Simak saja yang terjadi di Lampung. Habis kabut asap terbitlah krisis listrik. Selama ini Lampung mengimpor listrik dari Sumatera Selatan. Kabut asap di Sumsel terbukti mengganggu kemampuan transfer daya dari PLTG di Sumsel, yang menurun menjadi 146-208 MW pada siang hari dari kondisi normal 250 MW, sedangkan pada malam hari hanya 228-290 MW dari kondisi normal 342 MW. Hal itu diperparah lagi dengan kondisi musim kemarau panjang yang membuat kemampuan PLTA Way Besar dan Batu Tegi tak mampu mencukupi kebutuhan daya listrik.
Beban puncak listrik di Lampung mencapai 838,80 MW pada malam hari, tetapi kemampuan pembangkit listrik Lampung hanya sekitar 520 MW. Meski sudah ditambah "impor listrik" dari Sumsel sebesar 258 MW, Lampung masih menderita defisit daya listrik setidaknya 60,70 MW. Akibatnya, pemadaman dua kali sehari menjadi tidak terelakkan dan terus terjadi sejak Oktober 2015.
Pertanyaan mendasar yang muncul: apa penyebab krisis listrik? Akar masalah utamanya adalah tertinggalnya pembangunan pembangkit listrik yang tumbuh 6,5 persen sementara pertumbuhan permintaan listrik mencapai 8,5 persen dalam lima tahun terakhir. Cadangan listrik yang terbatas mencerminkan ketidakmampuan pasokan dalam mengimbangi pertumbuhan kebutuhan. Faktor utama di balik pemadaman listrik yang dialami hampir setiap daerah saat ini disebabkan kurangnya pasokan listrik. Kurangnya pasokan karena banyak faktor, seperti kabut asap, kemarau, dan lambannya pertumbuhan pembangunan pembangkit listrik baru. Tanpa terobosan kebijakan yang fundamental, krisis listrik bisa jadi akan sering muncul 3-4 tahun ke depan. Krisis listrik dapat menurunkan daya saing industri, menghambat aktivitas perusahaan dan masyarakat, yang pada gilirannya menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tepat sekali penegasan Presiden Jokowi, "Urusan listrik sekarang ini bukan hanya urusan PLN, urusan listrik sudah menjadi urusan negara, urusan pemerintah, bukan urusan PLN lagi" (22/12/2015). Setiap kali berkunjung ke sejumlah wilayah di Indonesia, Presiden selalu menerima keluhan mengenai minimnya pasokan listrik. Jelas, listrik menjadi kebutuhan dasar bagi pengembangan industri, rumah tangga, dan semua sektor ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya pemerintahan Jokowi mengatasi krisis listrik dengan meluncurkan program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW sejak 4 Mei 2015 perlu dihargai, tetapi perlu dipantau realisasinya. Jokowi mewujudkan program ini dengan penandatanganan perjanjian jual-beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA), letter of intent (LoI) untuk pembangunan engineering, procurement, construction (EPC), hinggagroundbreaking beberapa pembangkit listrik.
Hingga awal 2016, kontrak yang telah ditandatangani dan dilaporkan oleh direksi PLN kepada Presiden mencapai 17.330 MW. Rinciannya 14.000 MW berupa PPA, sisanya EPC PLN. Biasanya dalam praktik masih butuh waktu hingga setahun untuk mendapatkan pembiayaan dan masa konstruksi mencapai sekitar tiga tahun. Itu pun dengan catatan pembebasan lahan tidak molor dari target dan proses perizinan tidak mundur-mundur.
Belajar dari terminal LNG Benoa
Masalah lamanya pembebasan lahan untuk pembangkit listrik bisa diatasi dengan membangun fasilitas listrik yang terapung dan tidak di daratan. Contoh menarik adalah membangun Floating Regasification Unit (FRU) dan Floating Storage Unit (FSU) di Benoa, Bali. Berbeda dengan terminal liquefied natural gas (LNG) yang konvensional, terminal LNG Benoa ini memisahkan fasilitas untuk proses mengubah gas dengan fasilitas penyimpanan (storage). Terminal mini LNG pertama di Indonesia, yang diberi nama Benoa LNG Terminal, ditargetkan mulai beroperasi Maret 2016. Terminal ini nantinya akan mampu memenuhi kebutuhan gas sebesar 40 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) untuk pembangkit listrik tenaga diesel dan gas (PLTDG) di Pesanggaran, Bali (Kompas, 23/1/2016).
Dengan penandatanganan kerja sama antara PT Indonesia Power (anak perusahaan PT PLN Persero) dan PT Pelindo Energi Logistik (PEL) sebagai afiliasi perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III, terminal LNG yang berada di atas lahan milik PT Pelabuhan Indonesia III ini nantinya akan dioperasikan sepenuhnya oleh PT PEL. Terminal yang beroperasi di Benoa ini resmi beroperasi setelah PT PEL menandatangani kerja sama senilai 500 juta dollar AS dengan PT Indonesia Power. PEL juga menjalin kerja sama senilai Rp 100 juta dollar AS dengan Jaya Samudera Karunia Grup (JSK Grup) untuk membangun fasilitas FRU dan FSU.
Konsep FRU dan FSU ini adalah pelopor terminal LNG mengapung pertama di Indonesia. Konsep ini sangat relevan dan cocok untuk negara kepulauan seperti di Indonesia. Dengan FRU dengan kapasitas 50 mmscfd dan FSU dengan kapasitas 26.000 CBM, setiap hari terminal ini mampu memenuhi kebutuhan gas sebesar 40 mmscfd guna memasok keperluan gas untuk 200 MW PLTDG Pesanggaran, Bali. Ada beberapa kelebihan terminal mini LNG dengan model FRU dan FSU ini. Pertama, waktu yang diperlukan untuk menyiapkan fasilitas listrik terapung ini relatif jauh lebih cepat dibandingkan dengan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan fasilitas pembangkit listrik di darat.
Pembangunan pembangkit listrik di sejumlah daerah di Indonesia selalu terbentur masalah pembebasan lahan. Diharapkan model dan pola penggunaan fasilitas terapung ini akan menjadi proyek percontohan dan menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Indonesia, khususnya dalam rangka merealisasikan program percepatan listrik 35.000 MW.
Kedua, keberadaan terminal ini tentu sejalan dengan Nawacita yang menjadi tekad pemerintah, yaitu meningkatkan produktivitas dengan melakukan efisiensi biaya logistik dan infrastruktur strategis, melalui program tol laut yang sudah dicanangkan oleh Jokowi. Sebagai catatan, setiap 1.000 MW di pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikonversi menjadi gas dapat menghemat subsidi BBM Rp 9,6 triliun per tahun. Asumsinya, perhitungan ini berdasarkan tarif Pertamina 2015, di mana harga High Speed Diesel (HSD) 941 dollar AS per ton dan LNG 12 dollar AS per MMBTU.
Ketiga, saat ini ada banyak PLTD di Indonesia dengan kapasitas 10-200 MW unit di Indonesia dengan jumlah total lebih dari 10.000 MW. Apabila pemerintah segera meremajakan semua PLTD tersebut menjadi berbasis gas, dapat dibayangkan berapa besar penghematan subsidi yang dapat dilakukan oleh pemerintah.
Keempat, selain manfaat secara ekonomi dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM oleh pemanfaatan gas ini juga sejalan dengan program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Clean and Green, dengan menurunkan tingkat kebisingan, getaran, serta emisi CO
Reformasi kelistrikan nasional
Krisis listrik adalah akibat lambannya penambahan pasokan listrik dibandingkan dengan permintaannya. Kendala pembebasan lahan dapat diatasi seperti model FSU dan FRU terpisah di Bali atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) yang menyatu di Lampung atau Banten. Dengan fasilitas terapung berbasis gas terbukti mampu mempercepat proses konstruksi pembangkit listrik. Untuk itu, pemerintah perlu mempercepat pembangunan FSRU, FSU, dan FRU atau terminal LNG yang berada di lepas pantai untuk mengatasi sulitnya pembebasan lahan di daratan.
Indonesia adalah negara yang memiliki cadangan gas alam terbesar di dunia sebesar 152,89 TSCF (Triliun Standard Cubic Feet). Sumber cadangan gas berada di sejumlah daerah seperti Blok Natuna, Cepu, Tangguh, Bontang, Arun, Masela. Sebanyak 104,71 TSCF merupakan cadangan terbukti dan 48,18 TSCF merupakan cadangan potensial. Dengan produksi gas per tahun mencapai 2,87 TSCF, Indonesia memiliki cadangan untuk produksi mencapai 59 tahun. Namun, produksi gas sebagian besar malah dijual dan diekspor ke luar negeri. Akibatnya, industri nasional mengeluh kekurangan gas. Pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik harus diutamakan. Tanpa itu, industri dan rakyat akan terus kekurangan gas. Defisit gas dialami sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, dan Maluku.
Studi Bank Dunia, Doing Business 2016, menemukan kondisi kelistrikan yang menarik di Indonesia. Untuk mendapatkan akses listrik di Indonesia masih membutuhkan lima prosedur dan 79 hari, dengan biaya mencapai 383 persen dari pendapatan per kapita. Memang sudah ada paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga yang meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas, perluasan penerima KUR, dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai kemampuan daya beli industri pupuk, 7 dollar AS per mmbtu (juta British Thermal Unit). Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan Rp 12-Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak.
Yang ditunggu investor kelistrikan adalah terobosan dan deregulasi yang mempermudah perizinan di kelistrikan, mulai dari hulu, distribusi, hingga hilirnya. Kemudahan perizinan dan regulasi yang perlu diprioritaskan setidaknya: pertama, mentransformasi pembangkit listrik tenaga diesel/uap (PTDU) yang boros subsidi dan BBM menjadi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG). PLTDU banyak yang berusia lanjut, boros BBM, dan akhirnya ditutup di sejumlah daerah.
Kedua, pasokan bahan baku energi dari gas, batubara, minyak, dan lain-lain perlu dijamin suplainya oleh pemerintah. Tak masalah apabila diangkut dari lokasi sumber gas di dalam negeri. Jika tak mencukupi, izin impor langsung dari luar negeri perlu dipermudah dan dipercepat dengan prosedur transparan dan bebas korupsi. Ketiga, negosiasi harga jual listrik antara pihak swasta/BUMN dan PLN sering bermasalah dan kadang mengalami kebuntuan. Tren penurunan harga minyak, batubara, dan gas membuat negosiasi sering berlarut dan menghambat masa operasional. Pemerintah perlu mengatur harga yang wajar dan bisa diterima semua pihak.
Keempat, masalah pembiayaan. Kemudahan akses pembiayaan, baik lewat sindikasi bank nasional maupun bank asing, perlu ditinjau ulang oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah. Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank mengatur bahwa korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memenuhi aturan rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas, dan Peringkat Utang (Credit Rating). Aturan ini perlu direlaksasi, khususnya untuk pembangunan infrastruktur listrik.
Dengan berbagai kemudahan perizinan dan regulasi di atas, saya yakin krisis listrik akan dapat berakhir. Habis gelap terbitlah terang, tidak byarpet, untuk seluruh wilayah Indonesia.
MUDRAJAD KUNCORO KETUA PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI PROGRAM DOKTOR FEB UGM; PEMERHATI LISTRIK
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Mencari Solusi Krisis Listrik".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar