Kebutuhan akan rumah rakyat belum dapat dipenuhi karena berbagai alasan, salah satunya karena harga rumah naik lebih cepat daripada penghasilan.
- English Version: Providing Public Housing
Hingga tahun 2010 jumlah kekurangan rumah mencapai 13,5 juta unit, sementara kebutuhan hunian setiap tahun diperkirakan 80.000 unit.
Dalam laporan harian ini sejak awal pekan, kemampuan pemerintah menyediakan rumah masih sangat terbatas. Program satu juta rumah per tahun yang diluncurkan sejak 2015 hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan rumah. Sisa kebutuhan rumah dipenuhi oleh masyarakat dengan membangun sendiri.
Sejumlah persoalan menyebabkan pemenuhan hak dasar rakyat yang dijamin undang-undang dasar tersebut berjalan lambat. Beberapa di antaranya adalah perizinan, ketersediaan lahan, dan daya beli masyarakat.
Harga rumah dalam kenyataannya naik lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan masyarakat membeli, bahkan untuk pekerja sektor formal. Kenaikan pendapatan pekerja pada kelompok milenial—mereka yang lahir setelah tahun 1980—yang paling membutuhkan rumah saat memasuki usia lebih mapan, kalah cepat dibandingkan dengan kenaikan harga rumah.
Persoalan ini bukan khas Indonesia. Masalah ketimpangan penyediaan rumah dibandingkan dengan kebutuhan juga dialami banyak kota di dunia. Tokyo salah satunya. Kota ini terkenal sebagai salah satu kota dengan harga tanah termahal di dunia.
Pemerintah pusat telah menyederhanakan perizinan mendirikan rumah melalui, antara lain, paket kebijakan ekonomi ke-13. Dampaknya belum terasa karena tidak semua pemerintah daerah bersedia menyederhanakan perizinan karena menyangkut pendapatan daerah. Pemerintah juga menyediakan skema pembiayaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan subsidi selisih bunga, tetapi pemanfaatannya bergantung kepada perbankan dan pengembang.
Sejumlah hal perlu dilakukan lagi guna mempercepat pengadaan rumah bagi MBR dan penduduk yang berada di atas batas miskin, tetapi tidak mampu menjangkau rumah tak bersubsidi.
Yang paling mendasar adalah memastikan jiwa Undang-Undang Agraria tahun 1960 bahwa tanah berfungsi sosial benar- benar dilaksanakan. Tanah tidak boleh menjadi obyek spekulasi dan juga jangan menjadi sumber pendapatan utama pemerintah daerah dengan terus meningkatkan pajak.
Untuk itu pemerintah perlu membuat bank tanah yang dapat dimanfaatkan badan usaha milik negara dan daerah. Bank tanah harus dapat mengimbangi kecenderungan penguasaan tanah secara luas oleh kelompok-kelompok usaha properti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar