Sudah beberapa kali saya menyampaikan keluhan ke Perusahaan Listrik Negara perihal tagihan yang besarnya tidak sesuai dengan biaya pemakaian. Padahal, setiap akhir bulan kami selalu mencantumkan angka stand meter PLN dan PAM di papan informasi PLN dan PAM yang tergantung di depan pintu garasi dan sangat mudah dibaca dari depan pintu pagar.
Untuk pelanggan nomor 543103271480, sejak Desember 2014 biaya pemakaian listrik yang ditagih PLN jauh melebihi jumlah pemakaian yang sebenarnya. Sejak Maret 2015, PLN bahkan mengubah sistem pembebanan biaya pemakaian listrik menjadi beban tetap tanpa memperhitungkan kelebihan pembayaran yang terjadi sejak Desember 2014 dan tanpa persetujuan kami sebagai pelanggan. Akibat kesalahan penagihan tersebut, kami dirugikan dengan kelebihan pembayaran sebesar 2.358 kWh.
Hal serupa terjadi pada pelanggan nomor 543300595530. Sejak Oktober 2015, jumlah biaya pemakaian listrik yang ditagih PLN jauh melebihi jumlah pemakaian yang sebenarnya. Akibat kesalahan penagihan tersebut, kami dirugikan kelebihan bayar 3.991 kWh. Kami pun dirugikan biaya pemakaian LWBP, biaya PPJ, dan biaya PPN.
Pada 11 November lalu, saya menerima telepon dari Saudara Jupri yang mengaku petugas layanan pelanggan dari PLN Unit Kebon Jeruk. Dia mengatakan, kelebihan penagihan tidak bisa dibayarkan kembali oleh PLN karena hal tersebut sudah menjadi kebijakan internal PLN. Dengan demikian, kelebihan pembayaran hanya bisa dikompensasikan melalui tagihan bulan-bulan berikutnya.
Namun, saya tetap mohon agar PLN menghitung kembali semua tagihan dan mengembalikan kelebihannya.
WINATA WIRJAPUTRA
Jl Kembang Permai IV, Jakarta Barat
Penjelasan tentang KTP Elektronik
Menanggapi surat pembaca di Kompas(Rabu, 9/12) berjudul "Nasib KTP Elektronik" yang dikirimkan Saudara Pangeran Toba P Hasibuan, kami mengucapkan terima kasih atas masukannya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, mulai 1 Januari 2015 KTP non-elektronik sudah tak berlaku lagi sehingga pemerintah kabupaten/ kota tidak boleh lagi menerbitkan KTP non-elektronik.
Terkait dengan pengurusan KTP elektronik tanggal 21 November 2015—setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan—telah terjadi kekosongan ribbon atau tinta alat pencetakan e-KTP sehingga seluruh pencetakan e-KTP tidak dapat dilakukan.
Saat itu, karena yang bersangkutan bersikeras mendapatkan KTP, petugas telah mencetakkan KTP non-elektronik sebagai KTP sementara. Kepada yang bersangkutan disampaikan, apabila e-KTP sudah tercetak akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Kamis (10/12), KTP elektronik atas nama ibu dari Pangeran Toba P Hasibuan sudah diserahkan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Apabila terjadi permasalahan, mohon dapat menghubungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
PROF DR ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH, MH
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan
Tanggapan Bank Mandiri
Terima kasih kepada Kompas yang telah memfasilitasi pengaduan Bapak Edih Mulyadi (23/11) mengenai e-Toll Mandiri. Kami berharap Redaksi dapat memuat tanggapan berikut.
Atas informasi yang disampaikan, kami telah memperbaiki sistem e-tollpassuntuk menghindari kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Bapak Mulyadi dapat menerima dengan baik penjelasan dan alternatif penyelesaian yang disampaikan pada 26 November.
Bank Mandiri telah dan akan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada semua nasabah Bank Mandiri.
Jika masih ada pertanyaan atau saran lain yang ingin disampaikan, Bapak juga dapat menghubungi Customer Service 24 Jam Mandiri Call 14000 atau melaluiwebsite www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau langsung melalui e-mailcustomer.care@bankmandiri.co.id.
Terima kasih atas kerja sama Redaksi Harian Kompas untuk pemuatan tanggapan di atas.
ROHAN HAFAS
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar