Makian itu terlontar karena sang gubernur diduga menyerobot antrean dalam jalur lapor masuk (check in) di lapak Batik Air.
Belum setengah tahun lalu, seorang warga negara sekaligus penyanyi pop yang cukup dikenal publik memaki Presiden Joko Widodo dengan nama hewan-hewan yang tidak pantas di depan Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/2016). Hal itu disebabkan Presiden diduga tidak menindak tegas pelaku penghinaan pemuka agama. Konteksnya, penyanyi yang juga pernah menjadi calon wakil kepala daerah itu berorasi di depan para demonstran.
Dua peristiwa tersebut memberikan sketsa yang mirip tentang sikap warga negara terhadap pemimpin. Ketika berbicara adalah salah satu hak asasi tiap individu, bagaimana seorang pemimpin mengambil sikap dalam konteks komunikasi kebangsaan? Konkretnya, bagaimana pemerintah mendekati persoalan itu? Bagaimana kita mengelola kebebasan?
Salah identifikasi
Suka atau tidak, pemerintah selama ini salah mengidentifikasi tentang kebebasan berekspresi hanya sebagai persoalan kebencian dalam ujaran. Ucapan yang diduga ekspresi kebencian sebetulnya hanya implikasi etis dari sebuah nilai kebebasan. Itulah kenapa pada akhirnya dapat dikatakan pemerintah perlu pemahaman yang lebih jelas dalam mengelola kebebasan setiap warga negara sebagai dinamika komunikasi kebangsaan.
Sebagai ilustrasi, ketika muncul Surat Edaran No 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, itu sebetulnya dapat dibaca sebagai respons atas "kebebasan berbicara" di depan publik melalui teknologi komunikasi yang makin marak. Teknologi komunikasi dianggap faktor penyebab tingginya ucapan kebencian, tetapi di saat yang sama teknologi itu pula yang membeberkan bukti yang lebih nyata ketimbang perkembangan teknologi.
Melalui media sosial, di Aceh, digambarkan seorang pria mencaci maki petugas kepolisian di jalanan hanya karena diingatkan pada malam Tahun Baru 2017 agar memindahkan mobilnya, Minggu (1/1). Sebelumnya, di Jakarta, seorang pegawai Mahkamah Agung memaki aparat satuan lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Selasa (13/12/2016). Konteksnya pelaku tidak terima karena ditegur aparat dalam berkendara.
Akan tetapi, ternyata persoalan dasar bukan itu. Ada fakta-fakta moral dasar warga negara yang hilang dalam praktik berbangsa. Sekurang-kurangnya ada tiga asumsi tentang kebebasan dan moral yang disalahpahami.
Pertama, hak bebas berekspresi. Secara khusus, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat mendapatkan ruang yang dijamin oleh mekanisme perundang-undangan dalam konteks kebangsaan di negeri ini. Negara menyadari pentingnya ruang yang cukup bagi setiap warganya menyampaikan pikiran melalui berbagai media, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum. Rinciannya adalah bebas berusaha, mengeluarkan pikiran, dan bebas berkelompok. Atas dasar kebebasan itulah setiap orang punya pijakan untuk memberikan respons sebebas-bebasnya atas tindak tanduk pemimpin.
Kedua, hak moral pribadi. Asumsi adanya kebebasan itu didasari temuan-temuan filosofis Immanuel Kant dalam bukuMetafisika Moral. Dia membuktikan bahwa setiap individu secara intuitif memiliki batasan-batasan alamiah dalam bertindak. Itulah yang disebut Kant sebagai individu otonom karena mampu menentukan kebaikan untuk diri dan lingkungannya. Sebaliknya, individu heteronom butuh perangkat-perangkat etis untuk memandu kebebasan yang dimiliki. Otonomi moral ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang lebih besar.
Ketiga, salah paham etika dan etiket. Kebebasan adalah asumsi etis dan sopan, salah satu implikasi etis. Dengan kata lain, sopan adalah etiket, sedangkan jawaban atas pertanyaan "mengapa harus sopan" adalah etika. Jadi, frasa "etika komunikasi" sebetulnya menjawab apa saja instrumen ketika komunikasi itu dilaksanakan sehingga bisa disebut pantas atau baik. Sementara itu, etiket komunikasi memberikan petunjuk praktis untuk sikap yang pantas dalam berkomunikasi. Sebab, pada dasarnya etika mempersoalkan mengapa sebuah perilaku disebut pantas atau tidak pantas, etiket membahas cara berperilaku yang baik.
Mengelola kebebasan
Jadi, perilaku yang tidak pantas sebetulnya mencerminkan prinsip-prinsip etika yang tidak rasional. Dengan kata lain, penertiban kasus-kasus yang terkait dengan etiket pemimpin tanpa pelurusan prinsip etika sama saja memotong rumput tanpa mencabut akar.
Etika komunikasi dalam kepemimpinan menembus tata cara yang sudah dianggap baik ketika berbicara dengan pemimpin. Sebagai ilustrasi, pada masa gejolak 1966, Presiden Soekarno menyatakan demonstrasi sudah melewati batas, liar, dan tidak sopan sehingga perlu dihentikan. Sebagai pengikut, Soeharto pada masa itu justru membenarkan sikap demonstran. Ketika dipanggil oleh Soekarno untuk menghentikan demo besar-besaran, Soeharto menolak. Penolakan itu didasari dengan prinsip "mikul dhuwur mendhem jero" (sebagaimana dikutip dalam bukuSoeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, 1982: 165). Artinya menjunjung tinggi nama baik dan mengubur kekurangan pemimpin kita.
Dengan prinsip itu, Soeharto justru tidak melaksanakan perintah Presiden Soekarno, membubarkan partai komunis, dan melakukan suksesi bertahap. Anehnya, ketika peristiwa serupa menimpa Soeharto sebagai presiden, dia menyatakan akan "menggebuk" setiap warga negara yang dinilai membangkang.
Fakta tersebut menunjukkan adanya teknik komunikasi terhadap pemimpin. Pesannya, moralitas menuntut bukan sekadar basa-basi, melainkan penuh penghargaan dan ketulusan. Itulah kenapa prinsip-prinsip etis yang sudah baku dalam komunikasi tidak selalu membawa kebaikan. Di sinilah tepatnya teori kebebasan berhenti. Sebagai contoh dalam etika organisasi, komunikasi antara pengikut dan pemimpin mencakup keharusan diri menegakkan sikap yang kondusif antara pemimpin dan pengikut, demikian pula sebaliknya untuk tujuan organisasional.
Kasus itu menunjukkan Soeharto menolak perintah, tapi tidak memaki. Memaki pemimpin di depan umum sebetulnya memberikan indikasi fakta sosial tentang hadirnya kebebasan dalam iklim demokrasi, tetapi pada saat yang sama fakta itu menunjukkan lemahnya pengembangan nilai-nilai etis sebagai implikasi kebebasan setiap warga negara. Penangkapan terhadap pelaku penghinaan martabat orang lain memang penting, tapi mengelola kebebasan dalam bingkai kebangsaan jauh lebih penting. Jadi kebebasan sudah, mengelola untuk pertumbuhan bangsa belum.
SAIFUR ROHMAN
Pengajar Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar