Lembaga pemasyarakatan (LP) disebutkan sebagai tempat pengendalian peredaran bisnis narkotika. Boleh jadi pernyataan itu merupakan ekspresi kegeraman Budi Waseso terhadap situasi di LP. Sejumlah narapidana (napi) narkotika leluasa mengatur distribusi peredaran narkotika dari balik jeruji penjara. Kegeraman Budi bisa disimak dari pernyataannya, seperti dikutip harian ini. "Kalau kami nanti menyerbu lapas jangan disalahartikan kami melawan petugas lapas. Terbukti beberapa oknum petugas lapas terlibat," kata Budi Waseso.
Peringatan Kepala BNN masuk akal. Rekaman berita Kompas di Pusat Informasi Kompas, tahun 2005, menunjukkan bagaimana LP Nusakambangan dan sejumlah LP lainnya dijadikan tempat mengendalikan bisnis narkotika. Bahkan, pernah ditemukan produksi narkotika dilakukan di dalam LP.
Berita Kompas, 16 April 1971, merekam pernyataan Asisten Kapolri Brigjen (Pol) Soetijanto yang mengemukakan seluruh dunia terkena gelombang peredaran narkotika, termasuk Indonesia. Para pemimpin Indonesia pun mencanangkan situasi darurat narkotika. Hampir semua presiden selalu mencanangkan situasi darurat narkotika dan menyatakan perang terhadap narkotika pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional.
Apa arti deklarasi darurat narkotika? Itulah masalahnya. Narkotika telah menjadi bisnis menggurita yang nilai bisnisnya bisa mencapai Rp 13 triliun tiap tahun. Bandar narkotika mencuci uangnya dan mengembangkan bisnis lain. Dengan kekuatan uang, bandar narkotika bisa tetap bebas dan melakukan apa saja untuk tetap mengendalikan bisnis narkotika. Menurut catatan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkotika dan Kejahatan, penyalahgunaan narkotika terus meningkat dalam kurun waktu 5-10 tahun terakhir.
Peringatan Kepala BNN harusnya memperkuat tekad kita untuk memerangi narkotika. Status darurat narkotika hendaknya tidak hanya menjadi pernyataan tahunan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, tanpa aksi konkret. Perang terhadap narkotika bukan hanya soal retorika. Negara harus betul-betul hadir untuk menghindarkan warga negaranya menjadi korban narkotika. Saran kami, terapkan undang-undang pencucian uang terhadap bandar narkotika dan jatuhi mereka hukuman berat, berikan terapi kejut untuk menggentarkan, bersihkan LP dari persekongkolan petugas LP dengan napi narkotika, dan perlu edukasi menyeluruh kepada generasi muda tentang bahaya narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar