Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 29 November 2012

Solusi Banjir Juga Tersandera Aturan

Pendekatan legalistik dan yuridis formal jangan-jangan sudah menyandera pikiran para pejabat seperti terlihat dalam penanganan banjir di Jakarta.

Upaya mengatasi banjir di Jakarta dikatakan terhalang karena tersandera aturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa menghentikan proyek pemeliharaan sungai sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah terkait pelaksanaan program.

Persoalannya tentu saja serius karena aturan terkesan tidak membantu menyelesaikan persoalan yang ada di depan mata, tetapi justru menjadi penghambat. Jika benar menjadi penghambat, aturan atau hukum sesungguhnya sudah kehilangan makna dan dasar keberadaannya.

Makna aturan semakin hambar dan kedodoran lagi karena sama sekali tidak menjadi instrumen yang membantu penduduk Jakarta yang tersiksa lahir batin akibat ancaman banjir dan juga kemacetan yang tak mengenal waktu. Lebih-lebih saat ini warga Jakarta menghadapi ancaman banjir sebagai persoalan tahunan.

Sungguh konyol, proyek pemeliharaan sungai dihentikan hanya karena terhalang aturan terkait pedoman penggunaan keuangan. Padahal, ancaman banjir sudah mendesak, yang harus segera diatasi, tanpa perlu menunggu, termasuk menunggu aturan.

Tanpa bermaksud menyalahkan aturan dan siapa pun, kasus penanganan solusi banjir di Jakarta memperlihatkan betapa pendekatan legalistik dan yuridis formal telah menyandera pikiran para petinggi, memasung kreativitas dalam mengatasi persoalan.

Tentu saja pendekatan legal dalam negara hukum seperti Indonesia termasuk keniscayaan. Hukum harus ditegakkan supaya tidak anarki. Demokrasi tanpa hukum berpotensi menimbulkan kekacauan dan sebaliknya hukum tanpa demokrasi hanya akan menciptakan kesewenangan.

Hanya tantangannya, berbagai persoalan darurat, dadakan, dan mendesak seperti bencana banjir tidak bisa lagi diselesaikan semata-mata secara teknis hukum, fakta hukum, mekanisme hukum, koridor hukum, tetapi menuntut keberanian melakukan terobosan yang terkadang harus bergerak keluar dari kotak hukum.

Hukum memang penting, tetapi jauh lebih penting tidak boleh disandera dan menjadi tawanan pendekatan legalistik dan yuridis formal, yang dapat mengunci berbagai upaya terobosan sebagai kekuatan yang membuka ruang dan kesempatan bagi kemajuan dan perubahan.

Dalam dunia yang cepat berubah sekarang ini, semakin dibutuhkan pemimpin yang mampu melakukan terobosan. Kehebatan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kepatuhan atas hukum, tetapi juga keberanian melakukan terobosan, termasuk berani menanggung risiko, dengan terus menjunjungi tinggi tanggung jawab, etika, memelihara tata kelola pemerintahan bersih, good governance, menjaga integritas diri, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
(Tajuk Rencana, Kompas cetak, 29 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger