Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 30 Mei 2014

TAJUK RENCANA: MK Tegaskan Netralitas TNI (Kompas)

MAHKAMAH Konstitusi menegaskan netralitas anggota TNI-Polri dalam Pemilu Presiden 2014 yang akan berlangsung 9 Juli mendatang.
Putusan MK yang diputuskan secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi pada 28 Mei 2014 seharusnya mengakhiri kontroversi soal perlu tidaknya diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang khusus mengatur soal penegasan boleh tidaknya anggota TNI-Polri memilih dalam pemilu presiden.

Ketidakpastian hukum soal hak pilih anggota TNI-Polri muncul dalam rumusan Pasal 260 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden yang menyebutkan, "Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih." Karena adanya penegasan waktu "tahun 2009 anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih", terbuka ditafsirkan bahwa pada 2014, anggota TNI dan Polri bisa menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah mengantisipasi soal hak pilih anggota TNI-Polri dan masalah pemungutan suara serentak di luar negeri dalam pemilu presiden dengan menyiapkan draf perppu. Ketidakharmonisan terjadi karena UU Pemilu Anggota DPR telah diperbarui, sedangkan UU Pemilu Presiden masih menggunakan undang-undang lama, yakni UU No 42/2008. Ketidakpastian hukum inilah yang dipersoalkan mantan Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim dan menguji undang-undang itu ke MK.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri tetap netral dan tidak menggunakan haknya untuk memilih. MK berpendapat putusan anggota TNI-Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih adalah kebijakan pembuat undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, mengacu pada UU TNI dan UU Polri, MK menegaskan kembali posisi anggota TNI dan Polri untuk bersikap netral serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Putusan MK itu patut diapresiasi karena mulai didiskusikan kembali soal hak pilih anggota TNI-Polri. Penegasan MK melalui putusannya seharusnya mengakhiri kontroversi soal hak pilih anggota TNI-Polri yang mengarahkan presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal hak pilih TNI-Polri.

Penegasan MK soal netralitas TNI-Polri dan penegasan anggota TNI-Polri tidak berpolitik praktis harus menjadi pedoman bagi pimpinan serta anggota TNI-Polri. Pimpinan TNI-Polri, termasuk intelijen, dituntut benar-benar menjaga lembaganya dari kemungkinan ditarik ke lapangan politik praktis untuk kepentingan politik kekuasaan. Kekhawatiran itu wajar mengingat sejumlah purnawirawan TNI-Polri menjadi tim pemenangan pemilu presiden, bahkan menjadi calon presiden. Kita meyakini TNI di bawah Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman bekerja profesional mengamankan jalannya Pemilu Presiden 2014 agar tetap berkualitas.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006909097
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger