Setahun setelah pemberlakuan aturan perlindungan data pribadi, banyak pihak masih menunggu berbagai kemungkinan yang muncul. Perusahaan-perusahaan teknologi memang mulai berhati-hati melakukan pengambilan dan pemungutan data meski mereka juga masih melihat-lihat dampaknya.
Senin (21/1/2019), aturan perlindungan data yang tergolong sangat ketat di Eropa, yaitu aturan umum perlindungan data (general data protection regulation/GDPR) yang banyak diacu oleh negara lain akhirnya bertaji. Pemerintah Perancis mengumumkan mendenda Google senilai 57 juta dollar AS karena melanggar aturan pokok perlindungan data pribadi.
Pemerintah Perancis mengumumkan mendenda Google senilai 57 juta dollar AS karena melanggar aturan pokok perlindungan data pribadi.
Pengenaaan denda ini disebutkan sebagai tindakan pertama setelah pemberlakuan GDPR. Lembaga perlidungan data Perancis CNIL mengatakan, Google tidak bisa menjelaskan kepada penggunanya tentang bagaimana informasi pribadi diambil dan mereka juga tidak bisa menjelaskan mengenai penanganan data pribadi itu. Google juga dituduh menggunakan data dengan tidak benar untuk iklan-iklan yang ditujukan secara personal.
Pemerintah Perancis memulai investigasi kasus ini sejak 25 Mei tahun lalu sebagai respons terhadap dua kelompok yang sangat peduli dengan privasi. Mereka telah melaporkan sejumlah keluhan terkait dengan privasi data terhadap perusahaan teknologi lainnya, yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp, di beberapa negara Uni Eropa lainnya.
Dalam aturan Uni Eropa, mereka harus memberi gambaran yang jelas kepada pemakai tentang cara-cara mereka mendapatkan data dan membuat alat sederhana bagi pengguna untuk mengetahui cara-cara mereka menjaring data. Google tidak bisa memperlihatkan keduanya.
Dalam tanggapannya, Google mengatakan, mereka tengah mempelajari keputusan-keputusan yang akan diambil untuk menentukan langkah selanjutnya setelah pengumuman Pemerintah Perancis itu. Mereka mengakui bahwa masyarakat mengharapkan standar yang tinggi untuk keterbukaan dan pengendalian penggunaan data. Oleh karena itu, Google berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan juga mematuhi aturan yang ada.
Dampak lanjutan
Hukuman terhadap perusahaan teknologi dilakukan tidak kali ini saja. Beberapa waktu yang lalu, Uni Eropa juga menghukum perusahaan teknologi dari Amerika Serikat, Apple, terkait dengan masalah perpajakan, beberapa skandal yang terjadi di Facebook, dan juga kasus lain terkait privasi yang menimpa Google.
Kasus-kasus ini dan kasus terakhir membuat beberapa negara mendorong agar melakukan hal yang sama yang telah dilakukan Pemerintah Perancis. Kasus ini akan memunculkan dampak lanjutan.
Kelompok perlidungan konsumen di AS mendorong pemerintahnya untuk melakukan langkah seperti yang dilakukan Uni Eropa. Mereka malah mempertanyakan mengapa lembaga perlindungan data di AS lambat melakukan tindakan dibandingkan lembaga-lembaga yang ada di Uni Eropa.
Berbagai kalangan berpandangan bahwa langkah Pemerintah Perancis itu sebagai sinyal awal penerapan GDPR secara ketat. Masih banyak perusahaan teknologi yang melakukan pelanggaran.
Kalangan perusahaan teknologi sejak awal tahun ini sudah menyadari bahwa mereka bakal menghadapi persoalan yang pelik terkait dengan perlindungan data pada masa mendatang. Tidak sedikit yang memperbanyak pelobi agar bisa memengaruhi kebijakan pemerintah sehingga tidak memukul mereka. Mereka juga meningkatkan anggaran untuk lobi, di samping mereka terus memperbaiki perlindungan data meski agak rumit karena selama ini bisnis mereka menjadi besar karena bisa menarget kebutuhan pengguna secara personal dengan menggunakan data personal.
Kasus ini perlu mendapatkan perhatian perusahaan teknologi di dalam negeri karena GDPR menjadi acuan pemerintah dari sejumlah negara.
Kasus ini perlu mendapatkan perhatian perusahaan teknologi di dalam negeri karena GDPR menjadi acuan pemerintah dari sejumlah negara. Perusahaan teknologi perlu berbenah untuk meningkatkan perlindungan privasi data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar