Gagasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, yang semangatnya melemahkan KPK atau membubarkan KPK, hanya akan memunculkan antipati rakyat terhadap wakil rakyat, DPR, dan partai politik. Semangat Panitia Angket untuk melemahkan KPK sudah tampak dengan upaya Panitia Angket menemui sejumlah narapidana korupsi. Butir-butir kelemahan KPK telah dikumpulkan dan akan dipakai sebagai amunisi Panitia Angket untuk melemahkan KPK, apakah lewat perppu atau revisi UU KPK.
Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar Sudarsa mengakui dari diskusi yang berkembang di Panitia Angket memang sering keluar gagasan perppu. Bahkan, tak tertutup kemungkinan Perppu KPK akan menjadi rekomendasi Panitia Angket.
Wacana menerbitkan perppu bisa saja menjebak Presiden Joko Widodo yang masih punya semangat untuk memperkuat KPK, bukan justru untuk memperlemah KPK. Perppu berada dalam kekuasaan presiden jika negara dalam kegentingan memaksa. Secara konstitusional, perppu bisa saja dikeluarkan presiden dan pada sidang paripurna berikutnya dimintakan persetujuan DPR. Bukan malah DPR yang meminta presiden menerbitkan perppu.
Terlepas apakah perppu atau revisi UU KPK yang akan direkomendasikan Panitia Angket, untuk memperlemah KPK, niat Panitia Angket akan berhadapan dengan kehendak masyarakat. Kini, KPK begitu gencar mengungkap korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk politisi DPR yang merugikan keuangan negara. Wacana DPR menerbitkan perppu untuk membubarkan KPK atau memperlemah KPK bisa dibaca publik sebagai permufakatan elite politik untuk melanggengkan korupsi di bumi ini sekaligus menyelamatkan para tersangka korupsi.
Pembelaan terhadap KPK bukanlah berarti lembaga antirasuah ini tak mempunyai kelemahan. Sebagai lembaga dengan begitu banyak anggota, KPK tentunya punya kelemahan, sama dengan DPR yang juga punya banyak kelemahan. Kelemahan yang ada pada KPK bukan dalam arti lembaga itu harus dibubarkan atau dilemahkan melalui hak angket DPR, melainkan KPK harus diperbaiki. Publik masih membutuhkan KPK untuk memerangi para penjarah uang rakyat yang menyengsarakan rakyat.
Dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, seperti Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Irjen Kementerian Desa Sugito, hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan sejumlah panitera pengadilan, menunjukkan kerja keras KPK untuk membersihkan negeri ini dari para pejabat rakus yang ingin memperkaya diri sendiri. Panitia Angket DPR seyogianya tidak menjadi pelindung para tersangka korupsi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Agustus 2017, di halaman 6 dengan judul "Lupakan Perppu KPK".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar