Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 26 Mei 2014

TAJUK RENCANA Jangan Ada Toleransi (Kompas)

MENTERI Agama Suryadharma Ali belum berpikir mundur dari jabatannya kendati KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka korupsi.
Bahkan, Suryadharma masih ingin mengambil peran dalam penanganan haji tahun 2014. Dia pun berharap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK hanyalah kesalahpahaman. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru akan mengambil sikap pada Senin ini.

Mencermati pemberitaan media, penetapan tersangka Suryadharma memicu pro dan kontra. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh lain meminta Suryadharma nonaktif atau mengundurkan diri. Sebaliknya, Ketua Umum Gerindra Suhardi meyakini Suryadharma tidak terlibat korupsi. "Masih belum jelas salahnya, jangan-jangan ini karena politik," kata Suhardi, seperti dikutip Tempo, Sabtu (24/5). Pihak KPK menangkis tudingan bahwa penetapan Suryadharma karena pertimbangan politik.

Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, biarlah KPK mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi haji yang melibatkan Suryadharma dan kawan-kawan. KPK berkomitmen membongkar kasus korupsi haji tersebut. Jangan ada toleransi sedikit pun terhadap korupsi yang telah menghancurkan ekonomi bangsa.

Reaksi elite politik yang muncul terhadap kasus Suryadharma, seperti membela ataupun memintanya mundur, adalah sesuatu yang kerap terjadi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Kondisi itu membuat kita perlu berefleksi, seberapa serius elite politik bangsa ini memberantas korupsi?

Dalam sejarah KPK, Suryadharma adalah menteri kedua di Kabinet Indonesia Bersatu yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri ketika KPK melarangnya ke luar negeri. Namun, jika dilihat dari statusnya sebagai ketua umum parpol, Suryadharma adalah ketua umum parpol ketiga yang dijerat KPK. KPK pernah menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang sudah divonis dan Ketua Umum Partai Demokrasi Anas Urbaningrum yang sedang menunggu persidangan.

Tidak ada jalan mundur bagi KPK dalam memberantas korupsi. Undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada KPK menghentikan penyidikan. Artinya, status tersangka Suryadharma pasti akan berakhir di pengadilan. Pengadilanlah yang akan membuktikan.

Berkaitan dengan status Suryadharma sebagai menteri, konstitusi menegaskan, menteri adalah pembantu presiden yang diangkat oleh presiden. Jika Suryadharma mengambil posisi politik untuk bertahan dari posisi menteri agama, langkah selanjutnya bergantung pada Presiden Yudhoyono. Apakah Presiden akan tetap mempertahankan Suryadharma sebagai menteri agama atau memberhentikannya? Publik akan menunggu sikap Presiden.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006848498
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger