Saya sangat mendukung usaha PT Kereta Api Indonesia memasang pagar di sepanjang jalur kereta api. Pemagaran ini penting karena bisa mengurangi risiko warga tertabrak KA, terutama di jalur-jalur dengan jadwal KA padat, seperti di sepanjang Jalan Raya Lenteng Agung (Jalan Universitas Pancasila), tempat KA melintas setiap beberapa menit.
Namun, saya menyayangkan pemagaran jalur KA di Lenteng Agung itu, yang terkesan tanpa memperhatikan kondisi sekitarnya. Di seberang Universitas Pancasila terdapat lima sekolah, yakni SMA 38, SMP 98, SMK 62, MAN 13, dan SMP 242. Pemagaran membuat banyak siswa, guru, dan karyawan sekolah tersebut berjalan kaki lebih jauh agar dapat menyeberang jalan/lintasan rel KA melewati Stasiun Universitas Pancasila. Itu pun mereka harus membayar karcis Rp 2.000. Sebagai warga, saya dan warga lainnya ikut terkena dampak.
Alangkah baiknya jika sebelum memasang pagar, PT KAI menyiapkan dulu fasilitas penyeberangan yang aman (dan gratis) bagi pejalan kaki. Fasilitas dapat berupa jembatan penyeberangan atau terowongan penyeberangan, yang dibangun di dekat lokasi sekolah-sekolah tersebut.
DEWI RAHMAWATI, JALAN RAYA LENTENG AGUNG RT 005 RW 004, SRENGSENG SAWAH, JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN
Uang Belum Dikembalikan
Pada 12 Desember 2015 saya membeli sebuah telepon seluler diwww.blibli.com. Pesanan bernomor 11001277946 dan 11001277945 itu dibayar dengan kartu kredit BCA. Beberapa hari kemudian saya menerima kiriman charger ponsel tersebut, tetapi ponsel belum.
Pada 19 Desember 2015 pihak blibli.com mengirim surat elektronik, menginformasikan bahwa pesanan saya tidak dapat dipenuhi dengan alasan tidak jelas. Dalam surel itu juga dinyatakan, mereka akan mengembalikan uang pembelian 5-10 hari kerja.
Namun, sampai saat surat ini ditulis, dana belum juga kembali. Padahal, saya sudah menerima tagihan kredit dari BCA terkait pembelian ponsel tersebut. Saya sudah empat kali menghubungi layanan pelanggan blibli.com melalui chat dan surel, tetapi tak ada jawaban.
Saya menunggu itikad baik blibli.com untuk menyelesaikan hal ini. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 4, saya sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Saya sudah sering bertransaksi secara daring (online), tetapi baru kali ini mengalami kejadian, apalagi blibli.com adalah perusahaan jual beli daring cukup besar. Saya merasa ditipu dan dirugikan selaku konsumen.
YUNIDA, KALIBATA TIMUR, JAKARTA 12510
Ucapan Polisi
Pada 15 Januari 2016, pukul 21.00, di Jalan Raya Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, tepatnya di area lampu neon menuju The Park Mall (samping Puskesmas Grogol) ada polisi yang sedang merazia kendaraan bermotor.
Banyak warga terkena tilang kecuali saya karena saya membawa surat lengkap. Namun, sepertinya polisi itu mau mencari gara-gara. Pertama dia membawa SIM saya, lalu setelah melihat STNK malah membentak "SIM mana?"
Karena dibentak, saya pun menjawab dengan ketus, "Kan, tadi Bapak yang bawa. Kok, nanya saya lagi?"
Lalu dia melotot menatap saya sambil memaki-maki dengan kata-kata yang tidak senonoh di hadapan warga yang berkerumun mengantre surat tilang. Ternyata saat memeriksa STNK saya, dia menaruh SIM saya di meja.
Saya tidak takut dan saya jawab, "Bapak yang mulai kasar duluan. Bapak, kan, aparat negara yang mestinya melindungi kami warga sipil."
Namun, polisi tersebut terus melotot menatap saya dan mengulang-ulang kata-katanya, yang sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh aparat. Karena dia duduk dan saya berdiri, saya pun berusaha mengambil fotonya. Dia memanggil polisi lain untuk menahan HP saya.
Lalu saya menemui orang yang mereka sebut komandan dan saya ceritakan kejadiannya. Namun, jawaban yang saya terima, "Ah, tidak apa-apa itu."
Tidak ada permintaan maaf, bahkan tanpa permisi, sebelum selesai saya bercerita, ia sudah berjalan menjauh.
Selama ini citra polisi di mata masyarakat sudah relatif buruk—termasuk dicap mata duitan—mengapa masih bersikap tidak patut kepada warga, apalagi saya perempuan. Semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi kepada warga masyarakat lain.
DEWI, SUKOHARJO, JAWA TENGAH
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Januari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar