Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 31 Januari 2019

Senjata Perdamaian Massal//Penggunaan Kata di Televisi//Fasilitas Umum untuk Bisnis (Surat Pembaca Kompas)


Senjata Perdamaian Massal

Saya tertarik pada uraian Romo Franz Magnis-Suseno perihal Pancasila dan agama di Kompas (18/1/2019) yang bermuara kepada bahwa nilai-nilai Pancasila mengandung kebenaran hakiki. Terbukti selama ini Pancasila telah menjadi solusi bagi pelbagai masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Pancasila dapat menengahi perbedaan dalam segala bentuk—ras, etnisitas, tradisi, dan agama—yang tersua di Aceh sampai Papua. Tidakkah kita sebagai bangsa mestinya berbangga dengan itu? Apabila beberapa bangsa di dunia merasa hebat dan bangga punya produk senjata pemusnah massal, sebetulnya kita harus lebih berbesar hati karena kita telah punya produk senjata perdamaian massal bernama Pancasila.

Marilah kita merawat, mempertahankan, memanfaatkan, dan membuktikan Pancasila sebagai senjata perdamaian massal supaya dunia mengakuinya dan menerimanya sebagai salah satu kunci tercapainya perdamaian di seluruh dunia.

Rachman Subroto
Kompleks Perumahan Lemigas,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Penggunaan Kata di Televisi

Beberapa waktu lalu dalam dua acara di stasiun televisi yang berbeda dan pada hari yang berbeda saya mendengar kata laki-laki diucapkan pada kalimat yang tidak seharusnya. Saat itu pembawa acara menyebutkan laki-laki untuk menyatakan jenis kelamin pada hewan.

Bahasa Indonesia mengenal kata perempuan dan laki-lakiwanita dan pria, serta betina dan jantan sebagai penanda jender.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi dalam jaringan, jantan berarti 'yang berjenis kelamin laki-laki (hanya untuk binatang dan tumbuh-tumbuhan)' dan betina bermakna 'perempuan (biasanya dipakai untuk binatang atau benda)'.

Adapun perempuan dan laki-laki, atau wanita dan pria, adalah sebutan jenis kelamin bagi manusia.

Tanyaan saya, bagaimana perekrutan para pembawa acara di televisi saat ini? Adakah uji bahasa Indonesia bagi mereka yang melamar sebagai penyiar atau pembawa acara di televisi? Atau, sudah parahkah pengajaran bahasa Indonesia di SD sampai SLTA: yang diajarkan di kelas adalah linguistik, bukan kecakapan berbahasa tulis dan tutur?

Vita Priyambada
Kompleks Perhubungan,
Jatiwaringin, Jakarta Timur

Fasilitas Umum untuk Bisnis

Saya melihat pada mulanya tahun 2010 pengembang menyediakan fasilitas umum di Perumahan Metro Permata I Karang Mulya, Ciledug, Tangerang, khususnya di Blok J.

Saat ini tumbuh bisnis kuliner dan bisnis lain di rumah ataupun di dalam fasilitas umum. Kami tidak mengetahui siapa pihak yang menyetujui penggunaan rumah dan fasilitas umum sebagai tempat bisnis kuliner dan bisnis lainnya, serta seperti apa penggunaan uangnya.

Menurut UU No 1/2011, fasilitas umum dibangun agar perumahan layak huni.

Penggunaan fasilitas umum untuk bisnis perlu dikonfirmasi karena mulai banyak (dan kemungkinan digunakan sebagian orang tak bertanggung jawab) rumah yang beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Padahal, ruko telah khusus dibangun di area depan kompleks. Praktik tersebut, apalagi tanpa seizin pemda, akan sangat merugikan masyarakat umum. Selain itu juga terdapat pencaplokan sebagian lahan samping rumah.

Penggunaan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin pada dasarnya melanggar UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Karena itu, kami mohon klarifikasi pihak berwenang.

Pada hemat saya, pihak keamanan dan/atau pemerintah daerah setempat dapat menertibkan dan menindak tegas dengan memberikan sanksi serta memulihkan kembali fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Edy S
Karang Tengah, Ciledug,

Tangerang, Banten

Kompas, 31 Januari 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger