Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 05 Juni 2014

TAJUK RENCANA: Dwiloyalitas Kepala Daerah (Kompas)

"LOYALITASKU kepada partai berakhir ketika loyalitasku kepada bangsa dimulai." Kutipan Presiden Filipina (1935-1944) Manuel L Quezon itu amat relevan.
Kutipan Manuel Quezon kita angkat saat bangsa ini memasuki masa kampanye Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Sejumlah kepala daerah, baik menteri, gubernur, wakil gubernur, wali kota, maupun bupati, yang berasal dari partai politik terbelah menjadi anggota tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mereka pun mengajukan cuti untuk memenangkan calon presiden yang mereka dukung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah mengingatkan para menteri yang tidak bisa bekerja penuh karena menjadi anggota tim sukses capres untuk mengundurkan diri. Namun, sejauh ini, peringatan Presiden Yudhoyono belum dituruti menteri yang menjadi anggota tim sukses calon presiden. Mereka hanya akan mengajukan cuti sesuai dengan aturan yang ada.

Dilihat dari sisi hukum, boleh jadi tidak ada yang salah terhadap pengerahan kepala daerah memenangkan pasangan calon presiden Prabowo Subianto, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD, ataupun Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Namun, dari sisi etik, hal itu bisa dipersoalkan. Ketika menjadi gubernur, wali kota, atau bupati, mereka bukan lagi gubernur partai tertentu. Seorang gubernur atau bupati adalah pemimpin daerah yang harus mengayomi seluruh masyarakat. Dari sisi itu, apa yang dikatakan Quezon menemukan kebenarannya. Loyalitas kepada partai berakhir ketika loyalitas kepada negara dimulai.

Dari sisi budaya politik, pelibatan kepala daerah untuk mendukung capres tertentu berpotensi terhadap terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan terabaikannya kepentingan masyarakat. Dengan kewenangan kekuasaan dan dana yang dimilikinya, para kepala daerah bisa memengaruhi camat, lurah, RW, dan RT untuk mengarahkan dukungan kepada capres tertentu. Jika itu yang terjadi, demokrasi yang sering dimaknai sebagai satu orang satu suara menjadi kehilangan maknanya. Itulah model vote buying yang menjadi cikal bakal kian lestarinya korupsi. Dan, yang juga harus dipahami, pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi ketika ada sengketa pemilu.

Demi terciptanya pemilu berintegritas sebagaimana disepakati Prabowo dan Joko Widodo, Badan Pengawas Pemilu perlu memonitor secara penuh kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kepala daerah. Masyarakat pun harus berani melaporkan berbagai bentuk penyimpangan, termasuk penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilu presiden.

Di masa mendatang, pemerintah dan DPR perlu mendesain undang-undang yang melarang rangkap jabatan antara pejabat publik dan pimpinan partai politik sebagai implementasi semangat Manuel Quezon. Pembiaran loyalitas ganda hanya akan menyuburkan korupsi.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007019392
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger