Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 19 November 2016

Fenomena Setelah Amnesti Pajak (IRWAN WISANGGENI)

Program amnesti pajak masih terus bergulir dan akan berakhir 31 Maret 2017. Pemerhati pajak mulai melakukan analisis sehubungan kondisi yang akan terjadi di kemudian hari, khususnya setelah amnesti pajak berakhir.

Bahkan, akuntan juga mempersiapkan mekanisme terhadap dampak setelah amnesti pajak dengan menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70, yang bertemakan implementasi akuntansi aset (harta) dan liabilitas (utang) pengampunan pajak.

PSAK 70 tersebut mengatur penyajian hasil amnesti pajak atas harta dan utangdalam laporan keuangan, harta dan utang hasil pengungkapan di amnesti pajak diperlakukan secara terpisah dari harta dan utang di luar amnesti pajak. PSAK 70 ini mengatur secara rincitentang memperlakukan penyajian, perhitungan dan aspek keuangan lainnya yang berkaitan pengampunanan pajak.

Selisih harta dan utang hasil pengampunan pajak diletakkan pada tambahan modal disetor (additional paid in capital), hal ini akan berdampak positif pada rasio utang terhadap modal—lebih dikenal dengan istilah DER (debt equity ratio)—karena berdasarkan peraturan perpajakan, maksimal DER 4 berbanding 1. Perusahaan-perusahaan yang mengikuti amnesti pajak akan meningkatkan utangnya untuk memperbesar modal kerja sehingga investasi dan pinjaman perbankan akan mengalir deras. Ini pengaruh yang baik terhadap iklim investasi.

Investasi keuangan dan properti

Lebih luas lagi, dampak amnesti pajak terhadap instrumen investasi keuangan juga positif karena ada dampak tak langsung yang dapat berpengaruh pada meningkatnya nilai investasi. Misalnya pada investasi reksa dana saham dan obligasi,dengan adanya amnesti pajak maka penerimaan pajak akan bergulir naik.

Hal ini secara otomatis membuat anggaran pemerintah lebih berkesinambungan. Kondisi tersebut menyebabkan utang yang diterbitkan untuk menutupi defisit tidak terlalu besar dan alokasi dana dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, rel kereta api, waduk, pembangkit tenaga listrik. Pembangunan infrastruktur melibatkan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta, tentunya akan menyebabkan valuasi perusahaan meningkat dengan konsekuensi harga saham berpotensi naik.

Demikian juga dengan adanya dana dari penerimaan pajak, inflasi akan terkendali dan ditambah dengan mata uang yang stabil akan memberikan amunisi bagi Bank Indonesiauntuk menurunkan suku bunga. Teori menjelaskan, ketika suku bunga rendah, akan berpengaruh pada meningkatnya nilai obligasi. Memang sulit dikalkulasi secara pasti tentang keberhasilan amnesti pajak yang akan berdampak langsung terhadap kinerja reksa dana karena investasi dalam reksa dana tetap memiliki risiko.

Amnesti pajak juga memberikan manfaat dan mudarat di sektor properti. Ketika program amnesti pajak diterapkan, maka harta wajib pajak dimunculkan dan ini menjadi dana cadangan bagi wajib pajak untuk membeli properti di kemudian hari. Sektor properti akan menggeliat dan permintaan akan properti pun melonjak naik. Namun, yang dikhawatirkan, harga tanah ke depannya akan mahal mengingat keterbatasan jumlah tanah, sedangkan permintaan tanah terus meningkat akibat dari bergeraknya sektor properti.

Menurut hemat penulis, pemerintah perlu turun tangan langsung mengatur pasar properti. Hal ini agar harga properti dapat terjangkau masyarakat menengah dan bawah serta program 1 juta rumah murah dapat terealisasi sesuai dengan amanat paket kebijakan ekonomi jilid XIII.

Target penerimaan 2017

Setelah berakhirnya amnesti pajak per 31 Maret 2017, pada tahun 2017 pemerintah mematok target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 1.271,7 triliun. Jumlah ini lebih tinggi 15 persen dibandingkan dengan proyeksi realisasi 2016. Para ekonom menilai target ini cukup realistis dan pemerintah dapat menggali potensi penerimaan pajak yang lebih optimal dari masyarakat yang tentu belum melakukan pembayaran pajak atau belum memiliki nomor pokok wajib pajak aliasNPWP.

Ricardo Fenochiettto dan Corola Pessino dalam kajiannya yang bertemakanUnderstanding Countries Tax Effort(2013) menunjukkan bahwa realisasi pajak di Indonesia baru sekitar 47 persen dari total potensi yang ada. Pernyataan tersebut menjelaskan 53 persen dari potensi itu masih terhindar dari pajak.

Dari data ini, pemerintah tentu saja perlu menggali potensi pembayar pajak baru. Intensifikasi jangan kepada wajib pajak yang sudah patuh atau yang sudah mengikuti amnesti pajak karena hal ini akan berseberangan dengan rasa keadilan.

Penulis sangat menghargai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa target pajak yang dipatok bukan berarti membuat pemerintah menjadi agresif. Kementerian Keuangan justru secara proporsional akan tetap memberikan intensif pajak kepada sektor yang dianggap berpotensi besar. Ini bukti bahwa pemerintah sangat menghargai pembayar pajak yang patuh.

Upaya-upaya perlu dibuat pemerintah agar target penerimaan pajak 2017 tercapai. Upaya itu dengan membuat undang-undang perpajakan yang lebih komprehensif dan ramah bisnis, tetapi bisa menjaring penerimaan pajak secara maksimal.

Penulis optimistis, ke depan, masalah penerimaan pajak akan dapat teratasi dengan baik dan tercapai target yang diinginkan pemerintah, seiring dengan bergerakdan bertumbuhnya perekonomian nasional. Semoga!

IRWAN WISANGGENI, DOSEN TRISAKTI SCHOOL OF MANAGEMENT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 November 2016, di halaman 7 dengan judul "Fenomena Setelah Amnesti Pajak".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger