Dalam hal korupsi, berikut bentuk-bentuk turunannya, kita apresiasi berbagai program pemberantasannya, meskipun ada saja upaya "pengebirian" secara legal maupun secara politis.
Dalam hal terorisme, entah karena "kecolongan", entah sudah diprediksi, tetapi tunggu tanggal mainnya baru bisa bergerak karena terkendala UU Terorisme, peristiwa bom Thamrin mengentakkan kita tentang masih eksis dan merebaknya terorisme di Indonesia. Kita apresiasi aparat yang menunjukkan rasa perasaan tentang gawatnya keadaan yang disusul penelusuran dan penangkapan di sejumlah tempat. Begitu juga kita apresiasi terhadap pembahasan revisi UU Terorisme, yang tentu jangan jadi wacana di parlemen karena dirasa masih dalam situasi emosional, apalagi dihasilkan dengan keputusan yang justru mempersubur jaringan terorisme.
Sebaliknya dalam hal pemberantasan narkoba, dalam arti penyalahgunaan narkoba yang menyangkut mulai dari pengguna, pengedar, sampai bandar narkoba. Untuk pengguna, kita apresiasi cara rehabilitasi yang akan terus ditingkatkan. Untuk pengedar, kita apresiasi pengenaan proses peradilan didasarkan bukti, tuntutan jaksa, dan dasar-dasar pelanggaran legalnya, selain diupayakan keadilan yang sebenar-benarnya, bukan hanya prosedural. Lain halnya dengan bandar narkoba. No wayharus tegas! Perlawanan terbuka terhadap aparat kepolisian yang terjadi awal pekan ini di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menyengat kita kembali tentang semakin brutalnya kejahatan narkoba.
Data korban, kebengisan, dan transaksi uang yang berputar di sekitar kejahatan narkoba tinggal jadi data mati. Kita tetap bergeming. Adanya lembaga khusus Badan Narkotika Nasional memperlihatkan keseriusan kita, pemerintah dan rakyat Indonesia, secara legal politis memberantas kejahatan narkoba. Bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum lain, kita lakukan langkah penindakan dan pencegahan. Kalau kita bergeming dengan kerusakan akibat kejahatan narkoba, transaksi uang yang berputar, rusaknya sendi kehidupan manusia dan kemanusiaan, brutalnya sindikat seperti di Kolombia dan Meksiko, bencana masa depan akan terbayang.
Bandar narkoba, kalau memang terbukti secara legal dalam proses peradilan (bukan hanya prosedural) bersalah dan berkekuatan hukum tetap, vonis mati jangan sebatas keputusan pengadilan. Dukungan warga masyarakat terhadap tiga bentuk kejahatan luar biasa, khususnya narkoba, kita sepakat berseru "no way". Kita gerakkan dan dukung pemberantasan kejahatan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar