Dengan memahami kelebihan, kekurangan, dan bahkan kesalahan di masa lalu, niscaya ke depan TNI bisa mengambil peran sesuai dengan tuntutan zaman dan harapan rakyatnya. Melalui reformasi internal ABRI, kini TNI tidak lagi terlibat politik praktis seperti di era Orde Baru. TNI bukan alat kekuasaan dan golongan mana pun. "Bisnis inti" (core business) TNI di bidang pertahanan mewajibkan dalam keadaan tertib sipil TNI tak boleh lagi terlibat atau mencampuri urusan yang jadi tanggung jawab pemerintahan sipil.
Belajar dari sejarah
Di negara mana pun keterlibatan tentara dalam urusan kekuasaan dalam keadaan darurat adalah hal yang lazim. Bahkan, untuk negara tertentu seperti Thailand, kudeta militer bukanlah hal yang luar biasa. Sangat disayangkan makna kedaruratan yang membenarkan tentara terlibat dalam urusan kekuasaan oleh Orde Baru kemudian dilanggengkan dengan konsep Dwifungsi ABRI. Melalui Tap MPR dan perundang-undangan lainnya, keterlibatan ABRI dalam politik praktis menjadi sah secara yuridis formal.
ABRI kemudian mengemban tugas mengontrol rakyat yang tak sepaham, apalagi yang menentang Orde Baru. ABRI dalam hal ini TNI lebih khusus lagi TNI AD juga difungsikan sebagai lembaga skrining ideologi dan politik, layaknya peran lembaga Polit Biro Partai Komunis di negara komunis.
ABRI juga duduk di DPR/DPRD dan MPR. Dalam perumusan kebijakan nasional dan pengendalian kekuasaan, ABRI diposisikan sebagai Jalur A (ABRI) dalam Golkar sebagai rezim, bersama Jalur B (Birokrasi) dan Jalur G (Golkar). Dan, karena itu, dalam tubuh ABRI dikenal adanya lembaga Dewan Sospol ABRI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Nilai-nilai kejuangan dan pengabdian kepada rakyat, keikhlasan berkorban demi bangsa dan negara, TNI yang tidak ikut rebutan kekuasaan atau jabatan, TNI milik semua golongan, TNI yang menjadi tulang punggung dan penjaga kebangsaan (nasionalisme), serta TNI sebagai alat negara dan politik TNI adalah politik negara, secara total berubah dan dalam beberapa kasus menjadi sebaliknya.
Dengan konsep penugaskaryaan, ABRI juga mendominasi jabatan strategis, mulai dari RT, RW, kepala desa/lurah, bupati/wali kota, gubernur, staf kementerian, duta besar dan direksi/komisaris BUMN, serta lembaga negara dan lembaga tinggi negara lainnya. Singkat cerita, TNI kemudian menjadi alat kekuasaan yang terlibat dalam politik praktis, TNI ikut rebutan jabatan serta terlibat bisnis, dan TNI terlibat dalam hampir semua urusan pemerintahan sipil. Dan masih banyak lagi praktik penyimpangan jati diri lainnya.
Dengan gambaran seperti tersebut, menjelang memuncaknya krisis kepercayaan publik terhadap Pak Harto, pimpinan ABRI mengambil tindakan cepat melakukan reformasi internal ABRI guna mengembalikan jati diri dan perannya sebagaimana yang ditanamkan Panglima Besar Jenderal Sudirman bersama para pendiri TNI lain, dan juga para pendiri Polri.
Jenderal Wiranto selaku Panglima ABRI, melalui Surat Perintah Nomor Sprin/283/P/V/1998 tertanggal 10 Mei 1998, menugaskan 19 perwira yang dipimpin oleh Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (ditambah delapan perwira tinggi senior sebagai penasihat) untuk merumuskan Pokok-pokok Pikiran ABRI tentang Reformasi. Tim ini menghasilkan konsep reformasi dengan judul "Redefinisi dan Reaktualisasi Peran Sospol ABRI".
Sesuai dengan judulnya, konsep tersebut belum menampilkan kesadaran dan apalagi pengakuan adanya penyimpangan jati diri, tata nilai dan peran ABRI yang dilakukan selama Orde Baru. Yang pasti dalam konsep tersebut belum tampak keinginan apalagi niat untuk melakukan reformasi di internal ABRI. Sebagai salah satu anggota tim, penulis tahu persis bahwa konsep tersebut kemudian dijadikan arsip dan tidak pernah dibahas lagi.
Sesaat setelah tim tersebut merampungkan tugasnya, Panglima ABRI kemudian menerbitkan surat perintah baru Sprint/964/P/VI/1998 tertanggal 9 Juni 1998 yang menugaskan 12 perwira (tiga di antaranya berpangkat brigjen sebagai penasihat) dipimpin oleh Mayjen Agus Wirahadikusumah untuk melakukan tugastugas "counter opini". Namun, sesungguhnya tim ini oleh Panglima ABRI ditugasi untuk menyusun ulang konsep reformasi ABRI.
Sebagai wakil ketua tim, penulis tahu persis konsep yang dihasilkan berjudul "Reformasi Internal ABRI", dengan garis besar isinya meliputi: pengakuan jujur atas penyimpangan jiwa, semangat, jati diri, peran serta nilai-nilai kejuangan TNI dan Polri; hapus Dwifungsi ABRI; dan TNI kembali ke jati dirinya dengan bisnis inti di bidang pertahanan, sedangkan polisi kembali ke jati diri sebagai polisi negara.
Dan tahap berikutnya, panglima ABRI kemudian menerbitkan Surat Perintah Pembentukan Tim Sosialisasi Konsep Reformasi Internal ABRI bagi semua perwira ABRI berpangkat mayor ke atas di seluruh Indonesia.
Program aksi TNI
Sebagaimana yang diterapkan Orde Baru, TNI hingga saat ini masih melanjutkan paradigma pertahanan tentara Hindia Belanda yang tugas pokoknya memang relatif sama dengan tugas ABRI di era Orde Baru, yaitu mengawal pemerintahan serta menjaga industri dan obyek strategis mereka. Karena itu, pasukan TNI terpusat di Jawa dan sedikit di kota-kota besar luar Jawa.
Kini peluang emas untuk kembali sebagai agen perubahan serta penyelamat bangsa dan negara untuk keluar dari belenggu realitas ada di tangan TNI. Salah satunya adalah dengan program redislokasi pasukan TNI yang selama ini menumpuk di Jawa ke seluruh wilayah, khususnya di perbatasan dan pedalaman. Dengan redislokasi pasukan TNI, otomatis akan terjadi pergeseran arus manusia dan barang dari semula terpusat di Jawa menjadi tersebar di seluruh wilayah. Dengan demikian, TNI akan tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pelopor pembuka kawasan ekonomi baru.
Redislokasi pasukan TNI juga akan memperkuat konsep otonomi daerah karena akan menangkal keinginan wilayah tertentu untuk memisahkan diri dari NKRI, di samping akan mengokohkan kebinekaan karena akan terjadi perkawinan silang antara keluarga dan prajurit muda TNI dengan penduduk setempat. Dan tentu saja, biaya penjagaan wilayah perbatasan yang setiap tahun mencapai belasan triliun rupiah juga bisa dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Program redislokasi TNI juga tidak perlu dengan biaya APBN karena bisa ditempuh dengan model "tukar guling" dengan lahan eks markas kesatuan terkait yang umumnya berada di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Dengan prioritas untuk penyebaran lembaga pendidikan dan pusat kecabangan/kesenjataan, program redislokasi pasukan bisa dimulai kapan saja karena tidak memengaruhi strategi dan konsep pertahanan yang ada.
Kelak setelah melalui pengkajian yang matang, baru giliran bagi pasukan tempur di Jawa yang realitanya selama ini banyak yang "idle", dengan prioritas untuk wilayah perbatasan dan pedalaman.
Dengan meninggalkan cara-cara konyol yang tidak lagi sesuai tuntutan zaman yang dampaknya hanya menimbulkan kebisingan dan kegaduhan politik dan menggantikannya dengan kerja cerdas, niscaya legitimasi publik terhadap TNI akan meningkat karena rakyat langsung merasakan manfaat keberadaan dan kehadirannya.
Dirgahayu TNI dalam HUT-nya ke-72, 5 Oktober 2017.
SAURIP KADI
MAYOR JENDERAL, MANTAN ANGGOTA KE-2 TIM PENYUSUN REFORMASI ABRI, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar