Melalui program Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) tersebut, dibuka kesempatan bagi kaum profesional yang ingin mengabdikan diri pada perguruan tinggi (PT) sebagai dosen.
Latar belakang diluncurkannya program registrasi dosen tersebut ialah terjadinya kekurangan dosen di berbagai program studi pada PT, tidak hanya perguruan tinggi swasta (PTS), tetapi juga perguruan tinggi negeri (PTN).
Kekurangan dosen ini terbukti tidak mengoptimalkan proses belajar-mengajar di PT yang ujung-ujungnya mengganggu pencapaian mutu.
Kesempatan yang dibuka bagi kaum profesional-dalam hal ini peneliti, perekayasa, praktisi, pegawai negeri sipil TNI, Polri, termasuk di dalamnya dosen purnatugas-ini kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki kinerja PT.
Disambut positif
Realisasi atas kebijakan registrasi dosen ialah dimungkinkannya kaum profesional yang memenuhi persyaratan-antara lain telah diangkat sebagai dosen tetap pada PT, tidak sedang menjadi pegawai penuh waktu pada instansi lain, memenuhi kualifikasi akademik minimal, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menggunakan narkoba-bisa diberi NIDK. Dengan mengantongi NIDK, seorang dosen memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dosen lain pada umumnya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada realitas atas terjadinya kekurangan dosen tetap di berbagai program studi pada PTS dan PTN. Hal ini mudah dilihat pada banyak program studi yang tercatat dalam pangkalan data pendidikan tinggi yang dikembangkan Kemristek dan Dikti dan mudah diakses masyarakat.
Jika kita membuka situs pangkalan data-dikti, akan terlihat banyak program studi pada PTS yang jumlah dosen tetapnya kurang dari enam orang, padahal Kemristek dan Dikti menentukan setiap program studi minimal mempunyai enam dosen tetap yang sesuai dengan bidang studi yang dikembangkan program studi. Kondisi akademik ini ternyata juga dialami banyak program studi pada PTN, bahkan PTN ternama sekalipun.
Dalam catatan Kemristek dan Dikti, sekarang ini terdapat 6.066 program studi yang kekurangan dosen dengan rincian 4.597 pada PTS dan 1.469 pada PTN. Jumlah ini relatif besar karena mencakup hampir sepertiga dari keseluruhan program studi pada seluruh PTS dan PTN di Indonesia. Kalau jumlah program studi pada PT di luar Kemristek dan Dikti diperhitungkan, misalnya Universitas Islam Negeri (UIN), Sekolah Tinggi Agama Buddha, dan Akademi Kepolisian, maka jumlahnya akan lebih banyak lagi.
Data pada PT di luar Kemristek dan Dikti yang mengalami kekurangan dosen mencapai 2.583 program studi.
Kalau kita ikuti secara cermat sajian data dalam pangkalan data-dikti, terlihat bahwa kekurangan dosen tersebut terjadi pada program studi yang relatif langka.
Hal itu misalnya program studi perbandingan agama pada UIN, program studi peperangan asimetrik dan program studi perang semesta pada Universitas Pertahanan, program studi ilmu kelautan serta program studi aeronotika dan astronotika pada PTN, dan program studi teknik penerbangan pada PTS.
Kekurangan dosen pada PTS bahkan terjadi untuk program studi umum, seperti akuntansi, psikologi, pendidikan matematika, ataupun pendidikan teknologi mesin. Padahal, program studi bersangkutan memiliki dosen berpendidikan master atau doktor yang hebat, tetapi sudah purnatugas dari PTN.
Selama ini, dosen-dosen purnatugas yang mengabdi penuh waktu pada PTS tidak diakui sebagai dosen tetap pada pangkalan data-dikti.
Padahal, dosen tersebut sehat jasmani dan rohani serta memiliki otorisasi penuh pada bidang ilmunya. Dengan adanya kebijakan registrasi dosen, dimungkinkan mereka menjadi dosen tetap PTS yang memiliki NIDK dan tercatat dalam pangkalan data-dikti, diakui Kemristek dan Dikti, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dosen tetap pada umumnya. Itulah sebabnya kebijakan registrasi dosen ini disambut positif oleh PTS pada umumnya.
Proses akreditasi
Kebijakan registrasi dosen dengan NIDK-nya juga berdampak positif dalam proses akreditasi program studi. Seorang dosen tetap yang ber-NIDK akan diakui sebagai dosen tetap pada program studi apa pun pada PT bersangkutan. Ilustrasi konkretnya, suatu PT memiliki 10 program studi, maka seorang dosen yang ber-NIDK akan diakui sebagai dosen tetap pada semua atau 10 program studi bersangkutan.
Seorang dosen yang mempunyai NIDK juga diperhitungkan sebagai dosen tetap yang sesuai dengan kompetensi program studi pada seluruh program studi yang sama dan serupa meskipun jenjangnya berbeda. Ilustrasi konkretnya, seorang dosen berpendidikan doktor dan berlatar belakang akuntansi diakui sebagai dosen tetap pada program studi S-1 akuntansi, program studi S-1 pendidikan akuntansi, program studi S-2 akuntansi, program studi S-2 pendidikan akuntansi, program studi S-3 akuntansi, dan program studi S-3 pendidikan akuntansi. Hal ini terjadi karena pengertian dosen tetap dalam proses akreditasi ialah dosen tetap yanghome based-nya pada PT, bukan pada program studi.
Dari ilustrasi tersebut, kehadiran dosen yang memiliki NIDK sebagai realisasi dari kebijakan registrasi dosen sangat menguntungkan program studi dalam menjalankan akreditasi. Dengan diakuinya dosen yang mempunyai NIDK, nilai akreditasi pasti naik sehingga kepercayaan masyarakat pada program studi bersangkutan akan meningkat.
Kebijakan registrasi dosen yang diluncurkan Kemristek dan Dikti ini perlu disambut positif, tetapi jangan sampai disalahgunakan.
KI SUPRIYOKO
Anggota Majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2016, di halaman 7 dengan judul "Registrasi Dosen".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar