Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 22 Februari 2016

TAJUK RENCANA: Bola Liar Revisi UU KPK (Kompas)

Draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu penolakan. Draf revisi UU KPK itu ditafsirkan melemahkan KPK.

Bisa dimengerti ketika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, terakhir, menyampaikan sikap Partai Demokrat untuk menolak revisi UU KPK yang menempatkan KPK dalam kendali kekuasaan. Posisi Partai Demokrat itu menyusul sikap konsisten Partai Gerindra untuk menolak revisi UU KPK.

Sikap kedua partai itu diambil setelah membaca draf revisi UU KPK yang dirumuskan tim pengusul revisi UU KPK dan kemudian diharmonisasikan oleh Badan Legislasi DPR. Persoalannya bukan soal menyetujui revisi atau menolak revisi UU KPK. Persoalannya adalah bagaimana empat masalah yang mau direvisi—Dewan Pengawas, penyadapan, penghentian penyidikan, dan penyidik independen—dirumuskan dalam undang-undang. Ini adalah peranan para penyusun undang-undang dalam membuat rumusan pasal. Apakah revisi UU KPK bakal menguatkan atau melemahkan KPK tergantung dari bagaimana masalah itu dirumuskan oleh para penyusun.

Inilah sebenarnya "bola liar" dalam revisi UU KPK. Salah satu pasal yang menunjukkan perbedaan antara semangat dan penyusunan undang-undang adalah Dewan Pengawas dan penyadapan. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Dewan Pengawas hanyalah mengawasi etika dan menerima laporan periodik soal penyadapan. Akan tetapi, dalam draf RUU KPK, semangat itu sangat berbeda. Dalam draf tanggal 10 Februari 2016 disebutkan, penyadapan dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden.

Wapres Jusuf Kalla menyetujui KPK mempunyai penyidik independen (Kompas, 20/2). Akan tetapi, dalam draf itu, kehadiran penyidik independen secara tersirat justru ditolak oleh para legislator yang menyusun RUU KPK.

Proses revisi UU KPK yang diawali oleh draf yang disusun pemerintah, kemudian diadopsi sebagai hak inisiatif DPR, telah menjadi bola liar. Berbagai kepentingan telah masuk dalam pembahasan RUU KPK dengan berbagai tujuan. Namun, jika membaca keseluruhan draf versi 10 Februari 2016, semangatnya adalah mengebiri kewenangan KPK dan melemahkan KPK.

Rapat Paripurna DPR soal revisi UU KPK akan digelar hari Selasa setelah beberapa kali ditunda. Sebelum paripurna, pimpinan DPR berkehendak menemui Presiden Joko Widodo untuk menanyakan sikap pemerintah. Kita berharap, pembicaraan mengenai revisi UU KPK tidak hanya berbicara soal empat isu yang akan direvisi, tetapi bagaimana butir itu dirumuskan. Undang-undang itu bicara soal kalimat atau teks, bukan semangat atau pikiran.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Bola Liar Revisi UU KPK".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger