Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 30 April 2015

TAJUK RENCANA: ”Drama” Abraham Samad (Kompas)

Sebuah drama dipertontonkan Polda Sulselbar saat memeriksa dan mengumumkan akan menahan Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad.

Pejabat Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sempat mengumumkan akan menahan Abraham. "Berdasarkan analisis penyidik dan fakta hukum, terhadap Abraham dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto. Namun, tengah malam, penahanan Samad diurungkan.

Pola serupa terjadi saat penyidik Polri memeriksa Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Penyidik Polri sempat menyodorkan surat penahanan, tetapi kemudian penahanan Bambang diurungkan.

Dua unsur pimpinan KPK itu dijerat Polri atas tuduhan pidana yang terjadi jauh sebelum keduanya menjadi pimpinan KPK. Abraham dituduh memalsukan dokumen kependudukan tahun 2007, sedangkan Bambang dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Penangguhan penahanan Abraham dan Bambang adalah langkah bijak Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Memang menjadi kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak menahan seseorang. Namun, melihat latar belakang kasus keduanya, akan lebih bijak jika Polri menyerahkan kasus keduanya sesuai dengan hukum. Penahanan keduanya biarlah ditentukan hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara itu.

Kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK itu menjadi besar karena dikaitkan dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Status tersangka Budi kemudian dikoreksi hakim praperadilan Sarpin Rizaldi. Budi batal jadi Kapolri dan kemudian ditunjuk sebagai Wakil Kepala Polri.

Meski masalahnya personal, konflik antara Polri dan KPK beberapa kali terjadi. Sebelumnya, terjadi konflik antara KPK dan Polri pada tahun 2009 dalam kasus Susno Duadji dan tahun 2012 dalam kasus Djoko Susilo.

Pada masa depan, perlu dipikirkan langkah penegakan hukum yang tidak perlu menciptakan kegaduhan. Pasal UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus nonaktif harus diperjelas untuk kasus seperti apa. Seyogianya pasal itu hanya dikenakan untuk tindakan pidana yang dilakukan pimpinan KPK dalam jabatannya dan bukan untuk kasus masa lampau.

Kita pun memandang kesepakatan baru perlu dibangun, termasuk kedaluwarsa penyelidikan korupsi. Perlu ada kesepakatan sampai batas waktu kapan kasus korupsi itu akan diselidiki. Lima tahun? Sepuluh tahun? Sebagai sebuah ide, gagasan kesepakatan baru (new deal) itu tentu akan memancing pro dan kontra. Namun, kesepakatan itu perlu dibangun agar bangsa ini bisa segera melangkah membangun masa depan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 April 2015, di halaman 6 dengan judul ""Drama" Abraham Samad".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger