Di daerah, nasib stasiun-stasiun cabang TVRI lebih buruk lagi. Direktur Teknik TVRI Syafrullah memperkirakan bahwa daya siar keseluruhan jaringan TVRI jika dirata-rata hanya 30 persen dari potensi penuh.
Sudah bertahun-tahun infrastruktur TVRI di daerah tidak pernah diperbaiki. Uzurnya infrastruktur dan keterbatasan biaya berujung pada perbaikan dengan metode kanibal, yaitu pengambilan suku cadang dari infrastruktur transmisi lain. Ibarat opelet tua, onderdil asli TVRI sudah tidak ada lagi yang memproduksi, sedangkan penggantian mesin secara keseluruhan dianggap terlalu mahal.
Biaya memang selalu menjadi hambatan TVRI, tetapi ujung pangkal masalahnya adalah politik. TVRI berkali-kali menjadi tumbal pergantian angin politik di Indonesia.
Pada era Orde Baru, stasiun ini dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan rezim. Tahun 1989, hak beriklan TVRI dikebiri saat anak-anak mantan Presiden Soeharto mendirikan TV swasta. Pengebirian ini awalnya tidak terlalu berdampak pada operasional TVRI karena masih adanya pemasukan dari iuran publik. Iuran publik ini pun akhirnya terhenti dengan diresmikannya beberapa stasiun swasta Indonesia yang berjanji mengganti iuran tersebut dengan membayar sewa siaran kepada TVRI. Iuran televisi swasta ini pun akhirnya gagal terlaksana.
Pada era reformasi, publik menuntut independensi TVRI. Sayangnya, tuntutan itu tidak dibarengi dengan sumber dan mekanisme pendanaan yang mencerminkan semangat independensi tersebut. Selanjutnya, status struktural TVRI terus diubah, mulai dari perusahaan jawatan (perjan) ke perjan plus, lalu perseroan terbatas (PT), hingga akhirnya menjadi TV publik.
Baru pada awal 2000-an, TVRI diizinkan kembali menerima iklan, itu pun secara terbatas. Namun, pada saat itu kualitas TVRI sudah jauh menurun sehingga sulit untuk bersaing dengan televisi swasta, apalagi dengan dana operasional dari negara yang sangat terbatas. Kesulitan pendanaan TVRI ini juga tidak bisa dipisahkan dari kuatnya lobi televisi swasta.
Kini, ketika semakin banyak publik yang tidak puas dengan kualitas tayangan televisi swasta, nama TVRI kerap disebut-sebut sebagai alternatif tontonan yang bisa menyelamatkan kecerdasan bangsa. Namun, lagi-lagi, idealisme tersebut masih belum dibarengi dengan mekanisme pendanaan yang realistis untuk sebuah stasiun televisi nasional agar bisa bertahan hidup. Nasib TVRI saat ini bukanlah sebuah dilema yang bisa mudah dijawab dengan "beriklan". TVRI memerlukan suntikan dana besar untuk bisa kembali bersaing di pasar konten yang sudah semakin ketat dengan hadirnya televisi berlangganan dan media daring.
TVRI tentu saja bukan tanpa cacat. Tubuhnya terlalu gemuk dan tidak efisien. Publik juga beberapa kali dikejutkan dengan laporan media atas kasus korupsi di tubuh TVRI. Kasus Mandra dan Sumita Tobing masih segar dalam ingatan publik. Agar semua hal itu tidak terulang, TVRI perlu perampingan manajemen dan pengawasan yang ketat.
Harapan baru di era digital
Televisi digital bisa menjadi jalan keluar permasalahan TVRI. Problem uang yang selama ini melingkupi TVRI mungkin bisa diselesaikan jika TVRI beroperasi sebagai penyelenggara multipleksing. Kesuksesan uji coba siaran digital yang dilaksanakan tahun ini menunjukkan bahwa potensi TVRI masih sangat besar walaupun dengan dana yang sangat terbatas.
Di sinilah kerangka infrastruktur transmisi TVRI yang berskala nasional dapat menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan multipleksing, sebuah aspek yang tak dimiliki stasiun lain. Proses multipleksing adalah bagian dari transmisi. TVRI memiliki puluhan stasiun cabang dan 300-an pemancar yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai perbandingan, sebuah TV swasta besar mungkin memiliki sekitar 50 pemancar.
Transmisi TVRI mencapai berbagai pelosok Indonesia, tidak hanya di kota besar seperti yang dilakukan televisi swasta. Misalnya, di Jambi terdapat 28 stasiun TV. Hampir semua stasiun swasta nasional yang bersiaran di Jambi hanya bersiaran di ibu kota provinsi. Sejumlah stasiun lokal bersiaran di empat kota lainnya. Hanya TVRI yang memiliki stasiun di lima kota di Jambi. Menjadikan TVRI sebagai penyelenggara multipleksing dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan penyiaran digital yang inklusif.
Apalagi jika TVRI dijadikan sebagai penyelenggara multipleksing tunggal. Menurut data frekuensi LPS Kementerian Komunikasi dan Informatika per tahun 2015, lebih dari 850 stasiun televisi memiliki izin siaran di Indonesia. Jika semua stasiun tersebut membayar sewa multipleksing kepada TVRI, problem biaya infrastruktur bisa selesai. Selanjutnya, pemasukan dari iklan ataupun APBN bisa dialokasikan untuk pembaruan isi tayangan.
Cikal bakal perombakan industri televisi
Pada era digital, jika TVRI menjadi penyelenggara tunggal, pengukuran jangkauan wilayah siaran semua televisi akan menjadi lebih mudah. Semua stasiun yang mengklaim berjangkauan nasional wajib bersiaran di seluruh zona multipleksing TVRI.
Hal ini juga akan sangat membantu penyeragaman jangkauan siaran dan perhitungan audience share. Misalnya, jika Sumatera Utara dihitung sebagai satu wilayah siar, semua stasiun TV yang bersiaran melalui multipleksing (TVRI) Sumatera Utara akan memiliki jangkauan siaran dan capaian pemirsa yang sama. Dengan demikian, kompetisi antara stasiun dan stasiun televisi di Sumatera Utara dapat dihitung dengan membagi-bagi pola tonton total pemirsa di wilayah tersebut.
Saat ini, yang terjadi adalah wilayah siaran yang tidak seragam. Jika kita kembali pada contoh di Jambi, ketidakseragaman jangkauan siaran ini berujung pada perhitungan audience share yang timpang. Akibatnya, lembagarating hanya akan menghitung audience share di kota-kota besar saja.
Beberapa tahun belakangan sudah banyak terdengar pembicaraan mengenai perlunya reformasi dalam industri rating. Zona multipleksing TVRI dapat dijadikan sebagai satuan wilayah siar untuk perhitungan rating. Jika sebuah stasiun tidak bersiaran di salah satu atau lebih zona multipleksing TVRI, lembaga rating tidak boleh mengeluarkan proyeksi audience sharenasional stasiun tersebut. Sebaliknya, lembaga rating harus memiliki samplepemirsa di setiap zona multipleksing. Dengan metode ini, negara mendorong agar suara pemirsa daerah di luar ibu kota provinsi terus terwakili di layar kaca.
Jika TVRI dapat beroperasi sebagai penyelenggara multipleksing tunggal, masalah pendanaan yang selama ini melanda TVRI dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan idealisme dan independensi TVRI.
Pembangkitan kembali TVRI perlu kerja keras dan waktu lama. Untuk itu, kita perlu memikirkan mekanisme pendanaan yang keberlanjutannya tanpa terlalu membebankan kepada negara. Dengan menjadikan TVRI sebagai penyelenggara multipleksing tunggal, biaya yang memang sudah dialokasikan negara untuk menyubsidi migrasi televisi digital dapat memberikan manfaat ekstra: merejuvenasi TVRI dan pemerataan akses televisi ke seluruh pelosok Indonesia.
Jika kita memang ingin memperbaiki sistem penyiaran Indonesia, negara harus berani merombak sistem secara keseluruhan. Penguatan TVRI bisa menjadi langkah awal perombakan tersebut. Kita semua sepakat bahwa televisi digital akan menjadi pintu gerbang kemajuan teknologi informasi pada masa depan. Kalau begitu, bukankah sudah sepantasnya kita memasuki gerbang tersebut dengan kerangka berpikir yang efisien, terbuka, dan inklusif.
DIANI CITRA
Kandidat Doktor Columbia University, AS
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "TVRI, Sekoci Penyelamat Era Digital".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar