Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 03 Oktober 2017

TAJUK RENCANA: Tersangka Hanya 77 Hari (Kompas)

Media sosial jadi tempat pelampiasan kekecewaan warga atas putusan Hakim Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.

Kecaman, kritik, dan sindiran dalam bentuk satire dan meme bisa ditemukan di media sosial setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah. Dengan putusan itu, status tersangka Novanto pun gugur.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Status tersangka itu digugurkan Cepi pada Jumat, 29 September 2017. Otomatis Novanto hanya menyandang status tersangka selama 77 hari.

Status tersangka merupakan status hukum tertinggi yang pernah melekat pada Novanto. Novanto sering disebut dalam berbagai kasus korupsi, termasukcessie Bank Bali (1999) dan kasus PON (2012), tetapi selama ini dia lolos. Karena berulang kali lolos dalam jerat hukum, wajarlah publik menyebut Novanto sebagai "orang kuat". Pernah kehilangan kursi Ketua DPR, tetapi posisi itu direbutnya kembali. Malah Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus Freeport terpental dari kabinet.

 
KOMPASMedia sosial jadi tempat pelampiasan kekecewaan warga atas putusan Hakim Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.

Gugurnya status tersangka Novanto bukan berarti perbuatan materiil yang dituduhkan KPK kepada Novanto pun gugur. Praperadilan hanya cara menguji prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka. Menurut pertimbangan Hakim Cepi, penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi tersangka.

Hakim Cepi bebas membuat pertimbangan. Secara teoretis, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Namun, entah dengan negosiasi di balik layar. Putusan hakim harus dihormati. Namun, penghormatan atas putusan hakim bukan berarti menutup ruang publik mengkaji atau mengeksaminasi putusan hakim. Misalnya, keharusan penyidik KPK menemukan bukti baru di luar bukti yang sudah dipakai untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama. Jika pertimbangan Cepi diterima, hal itu akan mempersulit pemberantasan korupsi.

Setelah putusan praperadilan dijatuhkan, bola di tangan KPK. Apakah akan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, seperti dalam kasus Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, atau menerima putusan seperti dalam kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan?

Ini pertaruhan kredibilitas KPK. Jika KPK meyakini buktinya kuat, menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka adalah keharusan. Namun, prinsip kehati-hatian harus jadi pertimbangan utama KPK. Secara formal, status Novanto sebagai tersangka gugur. Namun, sebenarnya, legitimasi moral, sosial, politik, dan kepercayaan publik kepadanya telah merosot jauh dan itu bisa berdampak pada partainya.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Oktober 2017, di halaman 6 dengan judul "Tersangka Hanya 77 Hari".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger