Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 31 Oktober 2016

Jokowi Vs Pungutan Liar (OCE MADRIL)

Presiden Joko Widodo geram atas terungkapnya pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Jokowi terlihat marah dan memberikan perintah tegas agar pungutan liar diberantas. Setelah itu, terbitlah kebijakan operasi sapu bersih pungutan liar yang menjadi salah satu prioritas dalam paket kebijakan reformasi hukum.

Pungutan liar adalah tipe korupsi administratif. Dalam berbagai studi sering disebut sebagai street-level corruption, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah yang biasanya dalam bentuk suap atau pemerasan yang diterima dari pihak-pihak yang berurusan dengan pemerintah karena perizinan atau bentuk pelayanan lainnya (Carl Dahlstrom, 2011).

Akibat buruknya adalah hak konstitusional warga negara atas pelayanan publik yang baik dan jaminan atas kepastian hukum terganggu oleh ulah oknum nakal pelaku pungli ini.

Sejak Orde Lama

Jokowi bukanlah presiden pertama yang geram atas maraknya praktik pungutan liar. Jauh sebelumnya, presiden pertama republik ini, Soekarno, juga marah atas korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan melalui pungutan-pungutan tak resmi. Untuk merealisasikan komitmen anti pungli, Soekarno membentuk Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan).

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959. Bapekan berkedudukan langsung di bawah presiden dan diisi figur-figur yang dipandang bersih pada waktu itu. Ketuanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Fungsi utamanya menerima dan menyelesaikan pengaduan publik. Pengaduan ini bisa berasal dari masyarakat atau dari aparatur negara sendiri, terutama ihwal korupsi di birokrasi.

Irene Tinker dan Millidge Walker (1959), dalam artikel Indonesia's Panacea: 1959 Model, menceritakan, pembentukan Bapekan menunjukkan bahwa untuk pertama kalinya keseriusan Pemerintah Indonesia memberantas korupsi dan pungli di lembaga pemerintahan. Ini merupakan jawaban Presiden Soekarno yang pada waktu itu tengah dikritik atas maraknya penyelewengan kekuasaan di tubuh pemerintahannya.

Kehadiran Bapekan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan korupsi. Tidak hanya korupsi besar, tetapi juga korupsi dalam jumlah kecil, termasuk di institusi militer. Sayangnya, Bapekan tidak berumur panjang. Badan ini dibubarkan pada 1962.

Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto juga tak kalah marahnya atas pungli. Soeharto menginstruksikan Operasi Tertib (Opstib). Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977, operasi itu resmi dilancarkan. Kinerjanya cukup baik, terlihat dari ribuan kasus yang ditangani dan aparatur yang disanksi. Namun, sama seperti Bapekan, operasi ini dihentikan tanpa alasan yang jelas pada 1981.

Evaluasi kelemahan

Nyatanya republik ini telah lama berjuang untuk memberangus pungli. Presiden silih berganti memerangi pungli, tetapi tak juga berhasil.

Ada beberapa kelemahan selama ini. Pemberantasan pungli selalu dilakukan dengan pendekatan ad hoc. Strategi temporal melalui terapi kejut (penangkapan) dan pembentukan tim/satgas selalu menjadi pilihan. Dikatakan ad hoc karena upaya memerangi pungli jarang yang berumur panjang. Itu pun dilakukan secara parsial. Pendekatannya selalu penegakan hukum tanpa memperbaiki tata kelola. Padahal, tata kelola yang buruk inilah pangkal masalah pungli.

Tidak mengherankan jika pengaturan pemberantasan pungli mengandung kelemahan, misalnya masalah kewenangan. Lembaga yang dibentuk tidak dibekali dengan kewenangan yang cukup untuk memberantas pungli sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Maka, masalah fundamental tidak pernah teratasi. Muncul kesan bahwa gerakan ini menyesuaikan diri dengan keinginan presiden yang kadang bercampur dengan kampanye untuk sekadar meraih simpati publik.

Kelemahan lainnya adalah memudarnya komitmen politik presiden. Lembaga yang dibentuk tidak mendapatkan dukungan politik yang konsisten sehingga menemui berbagai kesulitan dalam bekerja.

Pengalaman membuktikan bahwa ada saja lembaga-lembaga yang tidak mau atau menolak untuk bekerja sama. Ujung dari pudarnya komitmen politik ini adalah pembubaran lembaga yang dibentuk. Bisa dipastikan, lembaga bubar, program bubar, dan masalah yang sama muncul kembali.

Zaman Jokowi

Saat ini bagaimana dengan kebijakan Presiden Jokowi? Dilihat dari tim yang dibentuk dengan kepolisian sebagaileading sector, kebijakan itu mengesankan kentalnya pendekatan represif daripada perbaikan tata kelola. Tim ini memiliki kemiripan dengan pola kerja lembaga yang dibentuk pada Orde Lama dan Orde Baru.

Jika operasi anti pungli hanya salah satu program, Presiden Jokowi harus melengkapinya dengan paket perbaikan tata kelola pemerintahan. Harus ada jembatan yang menghubungkan antara penegakan hukum represif dan perbaikan tata kelola. Setidaknya transparansi birokrasi ditingkatkan dan proses birokrasi dibuat sederhana. Sistem pengawasan internal juga harus diperkuat karena pungli seperti benalu yang selalu menempel pada sistem yang tak transparan, berbelit-belit, zonder pengawasan.

Setelah itu, diperlukan komitmen politik. Kita berharap komitmen politik anti pungli ini dijalankan secara serius oleh Presiden Jokowi dengan memimpin langsung perang melawan pungli. Meminjam konsep Jon St Quah (2009), komitmen politik adalah syarat pertama keberhasilan pemberantasan korupsi.

Tanpa adanya komitmen politik, kebijakan anti korupsi akan menemui jalan buntu atau kegagalan. Rezim presiden sebelumnya telah membuktikan sulitnya menjaga komitmen politik ini. Apakah kali ini Presiden Jokowi akan mampu menjaga konsistensi komitmennya dan menaklukkan pungli?

OCE MADRIL

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM; Saat Ini Sedang Riset Doktoral di Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden, Belanda

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Oktober 2016, di halaman 7 dengan judul "Jokowi Vs Pungutan Liar".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger