Antagonisme demokrasi mengacu pada suatu kondisi di mana pemahaman terhadap nilai-nilai demokrasi (kebebasan, keadilan, dan suara mayoritas) berpengaruh negatif terhadap proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.
Pengaruh negatif itu bisa terlihat dari berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat satu sama lain kepada pemerintah dan munculnya disintegrasi dalam kelompok-kelompok masyarakat. Hal ini pada akhirnya memudarkan nilai-nilai solidaritas dalam masyarakat.
Belakangan gejala-gejala antagonisme demokrasi tersebut semakin menguat dirasakan masyarakat, baik di tingkat lokal maupun level pusat. Sinyalemen ini diperkuat oleh pernyataan-pernyataan elite yang cenderung digunakan beberapa kalangan sebagai komoditas politik menjelang Pemilihan Umum 2019.
Pemilihan umum yang menjadi aspek prosedural dalam demokrasi idealnya diikuti dengan pemahaman nilai-nilai demokrasi dari aspek substansi. Mengutip Rousseau (1968), yang mengatakan bahwa "man was born free, and he is everywhere in chains (manusia dilahirkan bebas, tetapi dia terikat di mana pun dia berada)", nyatalah demokrasi tidak hanya tentang kebebasan. Demokrasi juga bukan sekadar kesetaraan (yang mungkin pada akhirnya menjadi tidak setara).
Bahkan, Rousseau juga mengatakan, "the strongest man is never strong enough to be master all the time, unless he transform force into right and obedience into duty (orang yang kuat tidak bisa dikatakan cukup kuat sampai ia mampu mengubah kekuatan menjadi hak dan mengubah ketaatan menjadi suatu kewajiban)". Filosofi Rousseau tidak hanya bicara tentang demokrasi dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan, tetapi juga tentang aturan-aturan yang mengikatnya (atas dasar kesepakatan bersama, kontrak sosial). Juga tentang individu dalam masyarakat yang semestinya menyadari bahwa kekuatan yang dimilikinya (kekuasaan jabatan/materi) tidak akan bermanfaat untuk dirinya jika kekuatan itu tidak digunakan untuk kemaslahatan bersama.
Bahwa sejarah negara-negara yang telah lebih dahulu mempraktikkan prinsip demokrasi dalam pemilihan para elitenya—yang kemudian menghasilkan satu tatanan pemerintahan yang relatif stabil dengan implikasi positif terhadap kesejahteraan masyarakatnya—tentu tidak dapat dibandingkan dengan begitu saja dengan Indonesia. Hanya prinsip dasarnya yang bisa diadopsi bahwa kebebasan berpendapat memberi ruang bagi siapa pun untuk berkreasi, menggunakan segala daya pikir, nalar, ide, bakat, bahkan kapital yang dimilikinya untuk maju, mengubah hidupnya menjadi lebih baik.
Bahwa saat ini praktik pemilihan para elite dalam suatu pemilihan umum ternyata harus dibayar mahal, bahkan sangat mahal (itulah yang harus kita tanggung sebagai bagian bangsa dengan 200 juta lebih penduduk ini), untuk mencapai sebuah keputusan yang dikatakan sebagai kehendak umum (general will). Karena hanya dengan kehendak umumlah, kedaulatan negara bisa tercapai.
Bukan hal yang sederhana jika mengatakan bahwa apa yang dialami bangsa ini sesungguhnya sudah dialami negara-negara Barat abad ke-17 saat mereka juga tertatih dan terbata memahami demokrasi sebagai idiom baru dalam kehidupan mereka. Hanya saja, prinsip kebebasan dan kesetaraan tidak dipraktikkan begitu saja.
Prinsip itu juga diikuti dengan kehendak untuk mengubah nasib, keluar dari jerat kondisi ekonomi yang lemah dan keinginan menaklukkan alam untuk memenuhi hasrat hidup bahagia. Itulah yang mereka sebut dengan etos kerja (Weber menyebutnya N'Ach, kebutuhan berprestasi). Maka, jika Rousseau kemudian mengatakan kebebasan dalam demokrasi, itu bukan sekadar kebebasan an sich.
Justru ketika individu merasa bebas, ia sesungguhnya telah terikat pada dirinya, pada masyarakatnya, sebagai makhluk sosial, yang bertanggung jawab meninggikan derajat hidupnya sebagai manusia, melalui kepatuhan terhadap konvensi yang ada dalam struktur masyarakat.
Harmoni dalam demokrasi
Tentang bagaimana menciptakan harmoni dalam demokrasi yang penuh sesak dengan kebebasan berpendapat, hal itu sudah dipertanyakan Rousseau dan pemikir setelahnya seperti Jack Lively. Kesetaraan dalam berdemokrasi berbeda dalam praktik kesetaraan dalam ekonomi. Menurut Lively (1975), kesetaraan politik tidak dapat dijamin oleh ketentuan-ketentuan konstitusional, tetapi tergantung pada segala susunan sosial yang memberi pengaruh pada pemerintah, dan kedua, bahasan tentang kesetaraan politik berguna dalam negara modern yang besar dan kompleks, terutama dalam membuat keputusan komunal.
Lively juga mengatakan, pemilihan umum dan penerapan aturan pengambilan keputusan tidak cukup untuk mencapai pemahaman kesetaraan politik. Seberapa jauh kesetaraan politik itu tercapai, akan tergantung juga pada distribusi keinginan dan kemampuan untuk menggunakan hak-hak kewarganegaraan dan pada sejauh mana sumber daya lain selain suara dapat digunakan untuk memengaruhi keputusan komunal. Adalah terlalu mudah untuk mengatakan bahwa tidak ada masalah yang muncul lebih lanjut dalam membangun kesetaraan bilamana aturan sudah ada dan ditetapkan.
Keterlibatan politik bervariasi, tergantung pada perilaku dan sumber daya yang dimiliki satu individu. Linear dengan kekhawatiran tentang sejauh mana satu individu bisa mengubah keputusan yang akan mengatur hidupnya, akses ke informasi, kompetensi menilai, kemampuan dan kemauan untuk membayar biaya, waktu dan uang partisipasi, serta pengalaman organisasi sosial. Sikap-sikap ini dapat dipengaruhi oleh sistem politik itu sendiri. Seperti harapan banyak teori demokrasi, kemampuan berpartisipasi linear dengan pengalaman dalam sistem politik. Pada saat yang sama, sikap yang mendorong untuk berpartisipasi dalam politik, sumber daya material yang diperlukan untuk itu, tidak terdistribusi merata.
Faktanya, setiap orang memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih (kesetaraan dalam politik) dan kesempatan itu ada di dalam proses pemilihan umum. Namun, tidak semua orang memiliki kapital (ketidaksetaraan secara ekonomi) yang bisa jadi memengaruhi kompetensi dalam politik. Kompetensi dalam artian, modal materi dan modal sosial, agar dapat dipilih menjadi bagian kelompok pembuat kebijakan (elite politik).
Pertanyaannya kemudian, bagaimana prinsip demokrasi itu dipahami oleh masyarakat bangsa ini? Adakah para
elite politik memahami prinsip kebebasan (dan kekuatan yang ada di dalamnya) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat? Mengapa elite? Karena merekalah yang membuat aturan/konvensi itu.
Butuh lebih dari sekadar kapital saat ini untuk menjadi pemimpin yang benar-benar dapat dianggap seorang negarawan. Tentang bagaimana pilihan yang kita miliki, yang mengendap di kedalaman, adalah hal yang juga menjadi tantangan bangsa ini. Keberuntungan sebagai negara dengan filosofi berbangsa Pancasila (saya katakan beruntung karena itulah yang menjadi pengikat sebagai suatu bangsa) semestinya memengaruhi dalam menerjemahkan prinsip demokrasi ala Indonesia.
Ketika prinsip kebebasan itu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keagungan sebagai individu dalam masyarakat, pada saat itulah seharusnya ada usaha keras untuk mengubah nasib. Elite yang memahami makna kebebasan seperti ini, terutama para pemilik kapital, tentu tidak akan menumpuk kekayaan hanya untuk pribadi saja.
Dengan prinsip kebebasan, yang kuatlah yang akan bertahan (survival of the fittest). Namun, dalam masyarakat Indonesia yang Pancasilais, hal ini tentulah suatu keniscayaan. Karena pemerintahan yang sudah dipilih dalam mekanisme demokrasi, dan merupakan wakil dari kehendak umum masyarakat Indonesia akan mewujudkan apa yang menjadi kehendak bersama, dan itu adalah nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Yang mengkhawatirkan sesungguhnya adalah, adakah para pemilik kapital memahami bahwa kekuatan miliknya berasal dari hasil kehendak bersama yang sudah dibuat melalui pemilu? Atau kekhawatiran lainnya, adakah para elite partai politik (yang sekarang sibuk tebar pesona) menyadari bahwa pilihannya untuk maju sebagai pemimpin (baik di tingkat lokal maupun nasional) sesungguhnya adalah pilihan berisiko (walau terkesan manis laksana mawar berduri) karena sesungguhnya tuntutan kepada mereka adalah menjadi orang tepercaya sebagai penentu keputusan atas nama kehendak umum.
Atau pertanyaan penting lainnya, adakah keinginan mencalonkan diri itu didasari oleh hasrat untuk meninggikan derajat sebagai individu sekaligus sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang merupakan zamrud khatulistiwa (kalau tak boleh dikatakan sebagai bangsa yang sekarat karena persoalan korupsi)?
Ketidaksetaraan politik
Lively juga menyatakan bahwa ketidaksetaraan politik mungkin berkembang dengan alasan perbedaan pendapatan atau pengaruh keluarga. Hal ini adalah fakta bahwa norma-norma demokrasi sebenarnya adalah persaingan untuk menjadikan tujuan sosial menjadi lebih baik. Tidak ada sistem yang menghalangi massa non-penguasa ikut ambil bagian dalam setiap pengambilan keputusan yang dianggap demokratis dan tidak ada definisi demokrasi yang dapat mengecualikan peran tersebut.
Menyoal tentang tingkat partisipasi politik yang kian rendah, apakah kita harus menyalahkan demokrasi (yang sudah memberi ruang untuk bebas dan setara)? Bukankah partisipasi politik sebagaimana dikatakan Lively linear dengan kekhawatiran untuk memperoleh akses informasi, kemampuan memengaruhi kebijakan? Bukankah kemampuan memengaruhi kebijakan para elite? Mengapa prinsip kebebasan dan kesetaraan dalam demokrasi itu yang digugat? Bukankah seharusnya yang kita gugat adalah para elite yang duduk dengan nyaman di kursi empuk tersebut?
Jadi, wajar, pada kesimpulan tulisannya, Lively menyatakan, ketahui dengan detail proses politik yang sedang dilakukan agar kita semua yang memiliki hak dipilih dan memilih, bertanggung jawab terhadap pilihan masing-masing.
Persoalan tentang daftar pemilih, persoalan rekam jejak para calon legislator, bahkan presiden sekalipun, seharusnya menjadi perhatian utama kita menjelang Pemilihan Umum 2019. Untuk itu, dibutuhkan kepedulian dari seluruh masyarakat, juga niat baik pemerintah, agar generasi mendatang masih bisa menikmati Indonesia sebagai bangsa.
Agar generasi selanjutnya juga mendapat ruang berkreasi dan berprestasi atas nama kebebasan, sebagai individu manusia yang memiliki hak sama, kewajiban sama, sebagaimana warga dunia lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar