Draf RUU sudah didaftarkan sejak 10 tahun lalu. Masih banyak materi yang perlu ditemukan pemahaman bersama, baik antar-anggota DPR maupun dengan kementerian-kementerian terkait. Belum sampai pada tingkat pembentukan Kementerian Kebudayaan seperti usulan Pasal 8 draf RUU, di tingkat pemahaman awal saja sudah terjadi perbedaan persepsi.
Alasan beberapa instansi terkait, khususnya Sekretariat Negara, bisa kita terima. Penambahan Kementerian Kebudayaan itu menambah beban keuangan negara.
Dengan panduan prinsip pembentukan kementerian baru, pendapat itu masuk akal. Sesuai pula dengan harapan masyarakat agar kabinet baru nanti tidak bersosok tambun, pembentukan kementerian baru bukan pilihan. Analog dengan masalah ini adalah wacana pembagian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah serta kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi plus riset.
Akan tetapi, masalah utama tidak terletak pada pembentukan kementerian baru, tetapi lebih pada pemahaman bersama tentang kebudayaan. Kebudayaan dipahami sebatas masalah rekapitulasi dan konservasi, yang memperkuat argumentasi tidak perlunya Kementerian Kebudayaan.
Pemahaman itu barulah sebagian dari pemahaman dan pengertian tentang kebudayaan. Kebudayaan bukanlah peradaban (hasil budaya) yang kasatmata, melainkan juga karya-karya kreatif dalam berbagai bidang.
Strategi budaya dibutuhkan tidak terutama untuk peradaban, tetapi juga dalam artian kata kerja sekaligus ke depan dalam proses menjadi lebih human, lebih membangsa dan menegara.
Apa konkretnya? Membahas RUU Kebudayaan jangan sampai mendahulukan pertimbangan rekapitulasi dan konservasi hasil budaya saja. Pembahasan RUU Kebudayaan perlu mempertimbangkan faktor tujuan yang lebih komprehensif.
Pemisahan kebudayaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan langkah lebih maju dan kreatif daripada pembentukan Kementerian Kebudayaan. Sementara pemahaman yang sama tentang kebudayaan diakomodasi dengan target dan rencana kerja. Kita catat praksis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini kurang memberikan perhatian pada masalah kebudayaan dan hanya supersibuk mengurus pendidikan.
Dengan belum satunya pemahaman tentang kebudayaan dan dalam kondisi prepegan habisnya masa kerja DPR periode ini, kita relakan pengesahan RUU Kebudayaan lagi-lagi tertunda. Satukan dulu pemahaman kita tentang kebudayaan, baru dilihat perlu dan tidaknya pembentukan Kementerian Kebudayaan.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008588796
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar