Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 01 April 2025

Siklus Otoritarianisme (Mangadar Situmorang)

Siklus Otoritarianisme

Oleh Mangadar Situmorang

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah disetujui Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan itu sontak menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait prosesnya yang begitu cepat (14 hari sejak diusulkan) sehingga dinilai cacat formal. Substansinya juga ditakutkan menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Penempatan serdadu aktif di 14 kementerian atau lembaga, serta keberadaan mantan personel militer di institusi lainnya, bersifat indikatif terhadap adanya siklus otoritarianisme dalam politik dan pemerintahan Indonesia.

Walaupun tidak persis setiap 25 tahunan atau 30 tahunan, kecenderungan siklus otoritarianisme itu layak dicermati dan menjadi pembelajaran.

Dalam pencarian bentuk politik dan pemerintahan dari negara yang baru merdeka dan di tengah revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa 1945-1959 sering dianggap sebagai masa demokrasi. Puncaknya adalah Pemilu 1955 yang sering disebut sebagai paling liberal.

Namun, Presiden Soekarno menolak politik liberal semacam itu karena dinilai tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia dan selanjutnya mendeklarasikan Demokrasi Terpimpin pada 1959.

TNI saat itu menjadi penopang utama kekuasaan Soekarno, di samping Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan kemudian Partai Komunis Indonesia (PKI) walau kedua kekuatan politik tersebut berkontribusi terhadap kejatuhannya (1966).

Meski awalnya disambut antusias oleh kekuatan prodemokrasi, termasuk mahasiswa, rezim Orde Baru Soeharto bertumpu pada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bersama ABRI, birokrasi, dan Golkar, yang lalu memunculkan tiga pilar A-B-G, Soeharto menjalankan trilogi pembangunan bertajuk Demokrasi Pancasila.

Lewat dwifungsi ABRI—di mana para perwira tentara menduduki berbagai jabatan politik dan pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, di pusat ataupun di daerah—Soeharto mampu mempertahankan kekuasaan selama 32 tahun.

Masa setelah Soeharto, yang dikenal sebagai masa Reformasi (sejak 1998), juga diawali dengan semangat demokratisasi.

Euforia demokratisasi ini menuntut dwifungsi ABRI dihapuskan. Intinya, TNI harus berada di bawah kontrol pemerintahan sipil. Wujudnya, tentara tidak boleh terlibat dalam lembaga-lembaga politik dan pemerintahan, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri sebagai tentara aktif, sebelum memasuki dunia politik dan pemerintahan.

Semuanya diatur melalui Tap MPR No VI/2000 dan VII/2000 dan selanjutnya dituangkan dalam UU TNI No 34/2004. Sekitar 25 tahun kemudian, kecenderungan militer terlibat dalam kekuasaan pembuatan keputusan-keputusan politik dan pemerintahan tampaknya tak lagi terbendung.

Kelemahan pemerintahan sipil

Kecenderungan sebuah negara ke arah otoritarianisme sering disebut sebagai akibat dari kelemahan dan kegagalan pemerintahan sipil. Jika itu benar, kegagalan pemerintahan sipil tampaknya juga mengalami siklus tertentu.

Siklus kegagalan pemerintahan sipil, walau tak selalu sama dengan pemerintahan demokratis, ditandai dua hal.

Pertama, pemerintahan sipil tidak mampu menjaga soliditas yang kuat dan berkelanjutan. Keberagaman identitas, nilai, dan kepentingan memang menjadi bahan baku utama dan basis demokrasi, tetapi kemampuan mengelolanya sering kali digerogoti oleh kepentingan atas argumentasi tertentu, misalnya asas mayoritas.

Kepemimpinan sipil atas hikmat kebijaksanaan yang menekankan kepentingan bersama tidak selalu sejalan dengan hikmat perwakilan yang lebih mengindikasikan kepentingan mayoritas-minoritas.

Reformasi yang mengusung supremasi sipil dan supremasi hukum hanya berlangsung sesaat. Reformasi ini kemudian meredup dan dibunuh oleh politik pragmatisme dan transaksionalisme dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan berbasis kepentingan jangka pendek sebagaimana ditampilkan oleh koalisi-koalisi politik yang cair dan mudah berubah.

Hal kedua adalah mudahnya unsur-unsur sipil melirik dan menarik dukungan dari unsur-unsur nonsipil, baik karena kekuatan kelembagaan, jaringan, maupun besaran massanya.

Kekuatan nonsipil ini bisa berupa militer atau kepolisian. Memasukkan militer ke dalam pemerintahan sudah dipraktikkan oleh Soekarno dan Soeharto pada zamannya. Kekuatan kepolisian sering disebut menjadi kekuatan yang dimanfaatkan oleh Joko Widodo (Jokowi), yang memunculkan fenomena partai coklat (parcok).

Pemanfaatan kekuatan di luar militer dan kepolisian juga pernah terjadi, yaitu berupa kelompok-kelompok radikal dan premanisme, yang dalam karya Verena Beittinger-Lee (2010) dikategorikan sebagai uncivil society organizations.

Otoritarianisme: bukan sebatas TNI

Siklus memudarnya daya tahan pemerintahan sipil, dengan demikian, sejalan dengan siklus masuknya militer ke dalam urusan-urusan sipil meskipun hal itu tidak dengan sendirinya melahirkan pemerintahan militeristis.

Pengesahan revisi UU TNI membuka pintu lebar-lebar ke arah otoritarianisme dengan varian yang mungkin berbeda.

Tentang varian tersebut, sejarah politik Indonesia mendokumentasikannya. Harry Benda (1966), misalnya, menyebut beambtenstaat yang mengartikan administrasi pemerintahan yang bersifat apolitik.

Harold Crouch (1979) menamai patrimonial cum military regime dan Dwight King (1982) mengajukan istilah bureaucratic authoritarian regime. Istilah-istilah tersebut menarasikan kekuasaan pemerintahan yang ditopang oleh kekuatan pemaksa, bercorak patron-client, dan terpisah dari rakyat.

Ruth McVey (1982) menyebut praktik post-colonial state, sementara Bennedict Anderson (1983) menyebut old state, new society, untuk menggambarkan nihilnya perubahan sistem pemerintahan (walau sudah merdeka) di tengah masyarakat yang berubah dan menggantikan istilah Clifford Geertz (1969) old societies, new states.

Seiring dengan masuknya kekuatan kapital, Richard Robison (1986) memunculkan konsep authoritarian-bureaucratic-capitalism dan Hal Hill (1996) mengungkapkan adanya apa yang disebut authoritarian interventionist development state.

Varian otoritarianisme di atas dengan jelas menunjukkan keberadaan dan peranan kekuatan lain selain tentara. Birokrasi atau administrasi pemerintahan menjadi mitra potensial. Kecenderungan mensterilkan birokrasi dari pengaruh (partai) politik sejatinya merupakan praktik universal di banyak negara.

Perintah Presiden Prabowo Subianto agar para menteri dan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) mengutamakan kepentingan rakyat dapat dibaca sebagai upaya menjauhkan pimpinan pemerintahan di pusat dan daerah dari campur tangan dan kepentingan partai-partai politik (pengusung).

Para kapitalis atau pemilik modal, baik nasional maupun internasional, merupakan partner potensial kedua. Menggandeng mereka merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung pembiayaan program-program pembangunan pemerintahan Prabowo.

Keterbatasan penerimaan pajak dan ketidakpastian perolehan nonpajak, termasuk pinjaman luar negeri di tengah ketidakpastian perekonomian global, membuat profil dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terbatas hanya beredar di kalangan pemerintah, termasuk untuk pembelanjaannya.

Berkolaborasi dengan lembaga legislatif sudah semakin nyata. Hal itu diawali dengan terbangunnya Koalisi Indonesia Merah Putih plus (KIM plus) yang telah mengisi jajaran kabinet dan lembaga nonkementerian. Koalisi ini tentunya berlanjut di Senayan, bahkan digadang-gadang menjadi koalisi yang permanen.

Penerimaan oleh Komisi I DPR yang dipimpin anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDI-P) dan pengesahan oleh Ketua DPR yang juga dari PDI-P atas revisi UU TNI jelas mengikis harapan sebagian warga akan adanya kekuatan oposisi di DPR yang memiliki pandangan kritis dan mampu membendung kembalinya otoritarianisme.

Menaruh harapan pada lembaga yudikatif untuk menjaga prinsip demokrasi, setidak-tidaknya dalam hal mengawasi kekuasaan eksekutif dan legislatif, tampaknya juga akan sia-sia. Secara normatif lembaga ini adalah independen, tetapi para pejabatnya jauh dari kriteria tersebut. 

Kecenderungan ke arah otoritarianisme boleh jadi memiliki siklus tertentu atas argumentasi dan godaan menghadirkan pemerintahan yang efektif, seperti halnya dalam sistem komando yang berlaku di militer. Namun, pada saat yang sama, hal itu akan menutup ruang-ruang partisipasi politik demokratis.

Apakah itu akan dikompensasi oleh keberhasilan pemberantasan korupsi, pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan rakyat dan menjadi pelipur terhadap hilangnya kebebasan dan partisipasi politik? Walau layak ditunggu, itu mungkin harus dibayar dengan biaya besar yang harus ditanggung dalam lima tahun ke depan.

Mangadar Situmorang, Pengajar Politik Indonesia Universitas Parahiyangan

Sumber: Kompas.id, Selasa, 01 Apr 2025 19:10 WIB · Opin

Sabtu, 29 Maret 2025

Momen Merayakan Toleransi (Tajuk Rencana Kompas)

 Momen Merayakan Toleransi

”It’s the most wonderful time of the year. There’ll be parties for hosting...” (Inilah saat yang paling indah dalam setahun. Saatnya menjadi tuan rumah untuk pesta).

Penggalan lirik lagu berjudul ”It’s the Most Wonderful Time of the Year” yang dilantunkan penyanyi Andy Williams tahun 1963 itu terasa sesuai dengan suasana akhir Maret ini di negeri kita. Inilah waktu yang indah karena saatnya kita menjadi tuan rumah untuk menggelar pesta. Bukan pesta biasa, melainkan pesta merayakan toleransi di negara ini.

Toleransi berasal dari kata dasar toleran, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ’bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri’. Sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua, warga negara Indonesia terdiri atas berbagai ragam latar belakang, termasuk agama.

Dan, pada akhir Maret ini, rakyat Nusantara akan menyambut hari raya Nyepi bagi umat Hindu pada Sabtu (29/3/2025) besok. Pada Senin (31/3), umat Islam akan memulai perayaan Idul Fitri. Hari raya kemenangan. Kedua hari besar umat beragama yang berbeda itu dirayakan pada saat umat Kristiani di Nusantara tengah menjalani masa pra-Paskah, menyambut hari raya Paskah, kebangkitan Yesus Kristus.

Hari raya Nyepi tahun ini menandai perayaan tahun baru Saka 1947, ditandai umat Hindu dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian. Umat mengurangi atau membatasi rutinitas, dengan tidak berkegiatan (amati karya), tidak menyalakan api (amati geni), tak keluar rumah (amati lelungaan), dan tak bersenang-senang (amati lelanguan). Umat juga diarahkan supaya mulat sarira hangrasa wani (berani mengintrospeksi diri).

Hari raya Idul Fitri, bagi kaum Muslim, adalah puncak dari pengendalian diri selama bulan puasa. Selama sekitar 30 hari, umat berusaha menahan diri dan mengendalikan hawa nafsu, serta menjalankan berbagai amalan baik. Selama bulan Ramadhan, umat berusaha lebih peduli dengan sesama. Pada waktu merayakan Lebaran, umat pun kembali ke fitrah, kembali suci dan bersih, yang antara lain ditandai dengan saling memaafkan lahir dan batin.

Inti perayaan Nyepi dan berpuasa, yang diakhiri dengan hari raya Idul Fitri pada akhir Maret ini, adalah senada. Warga diminta mengendalikan diri, tak mengumbar nafsu, dan pada akhirnya terlahir menjadi manusia baru. Dengan waktu perayaan keagamaan yang berimpitan, umat pun harus berbagi dan saling menghargai. Inilah makna toleransi. Dan, bukan kali ini saja hari raya keagamaan yang berbeda di negeri ini berlangsung berdekatan. Tahun 2023, misalnya, perayaan hari Nyepi juga berbarengan dengan awal puasa dan pra-Paskah.

Tentu akan terasa indah dan melegakan saat umat berbeda agama di Indonesia sungguh-sungguh bisa berbagi, saling menemani dan menghormati. Kesempatan untuk merayakan toleransi ini jangan sampai dilewatkan dengan perilaku warga atau aparat yang mencari keuntungan sesaat. Nusantara indah oleh perbedaan. Selamat merayakannya dalam persaudaraan.

Sumber: Tajuk Rencana Kompas, Jumat, 28 Maret 2025

Kamis, 27 Maret 2025

Legalisme Otokratis Merongrong Pacasila (Haryatmoko)

Legalisme Otokratis Merongrong Pancasila (Haryatmoko)

Legalisme otokratis adalah upaya merekayasa penyelenggaraan negara melalui penggunaan mekanisme hukum untuk mengukuhkan kekuasaan yang cenderung otoriter dengan tetap mempertahankan struktur resmi demokrasi (Levitsky dan Ziblatt, 2018).

Legalisme otokratis ini mengacu pada bagaimana pemimpin menggunakan hukum sebagai alat untuk melegitimasi kebijakan dan tindakan untuk mempertahankan kekuasaan tanpa harus menggunakan kekerasan.

Kecenderungan legalisme otokratis melemahkan institusi demokratis (sila keempat) karena masyarakat dijauhkan dari partisipasi dalam pengambilan kebijakan dan penguasa membungkam suara kritis dengan menjadikan pengadilan dan aparat penegak hukum (APH) sebagai alat kriminalisasi lawan politik melalui lawfare (hukum dipakai sebagai senjata politik).

Jadi, legalisme otokratis ini juga melanggar sila kedua dan tuntutan sila pertama (moralitas pejabat publik). Padahal, Astacita Presiden Prabowo yang diletakkan di urutan pertama adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Kecerdikan perekayasa legalisme otokratis terletak dalam mengeksploitasi celah hukum, menerapkan hukum secara selektif, atau memanipulasi sistem peradilan untuk melemahkan lembaga-lembaga demokratis sembari mempertahankan kesan legalitas.

Memang, penguasa dan kroninya tidak melanggar prosedur demokrasi, tetapi memanipulasi hukum secara bertahap untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Strategi ini mengelabui masyarakat dengan tetap mempertahankan façade demokrasi: pemilu dan institusi hukum, tampaknya masih berfungsi.

Legalisme otokratis merupakan bentuk perusakan demokrasi yang sulit dikenali karena menggunakan mekanisme hukum yang tampak sah. Dengan mengubah hukum secara bertahap, menekan lawan politik melalui regulasi, serta mengendalikan narasi publik, pemimpin dapat membangun kekuasaan yang sulit dilawan tanpa perlu menghapus pemilu atau membubarkan parlemen.

Masyarakat tak menyadari bahwa sedang dikendalikan oleh sistem yang secara hukum tampak demokratis, tetapi pada hakikatnya telah kehilangan prinsip-prinsip demokrasi.

”Rule by law”, bukan ”rule of law”

Legalisme otokratis bukan sekadar teori hukum, tetapi juga ideologi politik yang menekankan efisiensi, kekuasaan negara yang kuat, serta supremasi hukum sebagai alat kontrol sosial dan politik (Tao Jiang, 2021).

Masalahnya, hukum digunakan lebih sebagai mekanisme rule by law (hukum sebagai alat kontrol negara atau untuk kepentingan negara), bukan rule of law, yaitu supremasi hukum di atas negara atau hukum yang melindungi individu dari kekuasaan negara (Lubman, 2000).

Maka, formalisme hukum (kepatuhan terhadap prosedur dan legalitas teknis) dieksploitasi untuk membenarkan tindakan yang tak demokratis sambil mengabaikan semangat demokrasi konstitusional, bisa juga dalam bentuk melanggar prosedur, transparansi, substansi, dan cacat politik dalam pengesahan UU.

Proses legalisasi melanggar secara prosedural ketika hukum disahkan tanpa konsultasi publik yang memadai. Lemahnya transparansi, ketika perubahan pasal dilakukan secara mendadak, tanpa pembahasan terbuka. Cacat dari sisi substansi karena hukum yang dibuat hanya menguntungkan kelompok tertentu atau merugikan kelompok lain tanpa alasan sah.

Dari sisi politik, ada legislative capture, yaitu proses legislasi dikendalikan oleh kelompok kepentingan tertentu yang memiliki kekuatan untuk menekan secara politis sehingga mengabaikan aspirasi rakyat. Pengesahan mendadak atau dipercepat tanpa alasan kuat: RUU disahkan dalam waktu singkat, apalagi bila ada indikasi legislator menerima gratifikasi.

Meski memiliki banyak UU dan sistem peradilannya juga berkembang, realitasnya hukum sering ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa. Hakim dan penegak hukum lain tak independen dan sering menerima instruksi dari pejabat partai yang berkuasa.

Korupsi dalam sistem hukum masih menjadi masalah besar, terutama dalam proses pengadilan dan penegakan hukum, bahkan sejak prosedur pengesahan RUU menjadi UU. Seandainya ada reformasi hukum, lebih dalam kerangka meningkatkan kepastian hukum di bidang ekonomi, tetapi tidak membawa independensi peradilan atau tidak menjamin perlindungan hak-hak sipil.

Merusak demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila sebagai demokrasi konstitusional mensyaratkan pemisahan kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif, yang saling mengawasi. Namun, dengan memperluas kekuasaan eksekutif secara hukum, memanipulasi hakim, atau membuat UU yang membatasi partisipasi lawan politik, penguasa otokratis melemahkan prinsip check and balance.

Penguasa menggunakan mayoritas parlemen untuk mengamendemen konstitusi atau mengintervensi proses legislasi demi memperkuat kendali eksekutif. Model perubahan ini sering dikemas dengan istilah yang memikat ”reformasi hukum” yang diperlukan untuk membuka lapangan kerja, efisiensi pemerintahan, kepastian hukum, dan stabilitas politik.

Kaum legalis otokratis biasanya mengikis demokrasi secara bertahap, membuat perubahan tampak bisa dibenarkan secara hukum dan tak mengancam. Incrementalism ini untuk mengurangi resistensi agar tak menimbulkan ketidakstabilan sosial-politik sehingga memungkinkan konsolidasi kekuasaan dari waktu ke waktu.

Ternyata berhadapan dengan legalisme otokratis, keberadaan hukum saja tidak cukup untuk melindungi demokrasi. Pertaruhan yang sesungguhnya terletak pada cara bagaimana kerangka hukum ditafsirkan, ditegakkan, dan dipertentangkan.

Hal ini karena penguasa dengan mudah bisa: (i) mengganti sistem pemilu agar menguntungkan partai berkuasa; (ii) membatasi akses oposisi ke media atau pendanaan kampanye; (iii) mengontrol lembaga penyelenggara pemilu agar berpihak kepada pemerintah dan mempersulit partai lawan; dan (iv) penguasa menggunakan hukum untuk menekan lawan politik dan kritik publik.

Demokrasi konstitusional bergantung pada peradilan yang independen sebagai penjaga supremasi hukum. Namun, legalisme otokratis menggunakan berbagai cara untuk mengontrol pengadilan, seperti mengangkat hakim yang loyal kepada pemerintah, bahkan mengubah hukum untuk mengganti hakim-hakim MK dengan hakim loyalis pemerintah. Membatasi yurisdiksi pengadilan dalam menangani kasus politik.

Depolitisasi masyarakat

Penganut legalisme otoriter menggunakan propaganda hukum untuk meyakinkan masyarakat bahwa semua tindakan mereka sah dan diperlukan. Media yang dikendalikan negara atau sekutu pemerintah memainkan peran besar dalam menyebarkan narasi legitimasi ini.

Misalnya: ”Kita hanya ingin menegakkan ketertiban dan hukum.” ”UU baru ini dibuat untuk melindungi kemajuan bangsa dan menciptakan lapangan pekerjaan.” ”Lawan politik yang didanai asing sedang berusaha mengacaukan negara dengan melawan hukum.”

Narasi legitimasi yang diperkuat dengan kebijakan populis digunakan untuk mendeskreditkan lawan-lawan politik dan membuai lapisan besar masyarakat sampai opini publik berpihak kepada penguasa. Akibatnya, terjadi depolitisasi masyarakat.

Kebijakan populis (subsidi, bansos, Makan Siang Gratis) digunakan untuk membangun loyalitas masyarakat agar tak lagi mempersoalkan masalah kebebasan politik. Menyebarkan gagasan bahwa ”politik itu kotor” sehingga masyarakat kehilangan minat dalam perubahan politik.

Medsos diawasi dan digunakan untuk menyebarkan propaganda serta menyerang lawan politik dengan buzzer, troll atau penggunaan kecerdasan buatan men-take down informasi atau suara-suara yang kritis atau melawan penguasa. Parlemen tetap berfungsi, tetapi sebagian besar anggotanya ada di bawah kendali aliansi partai yang berkuasa.

Masih ada ruang untuk perbedaan pendapat dan kritis, tetapi dikontrol ketat dan hanya berfungsi sebagai pelengkap demokrasi semu. Ada forum konsultasi publik, tetapi keputusan akhir tetap ditentukan elite penguasa

Dampak legalisme otokratik

Dampak politik legalisme otokratik ialah penurunan kebebasan sipil. Wartawan, akademisi, dan aktivis mulai menghadapi tekanan hukum, seperti tuntutan defamasi atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerintah memanfaatkan propaganda untuk membangun narasi bahwa mereka yang kritis kepada pemerintah adalah pengkhianat, agen asing, atau ancaman bagi negara. Perpecahan sosial dan polarisasi politik meningkat antara pendukung pemerintah dan kelompok prodemokrasi.

Dampak ekonomi, ketidakpastian bagi investor dan dunia usaha. Jika aturan hukum jadi lebih fleksibel untuk kepentingan politik, investor mulai ragu terhadap stabilitas jangka panjang. Korupsi kian meningkat karena hukum dipakai untuk melindungi kroni politik.

Pemerintah menggunakan hukum untuk mengatur perusahaan atau industri tertentu guna memperkuat cengkeraman mereka atas ekonomi, sehingga berkembang sistem ekonomi patronase (crony capitalism): bisnis dan proyek negara diberikan kepada orang-orang dekat pemerintah. Investor menarik modalnya karena melihat bahwa aturan hukum tak fair dan dapat berubah sesuai kepentingan politik.

Ketimpangan sosial semakin tajam karena hanya kroni penguasa yang mendapatkan manfaat ekonomi. Rakyat dipaksa hidup dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit karena inflasi, pajak yang tinggi, atau ketidakpastian kerja. Kritik terhadap pemerintah dikriminalisasi, menciptakan efek ketakutan dalam masyarakat.

Politik identitas digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Masyarakat menjadi kian terpolarisasi dan sulit bersatu kembali. Perusahaan atau orang yang mendukung partai lawan atau bersikap netral mengalami tekanan, melalui pajak atau regulasi yang diskriminatif.

Lembaga demokrasi kehilangan fungsinya karena parlemen berubah jadi lembaga simbolis tanpa kekuatan nyata dikendalikan oleh aliansi partai berkuasa. Sistem peradilan semakin tunduk ke eksekutif, membuat keputusan yang menguntungkan pemerintah dan membatasi oposisi, sehingga kehilangan independensinya.

Eksodus kaum intelektual dan profesional (brain drain). Orang-orang berbakat, termasuk akademisi dan pengusaha, mulai meninggalkan negara karena lemahnya kebebasan dan kesempatan untuk berkembang. Jika represi terus dilakukan, ketidakstabilan politik bisa meningkat sehingga berisiko memantik pergolakan sosial.

Legalisme otokratis dalam jangka panjang merusak kebebasan sipil, menghancurkan keadilan hukum, memperburuk korupsi, dan menciptakan negara otoriter dengan kontrol penuh atas politik, ekonomi, dan masyarakat. Untuk menghindari jebakan ini, penting bagi masyarakat sipil, media, akademisi, dan institusi hukum untuk tetap waspada terhadap setiap upaya legalisasi otoritarianisme, sebelum sistem demokrasi benar-benar runtuh.

Haryatmoko Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP dan Anggota AIPI Komisi Kebudayaan

Sumber: Opini - Kompas.id, Kamis 27 Maret 2025

Ancaman Teror Kebebasan Pers (Redaksi Kompas)

Ancaman Serius Kebebasan Pers (Redaksi Kompas)

Teror kiriman kepala babi dengan telinga yang telah dipotong ke kantor Redaksi Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers.

Hari Rabu (19/3/2025) pukul 15.15 WIB, kantor Redaksi Tempo mendapat kiriman paket berupa kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Setelah dibuka pada keesokan harinya, paket ternyata berisi kepala babi dengan dua telinganya telah dipotong. 

Setelah kiriman paket berisi kepala babi, pada Sabtu (22/3/2025) pagi petugas kebersihan Tempo menemukan kardus yang dibungkus kertas kado dan berisi enam ekor bangkai tikus, dengan kondisi kepala yang terpenggal.

Ada dugaan kiriman paket-paket tersebut merupakan teror yang terencana. Pada hari yang sama, saat paket berisi kepala babi dikirim, di Dewan Pers tengah ada aksi unjuk rasa yang menuduh Tempo terafiliasi dengan kepentingan asing.

Teror kiriman berisi kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo juga bersamaan dengan keramaian penolakan publik atas revisi Undang-Undang TNI. Sejumlah elemen masyarakat sipil menolak revisi UU TNI yang dinilai bakal membawa kembali dwi fungsi ABRI dan melemahkan demokrasi serta supremasi sipil. Media yang merupakan salah satu elemen masyarakat sipil juga bersikap kritis selama proses revisi UU TNI itu.

Sampai saat ini belum diketahui siapa pengirim paket berisi kepala babi dan otak pelaku teror terhadap Tempo serta wartawannya. Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk menyelidiki kasus ini. Dengan kemampuan  Polri, seharusnya tidak sulit menangkap dan mengungkap para pelaku teror.

Lebih dari apa pun, teror ini jelas merupakan ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers. UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Jika para pelaku teror terhadap pers dibiarkan, yang terancam sesungguhnya adalah demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.

Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2014). Dalam aksi peringatan ini, mereka juga membagikan pamflet berisi ajakan peningkatan profesionalisme jurnalis serta kebebasan pers serta tuntutan pengusutan berbagai kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dalam tugasnya, termasuk kasus tewasnya wartawan Bernas , Udin, pada tahun 1996, yang hingga kini belum tuntas.

Tiga tahun terakhir, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional turun berturut-turut. Tahun 2022, IKP mencapai 77,88, pada 2023 IKP turun menjadi 71,57, dan turun tajam menjadi 69,36 di tahun lalu. Penurunan IKP memperlihatkan bahwa kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja.

Laporan Dewan Pers menyebut bahwa kekerasan dan serangan digital terhadap insan pers merupakan salah satu indikator penting yang membuat kemerdekaan pers merosot.

Untuk itu, pemerintah melalui penegak hukum seperti Polri harus merespon serius teror terhadap kebebasan pers ini dengan menangkap dan menghukum pelakunya.

Kita tentu tak ingin kembali ke era otoritarianisme Orde Baru saat pers dikontrol ketat oleh penguasa. Sebab, seperti yang dikatakan Ruth Kronenburg, pemimpin Free Press Unlimited, organisasi kebebasan pers internasional, ”Kebebasan perslah yang pertama ditentang ketika pemimpin otoritarian datang!”

Sumber: Kompas.id - Kamis, 27 Mar 2025 07:00 WIB · Opini

Rabu, 26 Maret 2025

Tuan, Jangan Biarkan Reformasi Mati (Yanuar Nugroho)

 Tuan, Jangan Biarkan Reformasi Mati

Oleh Yanuar Nugroho

Dua puluh enam tahun lalu, Reformasi 1998 membawa harapan besar bagi negeri ini. Rakyat turun ke jalan menuntut perubahan, mengakhiri pemerintahan otoriter Orde Baru, membuka babak baru demokrasi.

Hasilnya, sejumlah perbaikan terjadi, baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Mulai dari pembatasan masa jabatan presiden, desentralisasi dan otonomi daerah, kebebasan pers, pembebasan tahanan politik, diakhirinya dwifungsi ABRI, hingga stabilisasi ekonomi, independensi Bank Indonesia, dan pemberantasan korupsi.

Namun, apa yang terlihat hari-hari ini menunjukkan berbagai capaian reformasi berantakan atau malah dihancurkan. Beragam kebijakan dan rencana revisi sejumlah undang-undang (UU) jelas menunjukkan gejala itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilemahkan, berbagai urusan pembangunan daerah ditarik pusat, kebebasan pers dan masyarakat sipil berekspresi mulai dibatasi. Paling mutakhir: disahkannya UU Revisi atas UU TNI.

Namun, itu belum usai. Beredar luas kekhawatiran lain, misalnya: rencana Revisi UU Kepolisian, Revisi UU Kejaksaan, Revisi UU KUHAP, dan Revisi UU Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) yang ditengarai akan mengurangi independensi BI.

Jika semua ini terjadi, bukan hanya reformasi yang akan mati, melainkan juga demokrasi. Bangsa ini akan terpuruk dan sangat mungkin menjadi negara gagal.

Reformasi sebagai fondasi

Reformasi 1998 menjadi momen kunci perbaikan negeri. Pertama, dalam politik, salah satu capaian terbesar adalah terbukanya ruang bagi demokrasi dan kebebasan politik. Masyarakat punya lebih banyak kesempatan terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui pemilu yang lebih bebas maupun parpol yang semakin beragam.

Untuk mencegah kekuasaan absolut, masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, masing-masing lima tahun. Ini agar tak ada lagi presiden berkuasa tanpa batas waktu, seperti sebelum reformasi dulu. Dwifungsi ABRI juga dihapuskan, untuk memastikan militer tidak lagi terlibat dalam urusan pemerintahan sipil, yang menjadi syarat utama bagi negara demokratis.

Reformasi juga mengubah struktur pemerintahan secara mendasar dengan memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah. Desentralisasi memungkinkan daerah mengelola sendiri berbagai aspek pemerintahannya tanpa bergantung pada pusat. Dengan otonomi, kebijakan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan warga setempat.

Kedua, dalam dimensi sosial, reformasi menghapus sensor ketat yang lama mengekang kebebasan pers dan berbicara. Media yang sebelumnya dikontrol pemerintah kini dapat melaporkan nyaris apa saja tanpa takut dibredel, memberi ruang bagi transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat kian bebas menyuarakan pendapat, baik melalui demonstrasi, diskusi publik, maupun medsos.

Reformasi juga memberi ruang bagi pembentukan ormas dan serikat buruh. Dulu, negara sangat menekan kelompok pekerja dan masyarakat sipil; kini mereka bisa bersatu memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, banyak tahanan politik akhirnya dibebaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM.

Ketiga, dari segi ekonomi, reformasi membawa perubahan besar setelah kita terpuruk dalam krisis finansial Asia 1997-1998. Pemerintah dipaksa mengambil berbagai langkah untuk menstabilkan ekonomi, termasuk menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia dan memastikan independensi BI. Tujuannya, guna mengembalikan kepercayaan investor, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan menjaga kebijakan moneter tak dipermainkan oleh kepentingan politik.

Selain itu, dibentuk KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit kronis dalam birokrasi dan bisnis. Ini agar Indonesia memiliki pemerintahan yang lebih bersih dan transparan supaya ekonomi tumbuh lebih sehat. Peluang bagi sektor swasta dan investasi asing juga dibuka lebih lebar untuk menciptakan ekonomi yang lebih dinamis dan kompetitif, membuka lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan daya saing.

Jika gagal membuat kondisi bangsa ini menjadi lebih baik, penambahan kata sifat pada demokrasi menjadi tidak signifikan lagi.

Pertama, pelemahan institusi pemberantasan korupsi. Sejak revisi UU KPK 2019, KPK yang sebelumnya kuat dicabut independensinya dan dijadikan bagian dari pemerintah. Dampaknya luas: rusaknya efektivitas penindakan, pencegahan, ataupun kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

Dalam keprihatinan ini pula mesti dicermati rencana Revisi UU Kejaksaan. Selain KPK, Kejaksaan juga memainkan peran penting pemberantasan korupsi. Mesti dipastikan ini tak dilemahkan. 

Kedua, kembalinya keluasan peran militer, di pemerintahan sipil. Disahkannya UU Revisi atas UU TNI penting dicermati. Memang hanya tiga pasal yang berubah: pasal 7 terkait perluasan OMSP (operasi militer selain perang), pasal 47 tentang penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang bisa dimasuki TNI aktif, dan pasal 53 mengenai batas usia pensiun.

Bagi para pembelanya, perubahan ketiga pasal itu tak perlu dikhawatirkan. Bahkan, malah jelas: perwira TNI aktif yang menjabat di K/L selain yang dinyatakan Pasal 47 harus ditarik. Akan tetapi, pasal 7 tentang perluasan OMSP menjadi ”pasal karet” karena kini secara legal OMSP hanya diatur melalui peraturan presiden. Artinya, apa pun yang dipandang presiden layak dijadikan OMSP, akan membuka pintu bagi TNI aktif untuk terlibat dalam urusan sipil.

Bukan rahasia bahwa lumbung pangan (food estate), bahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebenarnya juga dijalankan dengan pendekatan OMSP ini. Tak menutup juga kemungkinan eksekusi program pembangunan lainnya, lewat rencana ”100 Batalion Pembangunan” (Kompas, 5/2/2025).

Cabang angkatan bersenjata lain—polisi—juga siap mengubah UU-nya. Draf Revisi UU Polri sudah beredar luas. Padahal, surat presiden kepada DPR untuk revisi ini belum juga disampaikan. Tanpa bermaksud mendahului substansi revisi, patut diduga bahwa tujuannya adalah untuk melegalkan dan memperluas penempatan polisi aktif di K/L. Saat ini, dari penelusuran media, tercatat 17 perwira tinggi Polri aktif bekerja di K/L. Sejumlah pengamat bahkan mengatakan revisi UU Polri ”lebih berbahaya” ketimbang revisi UU TNI.

Kembalinya perwira aktif TNI dan Polri mengisi jabatan-jabatan sipil di K/L membawa kita pada kondisi seperti sebelum reformasi: dominasi militer di pemerintahan. Ini semua patut diwaspadai dan dikawal ketat. Anggota TNI dan Polri boleh saja menduduki jabatan sipil, tetapi harus meletakkan senjatanya dan tunduk pada tata kelola sipil. Itulah supremasi sipil.

Ketiga, kekhawatiran pada ancaman atas independensi BI dan kontrol pada ekonomi. Rencana revisi UU P2SK (Kompas, 13/3/2025) memang berjalan di atas propaganda ”tak perlu ada yang ditakutkan”. Namun, hingga terbukti sebaliknya, revisi ini amat patut dicurigai karena selalu ada potensi menyentuh kebebasan BI mengambil keputusan moneter. Jika karena revisi ini kebijakan moneter lantas dikendalikan pemerintah, stabilitas ekonomi kita akan makin rentan terhadap tekanan politik.

Cermatilah insiden dihentikannya perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Maret 2025 karena anjlok 5 persen, lalu dibuka lagi dan malah anjlok lagi 2 persen. Tentu banyak faktor terlibat di situ. Namun, kedatangan pimpinan DPR di BEI sebagai reaksi ”negara” tidak dibaca positif oleh pasar. Apalagi Bareskrim lalu ditugaskan mengawasi bursa. Pesan apa yang mau disampaikan selain pemerintah mau mengontrol pasar?

Renungkan data ini: saat Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di level 7.772,60; pada 21 Maret 2025, IHSG ditutup di level 6.258,18.  Dengan demikian, IHSG turun 1.514,42 poin atau sekitar 19,48 persen sejak Prabowo menjabat. Bukankah ini pesan yang amat jelas dari pasar?  

Bisa dibayangkan jika dengan revisi UU P2SK independensi BI jadi korban, plus seluruh indikasi pemerintah mau mengendalikan ekonomi, dalam jangka panjang dampaknya yaitu anjloknya rupiah, inflasi tak terkendali, kepercayaan investor hilang, dan hancurnya ekonomi.

Membiarkan bukan pilihan

Membiarkan semua ini bukanlah pilihan. Tiga perkara di atas hanya penanda utama. Masih banyak lainnya, misalnya rencana UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dan revisi UU KUHAP. Semua bisa dilihat dari kacamata yang sama: sejauh mana rencana berbagai revisi dan UU baru ini bisa dipastikan sejalan dengan amanat reformasi?

Pengesahan UU Revisi UU TNI menderita ”penyakit” yang sama dengan pengesahan UU IKN dan UU Omnibus Cipta Kerja: tertutup, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan aspirasi warga. Singkatnya, DPR gagal menjadi wakil rakyat yang semestinya mendahulukan kepentingan publik untuk tahu apa dampak UU yang akan mereka sahkan. Sebaliknya, DPR malah jadi penghalang rakyat untuk terlibat. Insiden penggerudukan Kontras dalam rapat tertutup Komisi I di Fairmont Hotel menunjukkan jantung perkara ini. Namun, bukannya dihargai, Kontras malah dikriminalisasi.

Mestinya DPR membuka mata atas seluruh perkara. Benar, mayoritas DPR kini diisi oleh koalisi pemenang pemilu, bahkan keberadaan PDI Perjuangan tak bisa lagi dianggap oposisi. Namun, DPR tak bisa menafikan fungsi utama sebagai pengontrol dan penyeimbang (check and balances) pemerintah. DPR bukan kepanjangan tangan pemerintah atau paduan suara yang hanya bisa mengiyakan semua kemauan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah harus introspeksi. Tuduhan bahwa pemerintahan ini makin mirip Orde Baru, itu serius. Bukan hanya kriminalisasi aktivis, pembredelan karya seni, atau represi pada masyarakat sipil, tapi ancaman pada kebebasan media juga nyata. Kasus ”teror kepala babi” dan ”bangkai tikus dipenggal” ke Redaksi Tempo (Kompas, 22/3/2025) adalah bukti tak terbantah.

Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang terbuka, bukan yang menebarkan rasa takut saat program pembangunannya dikritik. Kritik pada MBG, misalnya, kalau dicermati, adalah kritik pada implementasi dan tata kelolanya, bukan substansinya.

Jika Presiden Prabowo serius memenuhi janjinya, seharusnya ia memerintahkan agar seluruh program prioritas dan strategis Astacita diumumkan terbuka ke publik demi keketatan tata kelola: kajian, uji coba, evaluasi atas uji coba, dan perluasannya. Hanya dengan cara ini, pemerintah mendapat kepercayaan publik yang lebih hakiki.

Krisis pemerintahan Prabowo ini adalah krisis teknokrasi dan komunikasi. Secara teknokrasi, keketatan perencanaan dan implementasi program pembangunan tidak, atau belum, terlihat apalagi teruji. Ini menimbulkan keraguan apakah pemerintah mampu menjalankan program-programnya sendiri.

Secara komunikasi, kemampuan pemerintah menanggapi secara simpatik persoalan publik amat lemah. Bayangkan, Kepala Kantor Komunikasi Presiden—meski bercanda—berujar ”dimasak saja” saat menanggapi teror kepala babi ke Tempo yang sejatinya mengancam independensi media. Bukan hanya tak pantas, melainkan jelas menunjukkan rendahnya kapasitas.

Saatnya bersikap

Reformasi 1998 bukan cuma sejarah untuk dikenang, melainkan fondasi masa depan. Jika kita sungguh mau negeri ini maju, jangan biarkan hasil-hasil reformasi ”dibunuh” satu-per-satu. Kita sudah kecolongan dengan pelemahan KPK dan revisi UU TNI. Jangan terjadi lagi.

Tiga usul konkret, pertama, seluruh UU baru yang bertentangan dengan hasil reformasi harus di-judicial review-kan ke MK. Kedua, mendesak DPR membuka seluruh proses legislasi. Draf terbaru seluruh rencana UU dan jadwal pembahasan harus terbuka dan bisa diakses publik untuk memberi masukan. Ketiga, mendesak pemerintah agar terbuka dengan rencana dan pelaksanaan program pembangunan strategis dan prioritas.

Di atas semuanya, penting mengembalikan rasa percaya pada negara yang ternoda. Negeri ini tak boleh mundur. Kita semua—masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan semua elemen bangsa ini—harus berani bersuara lebih keras kepada DPR dan pemerintah: Tuan, demi masa depan negeri ini, jangan biarkan reformasi mati!

Yanuar Nugroho, Dosen STF Driyarkara Jakarta; Aktivis 1998; Deputi Kepala Staf Kepresidenan RI 2015-2019.

Sumber: KOmpas/.id, Rabu, 25 Mar 2025 18:00 WIB · Opini


Powered By Blogger