Mafia Pembakar Hutan
Sungguh prihatin membaca penolakan hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang, Sumatera Selatan, terhadap gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau sebagai pelaku pembakaran hutan.
Bahkan ketua majelis hakim yang menangani kasus itu menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi. Bagaimana dengan dampak pembakaran hutan yang menimbulkan polusi asap dan merusak sistem pernapasan rakyat?
Seharusnya Pengadilan Negeri Palembang dapat menghukum mafia hutan yang telah membakar 20.000 hektar hutan Indonesia karena telah merugikan negara dan bangsa Indonesia. Diduga ada konspirasi dalam kasus ini.
Pemerintah yang menggugat agar tergugat membayar ganti rugi Rp 7,8 triliun jangan menyerah kepada para mafia hutan, apalagi sudah memiliki bukti-bukti dan didukung para saksi. Bongkar dan umumkan secara terbuka mafia hutan yang sampai saat ini masih terus beroperasi.
LIM KWET TJONG,JALAN GUNUNG SAHARI, SAWAH BESAR, JAKARTA PUSAT
Lion soal Jenazah
Menanggapi surat di Kompas (8/1) "Jenazah Tertinggal Pesawat" yang disampaikan Ibu Cut Nyak Inseun Faradena, dengan ini kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Berdasarkan data, pada 2 Desember 2015, Ibu Cut Nyak terbang untuk mengantar jenazah ayahanda dari Jakarta menuju Banda Aceh dengan transit di Kualanamu menggunakan Lion Air JT 0196.
Yang bersangkutan kecewa karena jenazah sampai ke Banda Aceh tidak bersamaan dengan rombongan keluarga.
Perlu dijelaskan bahwa penerbangan Lion Air JT 0196 dengan rute Jakarta-Banda Aceh yang Ibu Cut Nyak dan keluarga gunakan transit di Bandara Kualanamu selama 1 jam 15 menit.
Sesuai prosedur, penanganan/pemindahan air cargomembutuhkan waktu 3 jam. Oleh karena waktu transit Ibu Cut Nyak hanya 1 jam 15 menit, air cargo jenazah diberangkatkan dengan penerbangan selanjutnya, yaitu JT 306 pada pukul 14.50, menuju Banda Aceh.
ANDY M SALADIN,PUBLIC RELATIONS MANAGER LION AIR
Biaya Abonemen
Menanggapi surat di Kompas (4/1) "Kelebihan Bayar Listrik" yang disampaikan Bapak Winata Wirjaputra, pemilik 2 nomor ID pelanggan dengan daya 4.400 VA dan 23.000 VA, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
PLN telah menindaklanjuti dengan mengirim petugas PLN Area Kebon Jeruk ke kediaman pelanggan dan berdialog langsung dengan yang bersangkutan.
PLN telah mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah dan disambut baik oleh Bapak Winata Wirjaputra. Pelanggan kini telah beralih dari pengguna meter pascabayar menjadi meter prabayar daya 4.400 VA sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Adapun untuk daya 23.000 VA listrik pascabayar, Bapak Winata hanya akan membayar biaya abonemen, sampai nilai uang yang telah dibayarkan ke PLN sama dengan perhitungan yang tertera pada kWh meter.
Untuk kemudahan informasi dan layanan petugas PLN, pelanggan dapat menghubungi contact center PLN 24 jam lewat telepon (kode area) 123, websitewww.pln.co.id, e-mail pln123@pln.co.id, Facebook PLN 123, dan Twitter @PLN_123.
ARIES DWIANTO, MANAJER KOMUNIKASI, HUKUM, DAN ADMINISTRASI PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA
Diteror Bank
Saya diteror oleh Bank HSBC melalui telepon setiap hari sepanjang 2 bulan terakhir, dan masih berlanjut hingga saat ini.
Saya tidak kenal dan tidak tahu orang bernama Juniyanto, dan saya juga tidak mau tahu mengapa Bank HSBC mencari orang itu. Yang jelas, Bank HSBC masih menelepon saya berkali- kali walaupun saya sudah memberikan penjelasan.
Ibu Rahmadewi, Bagian Collection Bank HSBC, sampai hari ini tetap menelepon saya. Bahkan ia mendebat bahwa telepon saya terdaftar atas nama Juniyanto.
Saya juga melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan.
BAMBANG WIDODO, PENGGUNA TELEPON 62-21-6385XXXX
Gaji Guru Telat
Sejak Januari 2015, kami, para guru Pemda DKI, tidak pernah tepat waktu menerima gaji. Selalu turun antara tanggal 6 dan 8 setiap bulan. Bukankah gajian PNS adalah setiap tanggal 1?
Tunjangan kinerja daerah (TKD) turun suka-suka. Belum lagi uang sertifikasi yang masuk kas daerah dan ditahan dulu di sana. Herannya, provinsi lain selalu lancar. Kami tidak mengerti mengapa Pemda DKI mempersulit urusan kami, para guru.
FITRIA, KUNCIRAN, TANGERANG
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Januari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar