Undang-Undang Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002) memang sudah waktunya diperbaiki, tetapi bukan karena kedaluwarsanya prinsip demokratis yang melandasi UU tersebut. UU 32/2002 harus diperbarui karena dianggap tidak cukup untuk mengakomodasi aspek teknis digitalisasi pertelevisian yang niscaya akan dilakukan pada 2018.
Sayangnya, draf RUU Penyiaran terbaru ini justru mementahkan banyak aspek demokratis yang diusung UU 32/2002 dengan menggunakan digitalisasi TV sebagai kamuflase.Banyak pihak yang tidak mengetahui bahwa manfaat bagi Indonesia untuk bermigrasi ke televisi digital (TVD) bukanlah untuk memperbaiki kualitas teknis siaran semata.
TVD memang memungkinkan publik untuk menikmati tayangan HDTV, tetapi potensi tersebut hanya bisa dinikmati kalangan atas yang sanggup membeli HDTV. Sebagian besar masyarakat Indonesia yang hanya akan menerima siaran digital melalui TV biasa dengan sambungan dekoder tidak akan menikmati peningkatan kualitas audio-visual yang signifikan dalam tayangan mereka.
TVD juga awalnya diusung secara global dengan semangat demokratisasi karena memungkinkan penambahan saluran (channel). Namun, dalam iklim industri penyiaran Indonesia yang sudah sangat padat, penambahan saluran hanya akan memberatkan kue iklan yang sudah harus diiris tipis, terutama bagi stasiun kecil.Secara kultural, Indonesia juga tidak diuntungkan dari TVD. Mengingat Indonesia belum jadi bangsa yang memproduksi film, seperti Avatar yang menjunjung tinggi eksplorasi visual definisi tinggi, maka migrasi digital juga tak berpengaruh dalam produksi konten Indonesia.
Kesempatan langka
Lalu, apa manfaat migrasi digital yang begitu mahal ini bagi masyarakat Indonesia? Jawabannya adalah internetbroadband. Digitalisasi televisi akan melowongkan sebagian besar frekuensi yang nantinya akan dialokasikan untuk penyediaan internet broadband bagi seluruh masyarakat Indonesia. Efisiensi spektrum TVD yang sangat tinggi memungkinkan seluruh saluran TV Indonesia untuk dikompresi hingga 12 kali pengecilan. Efisiensi ini menyisakan ruang sebesar 112 MHz, sebuah kavling yang dikenal di seluruh dunia sebagai digital dividen (DD).
Ini adalah kesempatan langka bagi Indonesia karena DD adalah satu-satunya kemungkinan bagi Pemerintah Indonesia untuk menyediakan internet broadbandbagi seluruh masyarakat Indonesia dengan murah, merata, dan segera.Pembangunan infrastruktur berkabel internet ke seluruh Indonesia hampir mustahil dilakukan secara merata dalam waktu 10 tahun ke depan karena wajah kepulauan Indonesia yang begitu besar dan terpecah-pecah. Sulit sekali membangun jaringan domestik yang menghubungkan 16.000 pulau. Biaya yang harus dikeluarkan juga tidak terbayangkan jika publik Indonesia harus menunggu pembangunan jaringan infrastruktur internet domestik. Internet cepat melalui frekuensi adalah satu-satunya jawaban bagi masalah digital Indonesia
Frekuensi di 700 Mhz yang nantinya akan ditinggalkan oleh penyiaran analog bisa dibilang frekuensi "cantik". Frekuensi ini dapat diterima dengan jernih oleh masyarakat yang sangat luas, sebuah kavling yang sangat cocok bagi penerimaan internet broadband.Inilah sebabnya mengapa ITU—lembaga PBB yang mengurusi bidang telekomunikasi dunia—telah merekomendasikan kanal ini untuk dimanfaatkan demi internetbroadband.
Jika diatur dengan efisien, realokasi frekuensi juga akan memberikan ruang untuk peringatan bencana, bahkan setelah penyediaan internet broadband. Untuk satu negara yang rawan bencana alam dan belum memiliki sistem panggilan darurat komprehensif (seperti 911 di AS), fungsi ini sangat penting diterapkan. Di negara maju, pemanfaatan migrasi digital untuk fungsi ini bahkan diutamakan.
Meski demikian,RUU versi Februari ini berpotensi untuk mementahkan sebuah mimpi pembaruan teknologi tersebut.Menurut draf RUU ini, migrasi digital akan dilakukan secara "alamiah"; sebuah istilah yang dicetuskan oleh perwakilan televisi swasta berjaringan nasional dalammenggambarkan proses migrasi yang sebisa mungkin tidak mengusik situasi bisnis saat ini.Prosedur alamiah ini diaminkan dalam draf tersebut dengan cara menyerahkan tanggung jawab bermigrasi kepada masing-masing stasiun. Dampak negatifnya bisa dikaji dalam beberapa hal.
Pertama, Indonesia bisa mengucapkan selamat tinggal pada DD dan sistem peringatan bencana. Jika diresmikan, Pasal 32 RUU ini akan mengukuhkan izin frekuensi setiap stasiun atas 8 Mhz frekuensi yang mereka pegang saat ini (analog) untuk diteruskan di era digital. Tanpa adanya pernyataan dalam UU bahwa frekuensi akan dikembalikan kepada pemerintah untuk digitalisasi, negara tak punya landasan hukum untuk mengumpulkan efisiensi spektrum tersebut demi pemanfaatan lain untuk publik. Artinya, efisiensi tidak akan terjadi karena pengelolaan sisa spektrum akan dilakukan masing-masing stasiun, yang akan mereka manfaatkan untuk kepentingan bisnis masing-masing.
Kedua, RUU tersebut tidak menyebutkan soal penyedia infrastruktur atau operator siaran digital yang meliputi fungsimultiplexer (Mux). Mux adalah sebuah entitas baru dalam penyiaran yang tadinya menjadi alasan utama mengapa UU 32/2002 perlu diperbarui.
Berbeda dengan analog, penyiaran digital mensyaratkan adanya jarak antara konten dan frekuensi lewat keberadaan Mux. Sebuah frekuensi yang tadinya hanya bisa digunakan oleh sebuah stasiun penyiaran, dengan adanya Mux dapat dipecah menjadi beberapa saluran sehingga bisa digunakan oleh lebih banyak stasiun. Sebegitu mahal dan penting peranan teknologi ini, Mux akan menjadi bagian krusial industri penyiaran dan perlu menjadi entitas teknis dan bisnis tersendiri.
Sayangnya, menurut draf ini, setiap stasiun dianggap bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur Mux masing-masing. Tanpa adanya jaminan dalam UU bahwa semua stasiun akan terus bersiaran di era digital dan mendapatkan akses Mux, maka yang sanggup bermigrasi hanyalah stasiun TV bermodal besar. Stasiun kecil yang tidak sanggup memiliki Mux sendiri atau tidak mendapat ruang untuk menyewa Mux dari TVRI akan dianggap gugur secara "alamiah." Gugurnya stasiun-stasiun ini akan memberikan potongan kue iklan yang semakin besar bagi kompetitor mereka, yakni stasiun besar.
Ketiga, dengan mengizinkan stasiun televisi untuk mengelola infrastruktur dan frekuensi mereka sendiri, DPR melegalisasikan terjadinya konsentrasi kepemilikan secara vertikal; praktik yang dikecam dalam UU 32/2002.
Di sejumlah negara demokrasi, regulasi penyiaran menjamin prinsip pemisahancontent-conduit. Prinsip ini menjamin persaingan usaha penyiaran dengan memastikan bahwa selama pihak yang berbisnis infrastruktur dilarang untuk ikut berbisnis konten, maka pemerintah dapat menjamin bahwa pengusaha infrastruktur tak dapat merecoki bisnis kompetitor konten mereka. Ibarat bisnis air, orang yang sudah mengontrol industri pipa tidak boleh berjualan air. Asumsinya, jika perusahaan A mengontrol industri pipa dan air, maka A bisa mengacaukan persaingan usaha dengan memampatkan pipa distribusi air bagi B dan C.
Dalam konteks persaingan usaha penyiaran Indonesia, draf RUU justru mengukuhkan dominasi dan menciptakan ekosistem persaingan usaha yang timpang. Hal ini dilakukan dengan menyatakan bahwa justru hanya penyedia kontenlah (stasiun yang telah memiliki izin siaran) yang bisa menyediakan infrastruktur. Dengan demikian, siapa pun yang cukup kuat modal untuk ber-Mux akan bisa mengontrol kompetitor.
Menghambat inovasi
Potensi batalnya broadband jika RUU ini sampai tembus tidak boleh dianggap remeh. Ketika seluruh dunia ramai-ramai berinovasi digital, Indonesia akan tertinggal di belakang tanpa adanya DD dan internet broadband.Kecepatan internet adalah variabel terpenting yang mendorong inovasi konten. Tanpa internet broadband, publik Indonesia hanya akan dapat mengonsumsi dan memproduksi konten "ringan" dengan satuan bytes rendah. Itu pun dengan kapasitas terbatas.
Berbagai permasalahan kebijakan konten akan menjadi tidak terlalu relevan jika kecepatan internet nasional Indonesia tidak lagi harus bergantung pada balik modalnya bisnis operator telekomunikasi. DD dan internetbroadband melalui frekuensi membuka peluang bagi Indonesia untuk memotong kerumitan mekanisme permodalan infrastruktur yang mahal tersebut.
Lebih berbahaya lagi jika membatalkan DD, Indonesia berpotensi jadi lubang digital jika tidak ikut berpartisipasi dalam sinkronisasi global frekuensi DD ini.Intercompatibility adalah aspek krusial dalam inovasi teknologi global. Ini adalah sebuah konsep yang mensyaratkan agar sebuah perangkat teknologi bisa digunakan di berbagai tempat di seluruh dunia. Umpamanya HP, perangkat Anda bisa digunakan di mana pun hanya dengan mengganti kartu SIM. Pada saat seluruh dunia telah mengembangkan teknologi mobile telephony dengan berbasis frekuensi DD tersebut, maka Indonesia dapat menjadi lubang digital di mana inovasi tersebut tidak dapat digunakan.
DIANI CITRA, KANDIDAT PHD COLUMBIA UNIVERSITY GRADUATE SCHOOL OF JOURNALISM
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Jebakan Draf RUU Penyiaran".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar