Salah satu pendeta dari sebuah gereja yang harus ditutup Nico Tarigan dari GBI Penauyong, Banda Aceh, Senin (22/10/2012) mengaku tidak berani menggelar ibadah karena pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kesepakatan itu salah satunya mewajibkan mereka menutup kegiatan peribadahan karena tidak memiliki izin sebagai gereja.
"Kami harus menutup tempat ibadah karena menyalahi fungsi bangunan bila tetap membukanya, pemkot tidak akan bertanggungjawab jika ada aksi anarkistis. Kami tidak mau mengalami kerugian atau bahkan kehilangan jiwa, maka kami menandatanganinya," kata Nico.
"Selain itu, sebelum saya pun telah menerima banyak ancaman melalui SMS dari pihak-pihak tertentu yang akan menyerang gereja kami jika kami tetap beribadah di sana," sambung Nico.
Nico mengisahkan, pada 17 Juni lalu, gerejanya sudah sempat diserang oleh massa yang menentang kegiatan ibadah di gedung tersebut. "17 Juni jam 10.30, ratusan orang datang ke sini, kami tidak ingin kejadian itu terulang lagi, jadi kami tandatangi kesepakatan itu," kata Nico. "Padahal, kami memakai ruko sebagai tempat untuk beribadah, bukan membangun gereja. Kami tidak mendirikan bangunan gereja, hanya menjalankan ibadah. Seharusnya itu dijamin oleh UUD," ungkap Nico lagi.
Kesepakatan yang dirancang Pemkot Banda Aceh mengikat terhadap sembilan gereja dan lima vihara yang pengurusnya dikumpulkan dalam sebuah pertemuan tokoh agama di Banda Aceh, sekitar dua minggu lalu. Selanjutnya, kesembilan gereja yang ditutup itu disarankan meminjam gedung kepada empat gereja yang telah memiliki izin, yakni Gereja Katolik, Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB), Gereja Metodis atau Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Menanggapi permasalahan ini, Veryanto Sitohang dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB) -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan, memandang, konsep kesepakatan yang dirancang oleh Pemkot Banda Aceh jelas merupakan bentuk pembatasan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah. "Pasal 29 UUD 45 menyatakan, kebebasan beribadah dijamin," tegasnya.
Terkait perizinan bagi gereja dan vihara yang ditutup, Very memandang, persyaratan yang dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 Pedoman Pendirian Rumah Ibadah teramat berat untuk dipenuhi. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.
"Itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar. Mereka bukan tidak pernah mengajukan izin, tapi ini sangat sulit dipenuhi," ungkap Very.
Selain itu, Very pun menegaskan, Pergub Nomor 25 Tahun 2007 seharusnya tidak berlaku bagi rumah-rumah ibadah yang telah berdiri sebelum tahun 2007. 'Banyak gereja yang sudah ada sebelum peraturan itu, harusnya tidak berlaku surut," sambungnya. "Pemerintah nasional tidak bisa berdiam diri, masalah seperti ini kan masif di beberapa daerah lain," tutupnya.
(Kompas.com)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar