Misalnya, bagaimana mungkin uang rakyat digunakan untuk mendanai institusi yang bertahun-tahun dipersepsikan korup? Apakah bantuan keuangan untuk parpol tidak justru hanya akan menggarami lautan? Apalagi di tengah kepercayaan terhadap institusi politik nyaris berada di titik nadir. Sejauh mana rekomendasi ini dapat menjernihkan keruhnya persepsi terhadap sektor politik dan sejauh mana kebijakan yang akan diambil dapat menjadi "obat" bagi korupsi politik? Begitu banyak pertanyaan.
Harus diakui rekomendasi ini mungkin saja menjadi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, sampai akhir September 2016 KPK telah menangani sekitar 190 kader politik atau sekitar 32 persen dari pelaku korupsi. Mulai dari anggota DPR, DPRD, hingga kepala daerah. Sebagian mengemuka diperkirakan untuk kebutuhan pendanaan politik.
KPK bisa saja terus melakukan penangkapan dan proses hukum, tetapi sampai kapan ini terjadi jika akar masalahnya tidak coba diperbaiki. Oleh karena itulah, penyelesaian problematika korupsi perlu dilakukan dengan dua pendekatan secara proporsional. Penindakan tetap dilakukan, tetapi identifikasi masalah dan pembenahan secara institusional mutlak harus disusun.
KPK telah mengkaji topik sistem politik di Indonesia sejak 2012. Telah teridentifikasi tiga masalah utama parpol, yaitu perekrutan, kaderisasi, dan pendanaan. Kajian lanjutan pada tahun 2014 sampai pada rekomendasi agar alokasi anggaran terhadap parpol ditingkatkan.
Angka Rp 108 per suara sah (tingkat pusat) yang berlaku dianggap sangat kecil dan tidak rasional. Secara total, pada 2016, semua parpol yang duduk di DPR hanya mendapat Rp 13,167 miliar atau (0,00063 persen dari APBN 2016).
Jumlah tersebut diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 0,50 persen dari kebutuhan parpol setiap tahun. Lalu bagaimana dengan 99,5 persen kebutuhan lain?
Memang menurut undang-undang, parpol juga dapat menerima sumbangan dari iuran anggota serta sumbangan eksternal dan internal. Namun, pada faktanya, ketika KPK melakukan Forum Diskusi Terpumpun (FGD) dengan para fungsionaris utama parpol, diakui sumber dana dari iuran anggota dan sumbangan eksternal tidak terlalu dapat diharapkan.
Lantas bagaimana parpol menutup kebutuhan yang sangat signifikan tersebut?
Perspektif ulang
Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu perlu disepakati, parpol ingin ditempatkan seperti apa dalam ketatanegaraan di Indonesia? Ada tapi tidak diinginkan, atau memang harus ada sebagai bagian penting dari pilar utama demokrasi? Tentu saja sepatutnya dalam tataran ideal, parpol tetap ditempatkan sebagai bagian krusial dari sistem bernegara yang telah kita pilih.
Konstitusi sebenarnya telah menegaskan. Undang-Undang Dasar 1945, pada Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (3) memberikan posisi, peran, dan tanggung jawab besar parpol dalam sistem demokrasi. Institusi ini bahkan punya hak eksklusif untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bahkan, hanya parpol peserta pemilu yang dapat mencalonkan anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Perkembangan terakhir, dalam pemilihan calon kepala daerah (pilkada), syarat-syarat untuk calon non jalur parpol semakin ketat. Masyarakat juga memahami bahwa sebagian besar penyelenggara negara atau pejabat publik (Badan Pemeriksa Keuangan, Hakim Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, pimpinan Bank Indonesia, KPK, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dan lainnya) harus disaring dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR yang tentu saja adalah representasi dari parpol.
Dengan kata lain, parpol secara nyata menempati posisi strategis dalam penyelenggaraan negara saat ini. Atau jika logikanya dibalik, apakah masuk akal menyerahkan urusan negara pada institusi yang terus-menerus diletakkan, dilihat, dan dibiarkan berada pada perspektif negatif?
Di titik inilah, urgensi menyelamatkan institusi parpol dari sejumlah "jebakan" penyalahgunaan kekuasaan dan segala bentuk korupsi politik menjadi sangat penting.
Mencegah oligarki
Membiarkan kondisi pendanaan politik yang kritis terus berkepanjangan sama dengan membiarkan sektor ini terus-menerus berkubang dalam lumpur. Sama artinya dengan membiarkan uang negara, sumber daya alam, atau kewenangan lain dalam posisi korupsi yang berisiko tinggi.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan pada 2016, 10 parpol pemilik kursi di DPR membutuhkan dana sekitar Rp 2,6 triliun untuk tingkat pusat (DPP). Jumlah iuran anggota dan iuran elected official sangat terbatas dan tidak dapat membiayai berbagai program yang telah direncanakan.
Jika sumber pendanaan besar lain berasal dari kelompok penyumbang dominan, hal itu rentan menumbuhkan oligarki yang jelas akan menjadi virus dalam demokrasi yang sehat. Dengan demikian, pembiaran terhadap kondisi seperti ini justru bukan tidak mungkin akan menyuburkan praktik persekongkolan politik-bisnis sebagai sebuah karakter inti dari korupsi politik.
Alokasi anggaran negara yang wajar untuk parpol menjadi penting sebagai salah satu upaya memutus oligarki di dalam partai. Namun tentu saja, hal ini tidak dimaksudkan hanya seperti memberikan "cek kosong" asupan keuangan. Alokasi anggaran tentu hanya bisa masuk akal jika dijalankan secara terintegrasi dengan sisi akuntabilitas dan transparansi.
Dua hal tersebut mutlak harus dibangun, sembari secara paralel persoalan utama lain dibenahi, seperti aturan kaderisasi, perekrutan, dan etik internal partai.
Dalam kajiannya, KPK setidaknya mensyaratkan alokasi prioritas ditujukan untuk program perekrutan dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi dan parpol, pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, serta pembenahan kelembagaan dan tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan dan akuntabel.
Peningkatan alokasi anggaran negara yang rasional untuk parpol dapat menjadi momentum yang tepat bagi setiap pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan yang komprehensif seperti melakukan revisi atas UU Parpol, peraturan pemerintah tentang pendanaan parpol, dan regulasi terkait lainnya.
MARULI TUA
Fungsional KPK; Ketua Tim Kajian Pendanaan Partai Politik
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Rekonstruksi Pendanaan Parpol".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar