Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 28 Agustus 2017

Susahnya Mengurus Rumah dan Tanah//Lama Mengurus SHM//Ganti Rugi Lahan//Apartemen Belum Dibangun//Balik Nama SPPT/PBB (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Susahnya Mengurus Rumah dan Tanah

Dalam suasana ulang tahun kemerdekaan, saya bangga karena kedua almarhum orangtua adalah para pejuang 1945. Ayah saya selain (purn) TNI Dithubad juga pejuang 1945 yang telah mendapatkan bintang gerilya serta surat tanda jasa pahlawan dari Presiden Soekarno, Jenderal TNI AH Nasution, hingga Jenderal TNI Soeharto. Ibu saya memiliki bintang gerilya dan surat tanda jasa pahlawan sebagai PMI penolong para korban perang 1945.

Namun, di sisi lain, saya sedih dan trauma berkepanjangan karena tahun 2013 rumah almarhum orangtua saya di Jalan Gelong Baru Selatan IV Nomor 1A RT 006 RW 01 Tomang, Jakarta Barat, direbut paksa oleh oknum TNI Dithubad. Perebutan diawali dengan pemerasan oleh oknum PNS Zidam Kodam dengan meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, rumah akan diambil. Saya tidak memberi uang yang diminta.

Beberapa bulan kemudian, rumah direbut paksa oleh oknum TNI Dithubad. Saya sering didatangi agar segera keluar dari rumah. Rumah ditutup tripleks dan seng, paralon mesin jet pumpdipatahkan. Sehari sebelum dieksekusi, sebagian genteng rumah diambil dan atap rumah dirusak. Ketika hujan deras, sebagian besar barang di dalam rumah basah.

Oknum TNI Dithubad berdalih, rumah itu adalah rumah dinas. Padahal, surat rumah yang dimiliki almarhum orangtua adalah rumah hibah tahun 1976, disertai kuitansi jaminan penghibahan. Kami sudah tinggal selama 42 tahun (1971-2013) di situ dan setiap tahun membayar PBB. Sejak awal, surat hibah dan surat tanda pahlawan saya perlihatkan kepada oknum TNI Dithubad, tetapi tidak dipedulikan.

Saya sudah empat tahun ini berusaha menyelesaikan permasalahan dengan pihak TNI, baik datang langsung maupun meminta bantuan Komnas HAM, tetapi tidak direspons.

Terakhir saya ke BPN menanyakan kejelasan status rumah. Oleh pihak BPN, saya disarankan mendaftar pengukuran batas wilayah rumah untuk pembuatan sertifikat. Sesuai peta dan data BPN, rumah berlokasi di luar tanah milik TNI. Saya mengirim tiga surat kepada Panglima TNI dan dua surat kepada Panglima Kodam Jaya untuk mengetahui ada tidaknya pengukuran, tetapi belum ada balasan.

Saya sangat berharap permasalahan yang berlarut-larut ini dapat diselesaikan dan hak rumah almarhum orangtua saya segera dikembalikan.

JALAN ANGGREK ROSLIANA, RT 007 RW 005, KELURAHAN KEMANGGISAN, KECAMATAN PALMERAH, JAKARTA BARAT, 11480

Lama Mengurus SHM

Kami adalah salah satu pemohon yang telah mengajukan untuk diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suwardi, sesuai permohonan kami tanggal 6 November 2015 dengan surat pendaftaran nomor 112963/2015 (tanda terima terlampir) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sudah hampir dua tahun kami mengecek bolak-balik ke kantor pertanahan tersebut, setiap 2-3 minggu sekali. Padahal, jarak yang harus kami tempuh cukup jauh, 20 kilometer.

Kami juga sudah melaporkan permohonan tersebut kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan surat kami tanggal 16 Juli 2017. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

Tanggal 1 Agustus 2017 kami mengecek kembali ke petugas di kantor itu. Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya harus diulang mulai dari pengumuman. Padahal, proses sudah berjalan beberapa bulan dan pada waktu pengecekan sebelumnya prosesnya tinggal cetak dokumen SHM kemudian ditandatangani.

Saya mohon perkenan dan bantuan Bapak Menteri untuk menyelesaikan permohonan kami ini.

BOGOR NIRWANA RESIDENCE, CLUSTER BAYU NIRWANA, BOGOR

Ganti Rugi Lahan

Salah satu faktor dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur adalah pembebasan lahan dengan ganti rugi. Namun, uang ganti rugi dalam jumlah besar yang diterima sekaligus dapat menjadikan masyarakat konsumtif dan uang pun habis.

Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan baru. Misalnya—seperti yang dilakukan satu atau lebih pemerintah daerah—dengan merelokasi penghuni bantaran sungai ke rusun siap huni daripada memberikan ganti rugi. Rusun siap huni adalah rusun lengkap dengan berbagai kemudahan akses bagi penghuninya untuk beraktivitas. Relokasi bahkan mungkin dapat lebih ditingkatkan dengan menempatkan bekas pemilik lahan di lokasi "siap huni" sesuai latar belakangnya: masyarakat tani, industri, dan lain-lain.

Pembangunan infrastruktur transportasi umumnya dibarengi permohonan izin pembangunan pusat-pusat kegiatan baru sepanjang koridor tersebut. Kawasan "siap huni" dapat disiapkan sebagai bagian integral dari persyaratan izin pembangunan pusat-pusat baru tersebut dan diprioritaskan pembangunannya.

Pendekatan di atas adalah upaya agar pemerintah "sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui", yakni pendekatan bagi pemilik/pengguna lahan sebagai subyek ketimbang obyek, pengintegrasian kawasan siap huni sebagai bagian dari tumbuhnya pusat-pusat kegiatan baru, sekaligus menuju terwujudnya pembangunan wilayah yang menyeluruh dan manusiawi.

KELURAHAN PAMOYANAN, KECAMATAN CICENDO, BANDUNG

Apartemen Belum Dibangun

Pada Februari 2016 saya membeli Apartemen Citara di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan. Saya tertarik karena lokasi strategis dan pengembangnya, PT Ade Pede Realty and PT Kopelland, bereputasi baik. Saya membeli 1 unit 2BR di lantai 21 dengan cara pembayaran uang muka khusus melalui pihak marketing, Pak Toha Jujur.

Selama 6 bulan pertama, saya sudah membayar Rp 5.380.00. Untuk bulan ke-7 hingga ke-18, nominal meningkat menjadi Rp 11.440.000. Proses kredit pemilikan apartemen (KPA) akan dimulai bulan ke-19. Serah terima unit dijadwalkan tahun 2018.

September 2016 saya mengunjungi lokasi, tetapi tidak tampak proses pembangunan. Pak Toha Jujur sudah tidak bekerja di Citara dan saya bertemu Mbak Tantri, kasir Citara. Tidak banyak yang ia bisa jelaskan terkait tidak adanya pembangunan.

Kecewa dengan kelambanan pengembang, saya mengajukan surat permohonan cuti bayar tanpa denda dan menyatakan saya siap melanjutkan cicilan ketika konstruksi dimulai. Selama 3 bulan tidak ada balasan dari pengembang sehingga saya datang lagi pada Desember 2016. Kondisi masih sama saja.

Januari 2017, surat balasan dari Citara akhirnya datang. Citara tidak menyetujui permohonan cuti bayar saya dan mengharapkan saya melanjutkan pembayaran seperti biasa.

Sekarang saya sudah tidak membayar cicilan selama 1 tahun. Mengacu pada surat pemesanan, berarti saya sudah kehilangan hak atas apartemen itu dan cicilan saya dari bulan pertama hingga ketujuh hangus.

Semoga kisah saya bisa menjadi pelajaran buat calon pembeli properti.

KENALI ASAM BAWAH, KOTA BARU, JAMBI

Balik Nama SPPT/PBB

Kami ke kantor unit pelayanan pajak dan retribusi daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Juli 2017 untuk menyerahkan berkas surat sehubungan dengan balik nama SPPT/PBB atas rumah kami yang berlokasi di daerah Cawang.

Permohonan dan berkas surat diterima oleh petugas dengan informasi bahwa proses balik nama memerlukan waktu sekitar dua sampai dua setengah bulan. Kepada kami diminta untuk sering menelepon untuk memonitor perkembangannya.

Pada 8 Agustus 2017 kami mengunjungi kantor unit pelayanan pajak itu, menanyakan proses dan perkembangannya. Setelah menunggu beberapa saat, kami diberi tahu bahwa masih diperlukan 2-2,5 bulan lagi hingga permohonan balik nama selesai karena petugas yang mengerjakan hanya satu orang.

Melihat perkembangan dunia elektronik saat ini dan tekad dari Pemerintah Provinsi DKI untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, kami mengimbau kepada para pejabat berwenang untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan.

JALAN BUDI TANJUNG SAYANG, CAWANG, KRAMAT JATI, JAKARTA TIMUR

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Agustus 2017, di halaman 13 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger