Siklus Otoritarianisme
Oleh Mangadar Situmorang
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah disetujui Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan itu sontak menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait prosesnya yang begitu cepat (14 hari sejak diusulkan) sehingga dinilai cacat formal. Substansinya juga ditakutkan menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Penempatan serdadu aktif di 14 kementerian atau lembaga, serta keberadaan mantan personel militer di institusi lainnya, bersifat indikatif terhadap adanya siklus otoritarianisme dalam politik dan pemerintahan Indonesia.
Walaupun tidak persis setiap 25 tahunan atau 30 tahunan, kecenderungan siklus otoritarianisme itu layak dicermati dan menjadi pembelajaran.
Dalam pencarian bentuk politik dan pemerintahan dari negara yang baru merdeka dan di tengah revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa 1945-1959 sering dianggap sebagai masa demokrasi. Puncaknya adalah Pemilu 1955 yang sering disebut sebagai paling liberal.
Namun, Presiden Soekarno menolak politik liberal semacam itu karena dinilai tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia dan selanjutnya mendeklarasikan Demokrasi Terpimpin pada 1959.
TNI saat itu menjadi penopang utama kekuasaan Soekarno, di samping Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan kemudian Partai Komunis Indonesia (PKI) walau kedua kekuatan politik tersebut berkontribusi terhadap kejatuhannya (1966).
Meski awalnya disambut antusias oleh kekuatan prodemokrasi, termasuk mahasiswa, rezim Orde Baru Soeharto bertumpu pada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bersama ABRI, birokrasi, dan Golkar, yang lalu memunculkan tiga pilar A-B-G, Soeharto menjalankan trilogi pembangunan bertajuk Demokrasi Pancasila.
Lewat dwifungsi ABRI—di mana para perwira tentara menduduki berbagai jabatan politik dan pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, di pusat ataupun di daerah—Soeharto mampu mempertahankan kekuasaan selama 32 tahun.
Masa setelah Soeharto, yang dikenal sebagai masa Reformasi (sejak 1998), juga diawali dengan semangat demokratisasi.
Euforia demokratisasi ini menuntut dwifungsi ABRI dihapuskan. Intinya, TNI harus berada di bawah kontrol pemerintahan sipil. Wujudnya, tentara tidak boleh terlibat dalam lembaga-lembaga politik dan pemerintahan, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri sebagai tentara aktif, sebelum memasuki dunia politik dan pemerintahan.
Semuanya diatur melalui Tap MPR No VI/2000 dan VII/2000 dan selanjutnya dituangkan dalam UU TNI No 34/2004. Sekitar 25 tahun kemudian, kecenderungan militer terlibat dalam kekuasaan pembuatan keputusan-keputusan politik dan pemerintahan tampaknya tak lagi terbendung.
Kelemahan pemerintahan sipil
Kecenderungan sebuah negara ke arah otoritarianisme sering disebut sebagai akibat dari kelemahan dan kegagalan pemerintahan sipil. Jika itu benar, kegagalan pemerintahan sipil tampaknya juga mengalami siklus tertentu.
Siklus kegagalan pemerintahan sipil, walau tak selalu sama dengan pemerintahan demokratis, ditandai dua hal.
Pertama, pemerintahan sipil tidak mampu menjaga soliditas yang kuat dan berkelanjutan. Keberagaman identitas, nilai, dan kepentingan memang menjadi bahan baku utama dan basis demokrasi, tetapi kemampuan mengelolanya sering kali digerogoti oleh kepentingan atas argumentasi tertentu, misalnya asas mayoritas.
Kepemimpinan sipil atas hikmat kebijaksanaan yang menekankan kepentingan bersama tidak selalu sejalan dengan hikmat perwakilan yang lebih mengindikasikan kepentingan mayoritas-minoritas.
Reformasi yang mengusung supremasi sipil dan supremasi hukum hanya berlangsung sesaat. Reformasi ini kemudian meredup dan dibunuh oleh politik pragmatisme dan transaksionalisme dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan berbasis kepentingan jangka pendek sebagaimana ditampilkan oleh koalisi-koalisi politik yang cair dan mudah berubah.
Hal kedua adalah mudahnya unsur-unsur sipil melirik dan menarik dukungan dari unsur-unsur nonsipil, baik karena kekuatan kelembagaan, jaringan, maupun besaran massanya.
Kekuatan nonsipil ini bisa berupa militer atau kepolisian. Memasukkan militer ke dalam pemerintahan sudah dipraktikkan oleh Soekarno dan Soeharto pada zamannya. Kekuatan kepolisian sering disebut menjadi kekuatan yang dimanfaatkan oleh Joko Widodo (Jokowi), yang memunculkan fenomena partai coklat (parcok).
Pemanfaatan kekuatan di luar militer dan kepolisian juga pernah terjadi, yaitu berupa kelompok-kelompok radikal dan premanisme, yang dalam karya Verena Beittinger-Lee (2010) dikategorikan sebagai uncivil society organizations.
Otoritarianisme: bukan sebatas TNI
Siklus memudarnya daya tahan pemerintahan sipil, dengan demikian, sejalan dengan siklus masuknya militer ke dalam urusan-urusan sipil meskipun hal itu tidak dengan sendirinya melahirkan pemerintahan militeristis.
Pengesahan revisi UU TNI membuka pintu lebar-lebar ke arah otoritarianisme dengan varian yang mungkin berbeda.
Tentang varian tersebut, sejarah politik Indonesia mendokumentasikannya. Harry Benda (1966), misalnya, menyebut beambtenstaat yang mengartikan administrasi pemerintahan yang bersifat apolitik.
Harold Crouch (1979) menamai patrimonial cum military regime dan Dwight King (1982) mengajukan istilah bureaucratic authoritarian regime. Istilah-istilah tersebut menarasikan kekuasaan pemerintahan yang ditopang oleh kekuatan pemaksa, bercorak patron-client, dan terpisah dari rakyat.
Ruth McVey (1982) menyebut praktik post-colonial state, sementara Bennedict Anderson (1983) menyebut old state, new society, untuk menggambarkan nihilnya perubahan sistem pemerintahan (walau sudah merdeka) di tengah masyarakat yang berubah dan menggantikan istilah Clifford Geertz (1969) old societies, new states.
Seiring dengan masuknya kekuatan kapital, Richard Robison (1986) memunculkan konsep authoritarian-bureaucratic-capitalism dan Hal Hill (1996) mengungkapkan adanya apa yang disebut authoritarian interventionist development state.
Varian otoritarianisme di atas dengan jelas menunjukkan keberadaan dan peranan kekuatan lain selain tentara. Birokrasi atau administrasi pemerintahan menjadi mitra potensial. Kecenderungan mensterilkan birokrasi dari pengaruh (partai) politik sejatinya merupakan praktik universal di banyak negara.
Perintah Presiden Prabowo Subianto agar para menteri dan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) mengutamakan kepentingan rakyat dapat dibaca sebagai upaya menjauhkan pimpinan pemerintahan di pusat dan daerah dari campur tangan dan kepentingan partai-partai politik (pengusung).
Para kapitalis atau pemilik modal, baik nasional maupun internasional, merupakan partner potensial kedua. Menggandeng mereka merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung pembiayaan program-program pembangunan pemerintahan Prabowo.
Keterbatasan penerimaan pajak dan ketidakpastian perolehan nonpajak, termasuk pinjaman luar negeri di tengah ketidakpastian perekonomian global, membuat profil dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terbatas hanya beredar di kalangan pemerintah, termasuk untuk pembelanjaannya.
Berkolaborasi dengan lembaga legislatif sudah semakin nyata. Hal itu diawali dengan terbangunnya Koalisi Indonesia Merah Putih plus (KIM plus) yang telah mengisi jajaran kabinet dan lembaga nonkementerian. Koalisi ini tentunya berlanjut di Senayan, bahkan digadang-gadang menjadi koalisi yang permanen.
Penerimaan oleh Komisi I DPR yang dipimpin anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDI-P) dan pengesahan oleh Ketua DPR yang juga dari PDI-P atas revisi UU TNI jelas mengikis harapan sebagian warga akan adanya kekuatan oposisi di DPR yang memiliki pandangan kritis dan mampu membendung kembalinya otoritarianisme.
Menaruh harapan pada lembaga yudikatif untuk menjaga prinsip demokrasi, setidak-tidaknya dalam hal mengawasi kekuasaan eksekutif dan legislatif, tampaknya juga akan sia-sia. Secara normatif lembaga ini adalah independen, tetapi para pejabatnya jauh dari kriteria tersebut.
Kecenderungan ke arah otoritarianisme boleh jadi memiliki siklus tertentu atas argumentasi dan godaan menghadirkan pemerintahan yang efektif, seperti halnya dalam sistem komando yang berlaku di militer. Namun, pada saat yang sama, hal itu akan menutup ruang-ruang partisipasi politik demokratis.
Apakah itu akan dikompensasi oleh keberhasilan pemberantasan korupsi, pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan rakyat dan menjadi pelipur terhadap hilangnya kebebasan dan partisipasi politik? Walau layak ditunggu, itu mungkin harus dibayar dengan biaya besar yang harus ditanggung dalam lima tahun ke depan.
Mangadar Situmorang, Pengajar Politik Indonesia Universitas Parahiyangan
Sumber: Kompas.id, Selasa, 01 Apr 2025 19:10 WIB · Opin