Institusi Polri mendapat sorotan tajam dari publik akibat langkah dan kebijakan yang cenderung politis dan menjauh dari harapan publik akhir-akhir ini.
Jika dirunut hal ini tidak lepas dari polemik pemberhentian dan pengangkatan Kepala Polri beberapa waktu lalu yang sangat kental nuansa politiknya. Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diusulkan menjadi calon Kepala Polri urung dilantik karena disangka melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, meski proses penyidikannya oleh KPK kemudian dibatalkan berdasarkan Putusan Sidang Praperadilan. Presiden-setelah mendapatkan persetujuan DPR-lalu melantik Pelaksana Tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi Kapolri definitif. Bak drama tiga babak, Kapolri baru lalu melantik Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
Walaupun terkesan kurang transparan dan menimbulkan polemik dalam pandangan publik, pelantikan Budi Gunawan secara formal telah sesuai prosedur. Mari kita hormati keputusan ini, walaupun ke depannya harus ada perbaikan terus-menerus terkait hal-hal yang masih menjadi keprihatinan publik.
Bagi Budi Gunawan, pelantikan ini dapat menjadi momentum untuk menunjukkan kepada publik secara faktual bahwa apa yang disangkakan tidak benar, yakni dengan menunjukkan kinerja untuk bersungguh-sungguh mereformasi Polri yang benar-benar anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hanya dengan cara itu Polri kembali beroleh simpati dan penghormatan publik.
Penulis memahami bahwa dalam proses penetapan Budi Gunawan publik memandang sangat bernuansa politik. Meski demikian, kepada elite politik agar dukungan politik tersebut kelak tidak dijadikan sebagai "posisi tawar" untuk memperoleh dukungan/balas jasa polisi terkait berbagai permasalahan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, maupun kontestasi politik lainnya, yang pada akhirnya dapat merusak nilai-nilai luhur profesionalisme Polri.
Segala bentuk "politisasi" dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Kapolri jangan sampai terulang kembali dan tak dijadikan preseden bagi perwira dan anggota polisi lain untuk bermain politik praktis dengan mencari dukungan politisi senior untuk promosi jabatan/pendidikan, karena dapat merusak profesionalisme dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Kebutuhan reformasi Polri
Kondisi seperti ini (
Dengan visi tersebut, polisi dituntut untuk semakin membuka diri dalam menampung beragam aspirasi dan pandangan dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap program dan kebijakan Polri menjadi sangat penting diketahui oleh dan bahkan mendengar masukan masyarakat. Polisi tidak saja dituntut profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga akuntabel (amanah) kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun (
Sumber permasalahan yang membentuk persepsi publik atas rendahnya kualitas layanan Polri (
Pengawasan Polri yang lebih banyak mengandalkan pengawasan internal (Propam) atau praperadilan yang lebih bersifat legalistik menjadi problem dalam menegakkan akuntabilitas publik. Pengawasan Propam tentu lebih bersifat subyektif dan sulit diukur obyektivitasnya, akses publik atasnya juga sulit dilakukan. Alhasil, jika selama ini Polri merasa sudah melakukan pelayanan yang optimal, itu semua didasarkan atas hasil pengawasan internal yang bersifat subyektif. Penulis mendapatkan informasi dari dalam, kerap laporan lebih bersifat ABS (asal bapak/atasan senang) dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Sementara pengawasan publik berdasarkan pengalaman langsung atas pelayanan Polri dirasakan belum efektif dalam upaya memperbaiki kinerja Polri.
Polisi sipil
Dua sumber permasalahan tersebut harus disadari duet Jenderal Badrodin Haiti dan Komjen Budi Gunawan. Kesadaran yang membawa semangat totalitas untuk melanjutkan reformasi Polri yang muaranya pada perwujudan Polri yang profesional dan akuntabel. Tidak bisa ditawar, Polri harus semakin kuat mendekat kepada masyarakat: "buka mata kepala dan hati serta telinga untuk melihat, mendengar, mengerti, dan memahami keinginan, harapan, dan kebutuhan publik."
Sebaliknya, jangan menunjukkan ego kekuasaan untuk melawan kehendak publik yang jernih. Perlu dicatat pemahaman Charles Reith, pakar studi kepolisian dari Inggris pada pertengahan abad lalu, bahwa kekuatan (
Ke depan Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil (
Dalam kaitan itu Polri perlu sungguh-sungguh melayani (
Polri harus mampu mereformasi dirinya agar tak menjadi institusi yang dijauhi masyarakat. Program dan komitmen lembaga kepolisian untuk menjaga jarak dari kepentingan politik seharusnya mampu direfleksikan dalam kebijakan yang mempertimbangkan pandangan serta masukan positif dari masyarakat.
Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan akuntabel (amanah). Berbagai pengalaman ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Di sisi lain, kepada para politisi, akademisi, perwira, dan elemen masyarakat, agar mendorong dilanjutkannya reformasi Polri terutama untuk mendudukkan Polri dalam konstelasi ketatanegaraan yang bebas dari intervensi politik.
FAROUK MUHAMMAD
Wakil Ketua DPD RI; Irjen Pol (Purn)/Guru Besar STIK-PTIK/UI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2015, di halaman 7 dengan judul "Asa Melanjutkan Reformasi Polri".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar