Saya dan para ahli waris dari Bapak WJS Poerwadarminta, penyusun Kamus Umum Bahasa Indonesia, merasa dirugikan oleh PT Balai Pustaka, penerbit kamus tersebut.
Hingga saat ini penerbit yang beralamat di Jalan Bunga No 8, Matraman, Jakarta Timur, belum menyelesaikan kewajiban membayar sisa royalti hak cipta atas buku kamus edisi ke-III, cetakan ke-XII, 2014, yang telah diterbitkan dan diperjualbelikan di toko-toko buku.
Pihak ahli waris telah mencoba mengonfirmasi ke PT Balai Pustaka dan bertemu Ibu Merri, salah satu pegawai. Ia membenarkan bahwa Kamus Umum Bahasa Indonesia tersebut memang telah dicetak dan diedarkan oleh PT Balai Pustaka.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama PT Balai Pustaka, Ibu Merri menyatakan menyanggupi membayar royalti Rp 40 juta atas penerbitan kamus itu. Pembayaran akan dilakukan bertahap, melalui transfer ke rekening ahli waris yang ditunjuk. Namun, sampai surat ini dibuat, PT Balai Pustaka baru membayar royalti Rp 5 juta. Ketika kami tanyakan kapan sisanya akan diberikan, pihak PT Balai Pustaka terkesan mengelak tanpa alasan jelas.
Kami hanya ingin mendapatkan hak kami, sesuai kesepakatan yang telah dibuat, meskipun sesungguhnya kami kecewa karena penerbitan Kamus Umum Bahasa Indonesia tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan ke pihak ahli waris. Surat kesepakatan juga baru dibuat setelah kami mendatangi pihak penerbit.
WINARDI POERWADINATA
Jalan Nipah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tanggapan Bapertarum-PNS
Terima kasih atas perhatian Bapak Jefta Leibo terhadap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dalam surat pembaca di harianKompas Minggu (31/1) dengan judul "Selisih Tabungan Perumahan di Bapertarum".
Terkait itu, kami menjelaskan beberapa hal sebagai berikut. Bapertarum-PNS mempunyai dua program bantuan kepemilikan rumah bagi PNS, yaitu bantuan uang muka KPR dan bantuan biaya membangun rumah.
Bagi PNS yang tidak memanfaatkannya, maka saat berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja oleh sebab lain, akan mendapat pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sejumlah akumulasi iuran yang disetor.
Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Jefta guna menyelesaikan kekurangan bayar pengambilan Taperum-PNS dan permasalahan lain sudah diselesaikan dengan baik, di mana yang bersangkutan telah mendapatkan selisih kekurangan bayar melalui rekening Bank BRI yang bersangkutan.
Apabila ada PNS atau masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang program layanan Bapertarum-PNS, silakan membuka situs web kami diwww.bapertarum-pns.co.id atau melalui telepon 021-7254040
LINDA HERAWATI
Sekretaris Pelaksana Bapertarum-PNS
Tanggapan PT PP Properti
Harian Kompas, Senin (11/1), memuat surat pembaca dari Bapak Agung B, berjudul "Abai Dampak Lingkungan". Dengan ini kami mengucapkan terima kasih atas masukannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami.
PT PP Properti Tbk menginformasikan bahwa hampir semua permintaan warga melalui Tim Pokja RW 025—yang dibentuk untuk menyalurkan aspirasi warga—telah kami penuhi, dan sisanya berada di dalam tahap tindak lanjut kami.
Berdasarkan informasi warga, kami telah merelokasi sementara dan memperbaiki rumah warga yang terkena dampak pembangunan proyek. Kami juga memperbaiki pompa perumahan Cikas, menormalisasi Waduk Cikas, dan memperbaiki taman dan lintasan joging sekitar Waduk Cikas, memasang kawat duri pada dinding batas perumahan warga Cikas, dan memasang lampu penerangan Perumahan Taman Cikas. Perseroan juga memberikan kartu berobat gratis kepada warga Taman Cikas di RS Awal Bros.
Proyek Grand Kamala Lagoon memiliki standar keselamatan kerja bersertifikat yang telah disosialisasikan kepada warga, termasuk Amdal No.660.1/1807 BPLH.AMDAL melalui tiga kali dengar pendapat publik.
Proyek Grand Kamala Lagoon selain memenuhi kebutuhan perumahan juga akan meningkatkan nilai jual tanah dan bangunan sekitar, yang telah terbukti di beberapa proyek kami.
RISKA
Investor Relation
PT PP Properti Tbk
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Februari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar