IUU fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada.
Dengan diusirnya kapal-kapal ilegal dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), terjadi pemulihan stok ikan selama dua tahun. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim sumber daya ikan meningkat kelimpahannya dari 7,31 juta ton (2013) menjadi 9,93 juta ton (2015). Peluang ini tentu seharusnya dimanfaatkan secara optimal.
Absennya strategi
Sampai saat ini, belum ada pemetaan, strategi, ataupun target KKP dalam bentuk kuantitatif yang realistis seperti berapa kapasitas produksi kapal ikan tuna yang akan beroperasi di WPPNRI, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), ataupun laut lepas, berapa target hasil tangkapan tiap kapal. Kalaupun ada, rencana aksi hanya bersifat kualitatif sehingga akan sulit melaksanakan Inpres Nomor 7 Tahun 2016 yang sudah berumur tiga bulan, tetapi belum ada aksi nyata untuk meningkatkan produksi perikanan tuna.
Pemanfaatan sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas juga terabaikan, padahal setiap negara mempunyai hak khusus untuk mengeksplorasi dan menggunakan sumber daya dalam kawasan ZEEI. Prof Melda Kamil (Kompas, 13/9/2016) menyatakan dengan jelas, setelah berhasil mengusir kapal ikan eks asing dan kapal ikan asing, KKP berkewajiban mengisi kekosongan di ZEEI dan laut lepas yang berbatasan, dengan mengizinkan kapal Indonesia "murni" yang tidak didomplengi oleh pihak asing mana pun.
Jika kita mampu memanfaatkan ZEEI, kita tak memiliki kewajiban membagikan sumber daya ikannya pada kapal ikan asing sehingga "tidak harus dan tidak perlu" memberikan hak akses kepada negara lain dan kapal ikan asing untuk menangkap di ZEEI. Namun jika kita tidak memanfaatkannya, tentu negara lain akan berusaha memanfaatkan kelemahan kita dengan memasuki wilayah ZEEI kita.
Paradoks kekosongan pemanfaatan ZEEI dan laut lepas ini justru secara tak langsung melemahkan kedaulatan maritim kita. Jika nelayan kita mengisi kekosongan di ZEEI, secara tak langsung ikut membantu menjaga kedaulatan bangsa, paling tidak nelayan dapat menginformasikan kapal IUU yang beroperasi di ZEEI. Dasar hukum penangkapan ikan di laut lepas sebetulnya sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2012, sepertinya dikesampingkan, padahal peraturan ini lahir karena Indonesia sebagai anggota penuh Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) wajib untuk mengharmonisasi regulasinya dengan mengadopsi regulasi Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Pemetaan kekuatan armada kita di laut lepas bukan hanya dari berapa banyak jumlah kapal kita yang terdaftar di RFMO, melainkan hanya berapa banyak kapal yang riil beroperasi di laut lepas. Sebagai gambaran saat ini, tak ada satu pun kapal sashimi tuna beku yang beroperasi di laut lepas. Untuk itu, perlu sinkronisasi data kapal aktif Indonesia yang terdaftar di RFMO secara reguler sehingga kita dapat menyusun strategi nasional dan mengimplementasikannya untuk memperkuat posisi negara kita ke depan. Di IOTC, tercatat 1.384 kapal ikan Indonesia terdaftar. Dibandingkan dengan 2014, jumlah ini bertambah 108 kapal (8,4 persen). Jadi, saat ini jumlah kapal Indonesia di IOTC 22,6 persen dari total jumlah kapal di IOTC 6.109 kapal.
Sementara di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), jumlah kapal Indonesia yang terdaftar 124 kapal atau 22,06 persen dari keseluruhan kapal sebanyak 419 kapal. Namun, total kuota (allowable catch) yang diperoleh Indonesia 2016-2017 sebanyak 750 ton justru masuk jajaran ketiga terbawah. Ini sangat disayangkan karena kita negara kepulauan terbesar di dunia, tetapi mendapatkan porsi yang tidak adil. Oleh karena itu, semua pihak harus berjuang untuk meningkatkan kuota kita agar proporsional dengan luas laut.
Di WCPFC posisi kita paling menyedihkan karena jumlah kapal Indonesia merosot drastis 97,5 persen. Saat ini kita hanya memiliki 11 kapal, hanya 0,25 persen dari keseluruhan kapal yang terdaftar sebanyak 419 kapal. Yang juga ironis, komposisi Indonesia terdiri dari tujuh kapal pole and line dan empat kapalpurse seine yang berukuran sangat kecil dibandingkan negara-negara lain. Ini membuktikan KKP tak punya pemetaan strategi kebijakan tuna, tecermin dari persentase jumlah kapal Indonesia di WCPC sangat kecil, hanya 0,23 persen dari keseluruhan kapal penangkap yang terdaftar sebanyak 4.643 kapal. KKP perlu segera menyadari untuk segera memanfaatkan seoptimal mungkin keanggotaan kita di Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).
Sungguh menjadi sebuah paradoks klaim KKP yang memperjuangkan untuk mempertahankan kuota Big Eye Tunasebanyak 5.889 ton per tahun, tapi kuota tidak digunakan sama sekali belakangan ini karena tidak mungkin pole and linedan purse seine menangkap bigeye tuna. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Tidak aneh bahwa produksi industri perikanan di Bitung merosot drastis karena kita kehilangan 352 kapal penangkap ikan di kawasan Samudra Pasifik Barat dan Tengah yang tentu akan berpengaruh negatif terhadap pasokan ke industri perikanan, khususnya di Bitung.
Isu keberlanjutan
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB Luky Adrianto dalam tulisan di harian Kompas, 17 Oktober 2016, mengungkapkan keberlanjutan perikanan tidak sekadar dalam konteks ekobiologi semata, tetapi juga keberlanjutan sosial ekonomi yang ditopang oleh tata kelola perikanan yang baik. Secara eksplisit keberlanjutan-bukan hanya sumber daya ikan melainkan juga usaha perikanan, baik nelayanya maupun industri perikanannya-tentu akan sia-sia saja jika kita hanya bisa mengklaim potensi perikanan yang naik, tapi tidak dimanfaatkan dan dikelola dengan baik.
Total kapal aktif yang diberikan izin penangkapan oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP per 17 November 2016 sebanyak 3.723 kapal. Angka itu didominasi kapal jaring dengan perbandingan 74,3 persen kapal jaring dan 25,7 persen kapal pancing. Komposisi seperti ini mencerminkan bahwa visi misi pilar keberlanjutan bertolak belakang dengan implementasi kebijakannya. Bagaimana sumber daya ikan bisa terjaga dengan baik apabila komposisi alat tangkap jaring mendominasi? Perinciannya, purse seinepelagis besar dan pelagis kecil 46 persen, ditambah jaring bouke ami 16,50 persen, jaring insang hanyut dasar 4,4 persen, dan jaring insang hanyut oseanik 7,2 persen.
Jika kita bandingkan komposisi alat tangkap tahun 2014 dan Oktober 2016 juga terlihat paradoks. Ditinjau dari sisi keberlanjutan dan komposisi alat tangkap, saat ini malah lebih buruk daripada 2014 karena kapal dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, seperti pancing hook and lines yang sebelumnya mendominasi, berkurang drastis. Jaring insang berganti menjadi jaring pukat cincin yang kini mendominasi alat tangkap.
Pilar kesejahteraan sebagai pilar ketiga dan tugas utama KKP sepertinya terabaikan. Paradoksnya, banyak nelayan yang terkena dampak sosial ekonomi karena kebijakan pelarangan beberapa alat tangkap. Seharusnya, yang dilakukan KKP kebijakan pengendalian, bukan pelarangan. Faktanya terjadi deindustrialisasi, tak bisa dimungkiri, tecermin dari merosotnya nilai ekspor produk perikanan dan kelautan dari 4,64 miliar dollar AS tahun 2014 menjadi 3,94 miliar dollar AS tahun 2015. Terjadi penurunan nilai ekspor produk perikanan dan kelautan 17,69 persen). Komposisi armada penangkapan seperti saat ini dan dibatasinya kapal berukuran di atas 150 GT dengan pengenaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang tak masuk akal juga paradoks dengan upaya meningkatkan produksi perikanan tangkap.
Nilai ekspor tuna dari tahun 2014 ke 2015 turun 15,86 persen, sedangkan jika kita bandingkan Januari-Agustus 2015 dengan periode sama 2016 turun 4,27 persen. Penurunan nilai ekspor tuna ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan perikanan tuna. Segera evaluasi peraturan perundangan yang berlaku dan upayakan peningkatan produksi perikanan tuna sesuai amanat Inpres No 7 Tahun 2016.
Kita sebagai negara berdaulat dan sudah menjadi anggota penuh RFMO harus segera memanfaatkan laut lepas. Oleh karena itu, izin usaha penangkapan di laut lepas tak perlu dikaitkan dengan persyaratan terkait kapal buatan luar negeri (impor) karena kita perlu teknologiultra low temperature (minus 60 derajat celsius) untuk menjaga mutu sashimi beku di mana saat ini galangan kapal dalam negeri belum menguasai produksi ini. Kita juga tak perlu alergi dengan kapal buatan luar negeri. Yang penting harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap orangnya jika ada penyimpangan, bukan alatnya yang dilarang. Kita semua berharap agar harapan laut menjadi masa depan bangsa bisa terwujud, dengan implementasi strategi kebijakan yang konsisten dan realistis bukan hanya slogan konsep semata.
HENDRA SUGANDHI
Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Paradoks Kebijakan Tuna"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar