Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 25 Januari 2016

Militer dan Politik (AL ARAF)

Dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AD dalam politik Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau telah menjadi persoalan serius dalam proses peralihan kekuasaan di daerah.

Ketua tim hukum salah satu kandidat menilai telah terjadi pelanggaran terstruktur dan sistematis yang dilakukan oknum TNI dalam pilkada di Kepulauan Riau (Kompas.com22/12/2015). Menurut dia, hal itu terlihat dari upaya penangkapan oleh oknum militer di Batam terhadap koordinator saksi pemilu,  pengerahan pasukan dalam  tempat pemungutan suara atau tempat penyelenggaraan pemilu lain, serta diduga terlibat mendukung salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur.

Keterlibatan oknum militer dalam proses politik peralihan kekuasaan di masa reformasi ini bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, pada proses pergantian presiden di Pemilu 2014 yang lalu, oknum bintara pembina desa TNI di Jakarta diduga terlibat mendukung salah satu kandidat presiden. Keterlibatan oknum militer dalam proses pergantian kekuasaan di masa reformasi ini jangan dipandang sebagai persoalan yang biasa, tetapi harus dilihat sebagai persoalan serius yang akan mengganggu kehidupan politik yang demokratis.

Secara historis, keterlibatan militer secara langsung di dalam kehidupan politik praktis pernah terjadi pada masa rezim pemerintahan Orde Baru. Di masa itu, rezim autoritarian Soeharto melakukan politisasi militer demi menjaga dan mempertahankan kekuasaannya. Alhasil, peran dan fungsi militer di masa itu lebih banyak terlihat pada kehidupan politik praktis.

Meski cikal bakal keterlibatan militer dalam politik sudah di- mulai pada masa Orde Lama, keterlibatan militer secara sistematis dan masif di dalam kehidupan politik praktis memuncak pada masa pemerintahan Orde Baru. Militer yang dulu dikenal dengan nama ABRI masuk hampir di semua ruang-ruang politik. ABRI menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti menteri, gubernur, bupati, serta berada di dalam parlemen. ABRI juga melakukan kontrol dan pengawasan ketat kepada komunitas politik, seperti partai politik dan masyarakat sipil.

ABRI juga  mengintervensi internal parpol dan bisa menjatuhkan ketua umum parpol dengan berbagai macam cara jika dianggap melawan kekuasaan. ABRI juga melakukan kontrol terhadap proses politik pergantian kekuasaan melalui pemilu. Dalam setiap proses pemilu, ABRI terjun langsung mengawasi dan mengintervensi proses  pemilu. Tidak heran jika hasil pemilu pada masa Orde Baru selalu memenangkan parpol yang akan mendukung kelanggengan kekuasaan Soeharto.

Keterlibatan militer dalam politik di masa Orde Baru ditopang doktrin Dwifungsi ABRI dan struktur komando teritorial (koter). Pada masa Orde Baru, keberadaan koter memang sangat terkait dengan Dwifungsi ABRI. Meski cikal bakal koter ada pada masa Orde Lama, fungsi koter sebagai struktur yang menunjang peran politik ABRI baru dipermanenkan dan diperkuat pada masa Orde Baru. Sayangnya, di masa reformasi ini meski doktrin Dwifungsi ABRI telah  dihapus, struktur koter tak kunjung direstrukturisasi hingga sekarang.

Reformasi dan OMSP

Di masa reformasi ini, secara hukum prajurit TNI dilarang berpolitik praktis. Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan,   prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pelarangan TNI untuk berpolitik itu adalah konsekuensi dari dicabutnya doktrin Dwifungsi ABRI dan merupakan  capaian positif dari proses reformasi TNI. Meskipun demikian, meski prajurit TNI dilarang berpolitik praktis, ternyata masih terdapat oknum prajurit TNI yang diduga terlibat kegiatan politik praktis sebagaimana terjadi pada kasus Pemilu 2014 dan pilkada di Kepulauan Riau, Desember 2015. Di masa kini, dugaan keterlibatan oknum militer dalam proses politik peralihan kekuasaan biasanya tidak bisa dilepaskan dari peran internal TNI dalam kegiatan operasi militer selain perang (OMSP) di dalam mengamankan situasi keamanan dalam negeri.

Dalam diskursus kajian militer dan keamanan, persoalan tentang peran internal militer di dalam sebuah negara melalui operasi nonperang memang menjadi perhatian banyak kalangan. Sebagian pandangan memandang keterlibatan militer dalam operasi nonperang di dalam negeri yang dilakukan secara berlebihan dan tidak kontekstual akan membuka ruang kembalinya militer dalam politik.

Hasil kajian LIPI pada 2001 menyebutkan bahwa kontribusi militer di dalam negeri dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan dan tidak tepat secara kontekstual yang akan berimplikasi pada: pertama, keterlibatan yang berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya, yaitu menghadapi perang.

Kedua, keterlibatan yang tidak tepat secara kontekstual juga dikhawatirkan dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, di mana hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ataupun pembangunan profesionalisme (Lihat Dewi Fortuna Anwar"Demokrasi, Keamanan dan Peranan Militer",dalam Ikrar Nusa Bhakti, Dinamika Pemikiran Internal tentang Peran dan Fungsi TNI di era Transisi Demokrasi (Laporan Penelitian), Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI, 2001, hal 42-45).

Melanggar UU TNI

Guna menghindari terjadinya ruang baru bagi militer dalam berpolitik dengan dalih OMSP itu, maka banyak negara-negara di dunia mengatur pelaksanaan tugas operasi nonperang di dalam negeri dalam sebuah aturan yang jelas dan ketat. Secara konsep, keterlibatan militer dalam operasi nonperang memang dapat dilakukan. Namun, keterlibatan militer itu tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak kontekstual. Keterlibatan internal militer dalam operasi nonperang perlu ditempatkan sebagai respons terhadap beberapa situasi yang terbatas. Yang dimaksud dengan situasi terbatas adalah ketika terdapat keterbatasan instansi sipil dalam menghadapi situasi tersebut karena situasi tersebut sangat jarang muncul (Schnabel, Albrecht and Marc Krupanski, Mapping Evolving Internal Roles of The Armed Forces, Geneva: DCAF, 2012, hal 5).

Peran internal militer dalam OMSP hanya ditujukan sebagai bantuan terhadap instansi sipil karena adanya permintaan dari institusi sipil sehingga pelibatan militer itu pilihan terakhir (last resort), di bawah otoritas sipil yang bertanggung jawab, dan hanya dibatasi dalam hal penguatan kapabilitas dan kapasitas yang dibutuhkan. Lebih dari itu, pelibatan militer dalam OMSP harus didasarkan pada keputusan politik (prinsip legitimasi), bersifat sementara dan militer tidak berperan sebagai leading role.

Di Indonesia, keterlibatan militer dalam OMSP diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, keterlibatan TNI dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada kebijakan dan keputusan politik negara. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara di dalam UU TNI adalah kebijakan politik pemerintah bersama- sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).

Dalam konteks tersebut, dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AD di Pilkada Kepulauan Riau secara berlebihan di mana sampai terlibat dalam upaya menangkap saksi pemilu adalah bentuk tindakan yang melanggar UU TNI dan dapat dikatakan sebagai bentuk keterlibatan oknum militer dalam politik praktis.  Di Indonesia, upaya penegakan hukum dijalankan oleh kepolisian dan  bukan oleh TNI. TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan institusi penegakan hukum.

Kehendak untuk menjauhkan militer di dalam kegiatan politik praktis adalah sesuatu yang perlu kita rawat bersama demi keberlangsungan proses berdemokrasi. Pemimpin sipil tidak boleh menarik-narik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan sebaliknya institusi militer juga jangan mencoba-coba kembali masuk dalam kehidupan politik praktis.  Institusi militer harus tetap diletakkan sebagai alat pertahanan negara yang profesional. Dengan demikian, menjadi penting bagi otoritas politik untuk memenuhi kebutuhan utama tentara di bidang pertahanan demi terciptanya tentara yang profesional. Kebutuhan utama itu meliputi modernisasi persenjataan, peningkatan kualitas dan kuantitas pelatihan serta pendidikan, serta yang terpenting adalah peningkatan kesejahteraan prajurit. Dengan memenuhi semua kebutuhan utama militer itu, maka konsentrasi dan fokus utama militer ditujukan pada upaya membangun pertahanan yang kuat dan bukan terlibat dalam politik praktis.

AL ARAF

Direktur Eksekutif Imparsial; Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2016, di halaman 6 dengan judul "Militer dan Politik".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger