Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 30 Januari 2016

TAJUK RENCANA: Ketimpangan Penguasaan Lahan (Kompas)

Ketimpangan kepemilikan lahan mendesak diselesaikan karena menjadi sumber ketimpangan kemakmuran dan berpotensi menjadi masalah sosial.

Ketimpangan tersebut terjadi di sejumlah wilayah. Kompas menemukan setidaknya di Banten dan Sulawesi Tengah. Meski demikian, kepemilikan perkebunan besar dan konsesi pertambangan sebagai sumber-sumber ketimpangan terjadi di hampir semua wilayah.

Jika dihitung berdasarkan koefisien gini kepemilikan lahan, menurut Badan Pusat Statistik, angkanya 0,6. Angka 0 menunjukkan pemerataan sempurna dan angka 1 berarti ketimpangan terparah. Angka di atas 0,4 memperlihatkan ketimpangan yang buruk.

Sensus Pertanian 2013 menunjukkan rata-rata penguasaan lahan per rumah tangga petani naik dari 1,43 hektar menjadi 2,65 hektar. Sepintas hal itu menunjukkan perbaikan, tetapi data sensus menunjukkan sisi lain, yaitu menurunnya penguasaan lahan bukan pertanian yang dimiliki rumah tangga petani dari 0,40 hektar pada tahun 2003 menjadi hanya 0,07 hektar pada tahun 2013.

Jumlah petani gurem yang menguasai lahan kurang dari 1.000 meter persegi turun, tetapi jumlah rumah tangga yang mengusai lahan lebih dari 3 ha bertambah. Data itu dapat dibaca terjadi konsolidasi lahan pada petani kaya.

Ketimpangan kepemilikan lahan berakibat pada ketimpangan kemakmuran, terutama bagi rakyat yang menggantungkan hidupnya dari penguasaan tanah, yaitu kelompok petani, peternak, dan nelayan budidaya.

Penguasaan tanah oleh pemodal di perdesaan akan memiskinkan masyarakat desa yang kehilangan alat produksi dan segala yang terdapat di tanah, termasuk air.

Ketimpangan kemakmuran akibat penguasaan tanah tidak terbatas pada lahan pertanian. Di perkotaan pun kasatmata. Lahan dalam skala luas dikuasai sekelompok orang, sementara kekurangan rumah di perkotaan lebih dari 10 juta, salah satunya karena mahalnya harga tanah. Tanah telah menjadi komoditas dan obyek spekulasi.

Dalam praktik sehari-hari, fungsi tanah semakin jauh dari isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Pasal 6, yang menyebutkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pemerintah berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah dapat mengatur agar tidak terjadi penumpukan lahan pada sekelompok orang dan memastikan penguasaan hak atas tanah tetap berfungsi sosial, bukan komoditas bisnis, apalagi spekulasi. Inilah cita-cita kemerdekaan kita.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Januari 2016, di halaman 6 dengan judul "Ketimpangan Penguasaan Lahan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger