JPRR menemukan ada 18 penyumbang perseorangan yang tak jelas dalam daftar penyumbang dana kampanye bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan nilai Rp 7.770.475. Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima dana Rp 27.360.500 dari 12 penyumbang perseorangan dan dua kelompok yang tidak jelas (Kompas, 22/1/2019).

ANTARA FOTO/DEDE RIZKY PERMANA

Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz (kanan) bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina (kiri) memberikan informasi terkait dengan dana kampanye pilres 2019 di Kalibata, Jakarta, Rabu (9/01/2019). Bedah dana kampanye tersebut untuk menganalisis data dari KPU tentang laporan dana kampanye paslon Jokowi-Ma'ruf dan paslon Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

Kalau mencermati besarnya sumbangan dari kelompok atau perseorangan yang dianggap tak jelas oleh JPRR, sangat kecil dibandingkan seluruh dana kampanye yang dilaporkan kedua pasangan calon presiden/wakil presiden itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan jumlah dana kampanye dari kedua pasangan itu, berasal dari laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), mencapai Rp 55,987 miliar bagi pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Rp 56,05 miliar untuk pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

Walaupun jumlah sumbangan yang berasal dari sumber tak jelas itu amat kecil, bukan berarti penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengabaikannya. Tim pemenangan pemilu pasangan calon juga tak boleh membiarkannya, tetap harus melakukan penelusuran. Dana kampanye yang berasal dari sumber yang tak jelas dapat menimbulkan persoalan hukum. Di sisi lain, sumbangan dana kampanye, berapa pun besarnya, kalau diberikan secara ikhlas oleh seorang pendukung atau kelompok pendukung, adalah dukungan nyata pada pasangan calon presiden/wapres itu.

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 496, menegaskan, peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Aturan ini mengacu Pasal 334 dan 335 UU Pemilu, yang mengatur tentang peserta pemilu, yaitu pasangan calon presiden/wapres, partai politik, serta calon anggota badan legislatif, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan tim sukses. Tak ada ketentuan pidana untuk penyumbang dana kampanye, yang sengaja menyembunyikan identitas mereka.

Memang ada Pasal 497 UU No 7/2017 yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tak benar dalam laporan dana kampanye bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Pasal ini mengatur perseorangan peserta pemilu, seperti calon anggota DPR atau DPRD, dan calon anggota DPD.