Inpres ini memerintahkan 25 instansi pemerintah, di antaranya Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perindustrian, agar melakukan langkah nyata percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Kata percepatan pada judul inpres itu menunjukkan bahwa Presiden Jokowi menyadariada hal yang tak beres dalam industri perikanan nasional sehingga perlu dilakukan upaya khusus perbaikan dan percepatan industri perikanan nasional. Sangat disayangkan, setelah sekitar empat bulan inpres diterbitkan, sampai saat ini belum terlihat langkah nyata pelaksanaan inpres. Berbagai instansi telah mengadakan berbagai rapat tentang pelaksanaan inpres, terapirapat-rapat itu masih berkutat pada sinkronisasi data dan pembuatan peta jalan (road map). Belum terlihat adanya rencana aksi (action plan) nyata untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Kemungkinan, salah satu yang menjadi penyebab keluarnya inpres tersebut adalah terjadinya penurunan yang tajam ekspor produk perikanan Indonesia. Dari tahun 2014 ke 2015, turun lebih dari 15 persen, dari 4,6 miliar dollar AS(2014)menjadi 3,9miliar dollar AS (2015).
Tahun 2016 diperkirakan ekspor produk perikanan Indonesia masih di sekitar 4 dollar AS, jauh tertinggal dari Vietnam yang pada 2015 ekspornya mencapai 6,8 dollar ASdan tahun 2016diperkirakan naik menjadi 7,1 miliar dollar AS, hampir dua kali lipat ekspor perikanan Indonesia. Sangat ironis, sebagai negara maritim dengan potensi yang jauh lebih besar dari Vietnam, ekspor produk perikanan Indonesia jauh tertinggaldari Vietnam.
Defisit bahan baku
Permasalahan utama industriperikanan nasional adalah kekurangan bahan baku yang menyebabkan utilitas industriperikanan nasional menjadi rendah. Data yang disampaikan berbagai asosiasi pengolahan perikanan menunjukkan, utilitas industri perikanan nasional hanya di kisaran 50 persen. Bahkan di daerah tertentu seperti di Bitung utilitasnya jauh di bawah 50 persen. Langkah awal yang harus dilakukan untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional adalah melakukan upaya nyatapeningkatan bahan baku, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya.
Dalam upaya peningkatan sektor perikanan tangkap, perlu segera dilakukan penyederhanaan perizinan bagi kapal nelayan yang sangat rumit dan melibatkan banyak instansi. Sebagai contoh, diperlukan setidaknya 17 surat izin yang diterbitkan oleh tiga instansi untuk kapal nelayan yang berukuran di atas30 gros ton (GT).Selain penyederhanaan perizinan,yang perlu segera dilakukan adalah melakukanevaluasi peraturan perundangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, sesuai denganinpres poin kedua butir 1a.
Berbagai peraturan yang perlu segera dievaluasiantara lain adalah peraturan pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik, peraturan tentang alih muat di laut, peraturan pembatasan GT kapal pengangkut ikan dan peraturan penangkapan lobster, kepiting,dan rajungan. Berbagai peraturan itu berpotensi menurunkan upaya pengembangan perikanan tangkap danmenimbulkan kontroversi yang hebat terhadap masyarakat perikanan.
Peraturan tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik yang melarang penggunaan 17 jenis alat tangkap (akan diberlakukan pada 1 Januari 2017) telah menimbulkan keresahan yang luar biasa pada nelayan dan industri pengolahan perikanan. Data yang disajikan PemerintahProvinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten menyatakan, sekitar 38.000 kapal nelayan atau sekitar 760.000 nelayan akan terkena dampak pelarangan penggunaan 17 jenis alat tangkap tersebut.
Jika ditambah nelayan dari Provinsi Jawa Barat dan beberapa provinsi lain di luar Jawa, diperkirakan lebih dari 1 juta nelayan akan terkena dampak peraturan tersebut. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah bersedia mengevaluasi kembali aturan pelarangan tersebut agar tidak terjadi gejolak ekonomi dan sosial di masyarakat.
Selain dari perikanan tangkap, upaya peningkatan bahan baku juga harus dilakukan melalui pengembangan perikanan budidaya. Indonesia memiliki garis pantai yang panjangnya hampir mencapai 100.000 kilometer sehingga seharusnya perikanan budidayabisa menjadi andalan utama dalam upaya peningkatan bahan baku bagi industri perikanan. Pemerintah bisa mendukung perikanan budidaya dengan jalan membangun infrastruktur (jalan, jembatan, listrik, saluran irigasi dan lain-lain) pada sentra-sentra perikanan budidaya.
Revitalisasi dan insentif
Selain itu, pemerintah secara bertahap bisamelakukan revitalisasi ratusan ribu hektar tambak telantar. Khusus untuk budidaya udang yang merupakan komoditas andalan Indonesia, peningkatan produksi udangbisa dilakukan dengan cara melakukan intensifikasi dari tambak-tambak tradisional menjadi tambak intensif yang mempunyai produktivitas tinggi.
Selain peningkatan suplai bahan baku,hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri perikanan antara lain pemberian insentif berupa pengecualian pengenaan tarif beban puncak listrik. Industri perikanan memerlukan listrik untuk pembekuan dan penyimpanan ikan terus-menerus selama 24 jam sehari sehingga adanya tarif beban puncak sangatlah memberatkan. Industri perikanan bahan bakunyabersifat musiman sehingga bahan baku yang masuk jumlahnya berfluktuasi tidak bisa konstan.
Kondisi tersebut mengharuskan industri perikanan lebih banyak menggunakan tenaga kerja borongan/paruh waktu dibandingkan tenaga kerja tetap. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberi kepastian hukum pada pola hubungan kerja musiman pada industri perikanan.
Pelaksanaan Inpres No 7/2016melibatkan banyak instansi (lintas instansi) sehingga sangat diperlukan koordinasi kuat antarinstansi. Presiden perlu mempertegas siapa yang bertanggung jawab dan memegang komando pelaksanaan inpres tersebut. Selain itu,sangatlahdiperlukan komunikasi yang intens antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi agar pelaksanaan inpres tersebut bisa berjalan sesuai dengan keinginan presiden dan harapan pelaku industri perikanan.
BUDHI WIBOWO, KETUA UMUM ASOSIASI PENGUSAHA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN PRODUK PERIKANAN INDONESIA (AP5I)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Januari 2017, di halaman 6 dengan judul "Inpres Percepatan yang Belum Cepat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar