Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 25 April 2017

Pelintasan Sebidang//Hindari Macet Tol//Rekening Didebet (Surat Pembaca Kompas)

Pelintasan Sebidang

Ulasan Kompas tentang pelintasan sebidang khususnya pada bagian ketiga (Kamis, 30/3), sangat menarik. Pak Edi Nursalam, Direktur Keselamatan Perkeretaapian, bahkan menjuluki pelintasan sebidang ini "kuburan bagi warga". Sangat ironis, tetapi tepat.

Mengapa pelintasan sebidang menjadi seperti perangkap? Sederhana sekali karena umumnya jalan melebar saat masuk pelintasan kemudian menyempit saat keluar. Banyak pengemudi tergoda menyerobot di titik melebar itu tanpa peduli bahwa ia menjadi penghalang kendaraan lain yang sudah di jalurnya. Akibatnya, pelintasan cenderung menjadi "ajang balap lintasan superpendek".

Keputusan pemerintah menghilangkan pelintasan sebidang sudah tepat. Sayangnya, langkah ini perlu waktu, biaya, dan usaha yang panjang, entah sampai kapan. Sementara itu, berapa banyak lagi korban yang berguguran?

Menyerobot di pelintasan sebidang adalah tindakan keji karena berpotensi menghilangkan nyawa. Jika dibiarkan, pemerintah juga keji. Maka, sementara penghapusan pelintasan sebidang dilakukan, pemerintah bisa mencegah jatuhnya korban dengan "tertib lalu lintas" berikut.

Memasang rambu dilarang mendahului di setiap pelintasan, memasang penghalang untuk mencegah penyerobot, membuat satu lajur hanya untuk satu mobil, menutup setiap percabangan jalan yang memasuki pelintasan, dan menyediakan lajur khusus untuk motor dan pejalan kaki.

Mereka yang melanggar dikenai ketentuan denda tilang maksimal. Jika memungkinkan, pasang kamera di setiap pelintasan untuk menjadi bukti dan alat pengawasan.

SETIAWAN SURYANA

Metro Permata, Pondok Pucung, Karang Tengah, Tangerang

Hindari Macet Tol

Tergugah oleh kemacetan di Tol Cipali saat mudik Lebaran tahun lalu, saya mengusulkan ada informasi dan pembagian penggunaan jalan tol agar penguna jalan tol tidak salah memilih waktu perjalanan.

Usulan ini diajukan untuk menghindari penumpukan kendaraan, terutama di tol, pada arus mudik dan arus balik sebelum dan setelah libur panjang.

Mereka yang akan mudik bisa menginformasikan rencana keberangkatan di situs web atau aplikasi di HP. Saya yakin, pasti ada ahli TI yang bisa membuat rancangannya.

Situs web dan aplikasi ini untuk sementara saya namakan Pes-tol (pesan tol) dan dikelola oleh operator jalan tol. Mereka yang hendak bepergian diminta mengakses Pes-tol untuk menginformasikan titik keberangkatan terakhir sebelum masuk pintu tol, perkiraan waktu masuk pintu tol, nomor kartu tol (jika ada), nomor kendaraan, kota tujuan, dan rencana perhentian.

Di Pes-tol data tersebut diolah langsung,realtime. Jika kapasitas jalan tol sudah mencapai angka tertentu, misalnya 80 persen, Pes-tol bisa menyarankan kepada pendaftar untuk mempercepat atau menunda keberangkatan.

Pes-tol makin tinggi akurasinya jika semakin banyak yang menggunakan. Karena itu, sebagai insentif, diusulkan pemberian diskon bagi pengguna Pes-tol. Pemilik kartu tol, misalnya, bisa mendapatkan diskon tarif tol yang besarnya bergantung pada akurasi waktu masuk pintu tol. Contohnya, akurasi 1-30 menit gratis tarif tol dan seterusnya.

Sementara yang tidak mempunyai kartu tol dan menggunakan Pes-tol dengan nomor kendaraan saja, juga mendapatkan kode diskon untuk pembelian bahan bakar. Besarnya diskon juga bergantung pada akurasi waktu masuk pintu tol.

Kapasitas parkir yang tersedia di setiaprest area yang akan dilalui juga bisa diinformasikan di Pes-tol. Selanjutnya, aplikasi Pes-tol juga akan meneruskan informasi jika ada hambatan ataupun kecelakaan.

Dengan demikian, pengemudi di belakangnya dapat mengantisipasi. Misalnya dengan berhenti dulu di rest area atau menunda masuk pintu tol atas rekomendasi Pes-tol.

Semoga bermanfaat sebagai bahan pertimbangan instansi yang berkompeten dan berkepentingan.

ANDI SUGIHARDIMAN

Dungus Cariang, Bandung

Rekening Didebet

Pada 10 April 2017 terjadi pendebetan pada rekening BCA saya senilai Rp 1.200.000. Pendebetan ini dilakukan oleh pihak BCA Kediri tanpa ada izin dari saya.

Benarkah dan etiskah hal ini? Bisakah bank bebas bertransaksi atas rekening nasabah? Adakah dasarnya? Apa jaminan hukum bagi nasabah?

Mohon penjelasan dari pihak yang berkompeten.

IRAWAN TJANDRA

Jl Basuki Rahmad, Mangundikaran, Nganjuk

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger