Cari Blog Ini

Sabtu, 12 September 2015

TAJUK RENCANA: SKB dan Percepatan Dana Desa (Kompas)

Ironis. Saat pemerintah sangat vokal mendesak dipercepatnya penyaluran dana desa, Menteri Keuangan belum menandatangani SKB percepatan itu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT); dan Kementerian Keuangan diterbitkan dengan maksud menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat pencairan dana desa.

Lewat SKB, coba diatasi egosektoral/kendala koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah dan desa, dalam penyaluran dana desa mengingat 17 kementerian dan 6 lembaga terlibat dalam program dana desa di 74.093 desa tahun ini. Selama ini kita menangkap informasi yang agak simpang siur karena dua dari tiga kementerian mengklaim SKB telah ditandatangani seluruh tiga menteri sehingga tak ada alasan lagi bagi daerah untuk tidak menyalurkan dana desa yang masih ada di rekening pemerintah kabupaten pemerintah kota.

Selain rawannya penyalahgunaan dan lemahnya kapasitas aparat desa, lambatnya pencairan dan penyerapan menjadi masalah utama dalam pelaksanaan penyaluran dana desa. Pemerintah pusat menyebutkan transfer dari Kemenkeu ke rekening kas umum kabupaten/kota telah mencapai 80 persen atau Rp 16,5 triliun, tetapi dana ini lebih banyak mengendap di bank. Baru Rp 1,9 triliun atau 11,5 persen sudah disalurkan bupati/wali kota ke desa.

Alasannya, antara lain, menunggu adanya perencanaan dari desa, terlalu berhati-hati, dikembalikan, atau desa belum memiliki rekening. Mekanisme sanksi untuk daerah yang tak segera menyalurkan juga disiapkan, tetapi belum mampu menyelesaikan semua persoalan yang ada.

Persoalan birokrasi desa itu coba diterobos melalui SKB dengan menyederhanakan regulasi dan persyaratan sehingga penyaluran bisa dipercepat. Syarat adanya peraturan bupati dalam pencairan dana desa disederhanakan. Cukup lewat instruksi dari pusat atau provinsi dana sudah bisa langsung digunakan. Juga tak lagi ada keharusan desa harus sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa.

Intinya, memperpendek birokrasi. Sayangnya, ini belum bisa segera dijalankan sebab Menkeu sendiri belum menandatangani SKB karena masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan. Nantinya, dengan ditandatanganinya SKB, semestinya tak ada lagi alasan bagi kabupaten/kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa.

Kecepatan menjadi poin penting di sini, bukan hanya karena pembangunan desa krusial dalam menggerakkan ekonomi nasional, melainkan juga kunci dalam perbaikan masyarakat pinggiran. Namun, tentu saja ini tak lantas berarti mengabaikan transparansi, kualitas penyerapan, dan juga ketajaman serta ketepatan sasaran dalam penggunaannya, mengingat ini menyangkut dana yang sangat besar dan jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Mengingat 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan program desa, sambil jalan harus terus dilakukan perbaikan, sembari mempersiapkan desa menyongsong realisasi alokasi dana desa Rp 1 miliar per desa pada tahun-tahun mendatang agar tidak lagi banyak masalah di lapangan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 September 2015, di halaman 6 dengan judul "SKB dan Percepatan Dana Desa".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger