Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 30 Januari 2020

KOLOM POLITIK: Seriuskah Parpol Ikut Memberantas Korupsi? (M SUBHAN SD)


HANDINING

M Subhan SD, Direktur PolEtik Strategic, wartawan Kompas 1996-2019.

Partai politik  setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai pemberantasan korupsi,tampaknya mulai berada di atas angin. Berbeda dengan saat era UU sebelumnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 yang begitu alot diteror revisi. Dulu tiada parpol yang bisa berkutik begitu KPK bertindak walaupun puncak pimpinannya menduduki kursi tertinggi di negeri ini.

Malah ada beberapa pucuk pimpinan partai yang ditangkap KPK, seperti Lutfi Hasan Ishaaq (PKS), Anas Urbaningrum (Demokrat), Setya Novanto (Golkar), dan Romahurmuziy (PPP). Skenario saling melindungi sesama partai pun nyaris tak pernah mempan. Sebab, KPK ibarat buldoser yang melumat bangunan yang menghadangnya.

Itu cerita belum terlalu lama. Namun, cerita baru justru bisa geleng-geleng kepala. PDI-P, yang kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, berani memasang wajah angker terhadap KPK. Runyamnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menunjukkan berada di barisan politikus PDI-P.

Padahal, sebagai pejabat publik, Yasonna semestinya bisa lebih elegan menempatkan diri. Dengan memegang jabatan publik, sudah sepantasnya menomorduakan kepentingan parpol, bukan sebaliknya. Memang beda antara politikus dan negarawan.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dengan Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dan, sampai hari ini jejak Harun Masiku, politikus PDI-P masih gelap. Hampir tiga pekan KPK memburu politikus yang diduga terlibat kasus suap pergantian anggota DPR antarwaktu itu, tetapi jejaknya belum terendus. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga sudah dipanggil KPK pekan lalu. Yang terjadi justru cerita lain.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronnie F Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi diberhentikan oleh Yasonna Laoly. Semula Imigrasi menyebut Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali. Pada 22 Januari, Imigrasi membuat pernyataan lagi bahwa sebetulnya pada 7 Januari 2020, Harun telah kembali ke Indonesia. Keterlambatan sistem informasi itu yang dijadikan alasan kesimpangsiuran data pelintasan Harun.

Sudah terlalu sering kita dengar agar semua warga negara (apalagi politikus) patuh pada hukum yang dijunjung di negeri ini. Paling utama dari politikus itu adalah menunjukkan sikap berani bertanggung jawab. Politikus itu posisi terhormat, bukan barisan kelas pengecut yang bersembunyi.

Sebab, di pundak politikus begitu banyak warga menitipkan suara dan amanatnya. Jika ada politikus yang sengaja menghindari penegakan hukum oleh KPK, sesungguhnya ia mengkhianati agenda reformasi yang telah menelan korban jiwa raga pada lebih dua dekade silam. Biarkanlah hukum yang memutuskan. Tugas warga negara adalah menghormati hukum.

Cerita belum berhenti. Di KPK terjadi "gerakan bola liar" ketika ada dua jaksa KPK, Yadyn Palembangan dan Sugeng, dikembalikan ke kejaksaan. Petinggi kejaksaan membantah pengembalian keduanya terkait kasus suap Wahyu, tetapi tentu terasa tidak sekebetulan itu saat ini. Apakah penggembosan KPK? Sejak awal publik merasakan bahwa pelemahan KPK berlangsung terstruktur dan lama.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa, Kamis (23/1/2020). Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR terpilih dari PDI-P periode 2019-2014.

Upaya untuk merevisi UU KPK bahkan sudah berlangsung dalam satu dekade ini. Inilah ujian awal KPK pasca-UU  yang baru. Gebrakan KPK periode baru hampir saja menghipnotis dengan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah saat memulai kerja awal tahun ini.

Namun, dengan kasus suap Wahyu yang menyeret-nyeret PDI-P ini, timbul keraguan. Apalagi sampai PDI-P melalukan perlawanan dengan melaporkan penyidik KPK ke dewan pengawas karena dinilai cacat saat melakukan penggeledahan dengan tidak dilengkapi surat izin dewan pengawas KPK. Rupanya partai politik tidak lagi gentar menghadapi KPK.

Politikus adalah pelaku paling banyak yang terlibat korupsi. Semua kasus korupsi melibatkan politikus. Ingat-ingat lagi kasus-kasus korupsi yang pernah diusut KPK: kasus cek perjalanan ke luar negeri, kasus Hambalang, kasus wisma atlet, kasus infrastruktur daerah, kasus kuota impor sapi, kasus e-KTP, dan lain-lain.

Kepala daerah, entah itu gubernur, bupati, atau wali kota, adalah jabatan politis. Semuanya orang-orang (usungan) parpol. Sudah ratusan kepala daerah ditangkap KPK. Namun, seperti tiada jeranya. Mereka silih berganti. Dipotong satu, tumbuh lainnya. Berulang kali para politikus ditangkap tetap saja tak kapok-kapoknya mereka berulah kembali.

Parpol memang menjadi institusi yang banyak disorot terkait dengan kasus-kasus korupsi. Dengan citra selama ini parpol kerap masuk daftar lembaga terburuk. Survei Lembaga Survei Indonesia pada pertengahan 2019 merilis bahwa parpol mempunyai tingkat kepercayaan paling rendah, yaitu 53 persen.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dua dari kanan) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyaksikan gelar barang bukti sebelum menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Bandingkan dengan kepercayaan KPK yang mencapai 84 persen. Setahun sebelumnya, LIPI menggelar survei bahwa parpol mendapat persepsi terburuk sebagai instansi demokrasi. Poinnya cuma 13,10 persen, jauh dibandingkan dengan KPK yang 92,41 persen atau presiden yang 79,31 persen.

Inikah nestapa demokrasi? Padahal, parpol adalah pilar demokrasi. Bagaimana demokrasi akan kokoh dan menjadi sistem yang diharapkan publik jikalau pilarnya keropos dan korosif? Tak mengherankan, dalam beberapa tahun terakhir ini indeks demokrasi Indonesia berada di titik yang tidak menggembirakan. Padahal, pascareformasi pernah menjadi contoh negara demokratis. The Economist Intelligence Unit, yang rutin menerbitkan indeks demokrasi (Democracy Index), memperlihatkan demokrasi di Indonesia mengalami stagnasi.

Pada 2019, indeks demokrasi Indonesia berada di urutan ke-64 dari daftar 167 negara. Dengan skor 6,48, Indonesia masuk kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Poin terendah Indonesia adalah kategori kultur politik dan kebebasan sipil. Dari sisi urutan, memang mengalami perbaikan walau tetap tidak sangat signifikan jika tak ingin disebut "jalan di tempat". Pada 2018, Indonesia berada di posisi 65 (skor 6,39). Tahun sebelumnya (2017) berada di posisi 68 (6,39).

Memang realitanya demokrasi mengalami kemunduran di mana-mana. Gangguan demokrasi bertebaran seperti duri. Amerika Serikat saja masuk kategori flawed democracy (posisi 25 dengan skor 7,96) apalagi dengan sosok Presiden Donald Trump yang agresif dan rasis. Bahkan, India yang pernah dikenal sebagai negara demokratis juga terjungkal 10 posisi. Pada 2019, dengan skor 6,90, India berada di posisi ke-51, turun dari 2018 di urutan ke-41 (7,23). India mengalami problem kultur politik.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk besar tentang partai-partai politik yang ikut dalam Pemilu Serentak 2019 terpampang di salah satu sudut Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Namun, beda lagi dengan negara tetangga Malaysia. Indeks demokrasinya melompat tinggi. Negara yang kerap disebut kebebasan persnya terkekang itu malah demokrasinya lebih baik ketimbang Indonesia. Tiga tahun lalu, Malaysia masih berada di posisi 59 (skor 6,54), kemudian meningkat ke posisi 52 (6,88) pada 2018, dan tahun 2019 melonjak lagi hingga posisi 43 (7,16).

Bagi Indonesia (juga umumnya negara lain), nilai terendah ada pada dua kategori, yaitu kultur politik (5,63) dan kebebasan sipil (5,59). Itulah problem yang mungkin kronis dan sulit diatasi. Bertahun-tahun budaya politik kita selalu diselimuti patronase. Bahkan, di era modern justru yang menguat adalah neopatrimonialisme. Para politikus terbelit dalam lingkaran setan tersebut. Parahnya lagi konfigurasi budaya kita yang multiidentitas juga mengacak-acak sentimen politik sehingga politik semakin kurang sehat dalam pentas kontestasi.

Inilah krusialnya peran parpol dalam kehidupan politik demokratis. Seberapa seriuskah parpol dalam pemberantasan korupsi? Parpol seyogianya menjadi lokomotif yang menarik gerbong massa menuju arah politik yang benar-benar sehat, partisipatif, dan demokratis. Bukan sebaliknya mempertontonkan budaya politik tercela, mobilisatif, transaksional, dan koruptif. Kalau itu yang terjadi, parpol cuma sekumpulan predatoris yang menunggangi demokrasi sambil menggerogoti pilar-pilar negeri.


K‎ompas, 30 Januari 2020



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger