Tercatat sejak Selasa (20/12), pemerintah secara bertahap telah mengirim surat elektronik kepada 204.125 WP. Mereka adalah WP yang belum ikut program amnesti dan dinilai belum melaporkan semua hartanya yang total berjumlah lebih dari 2 juta item pada SPT PPh terakhir mereka.
Berbeda dengan periode sebelumnya di mana data harta diperoleh berdasarkan informasi yang dilaporkan WP sendiri, pada sisa periode II ini data harta WP yang dikejar pajaknya bersumber dari penelusuran Direktorat Jenderal Pajak dan kajian data pihak ketiga. Oleh karena itu, hal tersebut dianggap cukup akurat.
Meski dianggap relatif sukses dalam pelaksanaan program amnesti periode I, kekhawatiran akan membengkaknya defisit fiskal melampaui pagu 3 persen dari PDB, seperti digariskan dalam konstitusi, masih membayangi.
Dengan tinggal sepekan lebih waktu tersisa dan masih cukup besarnya kesenjangan penerimaan negara pada APBN 2016, pemerintah dituntut lebih agresif mengejar kekurangan, khususnya dari pajak. Hingga akhir November dari target pajak Rp 1.355,2 triliun pada 2016, baru tercapai 71,2 persen kendati angka ini jauh di atas capaian periode yang sama tahun 2015 yang di bawah 60 persen.
Para wajib pajak seyogianya memanfaatkan program amnesti yang ditawarkan. Kesempatan ini sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengoreksi jika data itu tidak benar sekaligus menghindari sanksi yang tak diinginkan.
Selain menyisir 204.125 WP yang belum ikut program amnesti, Ditjen Pajak juga mengejar WP yang sudah ikut program, tetapi belum melaporkan semua hartanya. Banyak aset konglomerat disinyalir belum ikut program amnesti.
Dari target Rp 165 triliun uang tebusan amnesti, hingga pekan ini baru terkumpul kurang dari Rp 100 triliun.
Kalaupun target defisit bisa diamankan tahun ini, situasi lebih pelik menghadang pada 2017. Sejumlah kalangan meragukan target pajak Rp 1.271,1 triliun (meningkat 15 persen dibandingkan 2016) bisa tercapai dengan kondisi perekonomian domestik dan dunia yang masih berat.
Penerimaan pajak yang bersumber dari program amnesti dipastikan akan kian seret mengingat sebagian besar WP besar dengan harta di luar negeri yang jadi sasaran utama program amnesti sudah ikut program ini pada periode I. Selain itu, hanya sebagian kecil dari harta yang diikutsertakan dalam amnesti bisa dipajaki pada 2017.
Hal ini bisa mengancam bukan hanya posisi defisit APBN, melainkan juga pertumbuhan ekonomi mengingat karena pajak masih menjadi sumber utama penerimaan negara, menyumbang 75 persen dari penerimaan APBN. Target dan rasio pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun hanya bisa dikejar dengan peningkatan jumlah WP dan kepatuhan WP. Namun, sejak program amnesti diberlakukan 1 Juli 2016, hingga September lalu tambahan WP baru 8.412.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Mengejar Target Pajak".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar