(dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya).
Lewat kutipan di awal tulisan ini, jelaslah bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun.
Seorang pelaku yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana tentunya lebih mudah dibuktikan. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan tertangkap tangan?
Delik tertangkap tangan berasal dari zaman Romawi yang disebut dengan istilah delictum flagrans. Delik tertangkap tangan ini kemudian diadopsi hukum pidana Perancis dengan istilah flagrant delit dan punya akibat hukum yang berbeda dengan delik lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), tertangkap tangan-tertangkap basah dalam percakapan sehari-hari-diartikan sebagai kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tak boleh dilakukan. Pengertian yang demikian tidak jauh berbeda dengan pengertian dalam kamus hukum yang mendefinisikan tertangkap tangan sebagai kedapatan waktu kejahatan sedang dilakukan atau tidak lama sesudah kejahatan dilakukan.
Kendati tak sama persis pengertian tertangkap tangan antara KBBI dan kamus hukum, kedua pengertian tersebut lebih sempit apabila dibandingkan pengertian tertangkap tangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 1 Angka 19 KUHAP memberi pengertian tertangkap tangan sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Per definisi, ada empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan: (1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; (2) tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; (3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan (4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
Per definisi dalam Pasal 1 Angka 19, KUHAP tidak saja mengatur keadaan-keadaan seseorang disebut tertangkap tangan, lebih dari itu, KUHAP memberi cakupan kepada pelaku. Tidak hanyamateriele dader (pelaku materiil), tetapi juga pelaku peserta lainnya-apakah itu orang yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan atau orang yang menganjurkan-bahkan terhadap pembantuan.
Dalam kaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan ini sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada penetapan seorang pejabat publik sebagai tersangka, dapatkah dikatakan pejabat publik tersebut tertangkap tangan? Hal ini mengingat satu dari empat keadaan tidak terdapat pada diri seorang pejabat publik saat KPK membawanya untuk diinvestigasi lebih lanjut. Terhadap pertanyaan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan.
Pertama, KPK sebelum melakukan OTT sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu. Hasil penyadapan pada dasarnya bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana.
Kedua, berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan, melainkan penyelidikan. Penyelidikan adalah tahap awal proses perkara pidana sebelum penyidikan. Artinya, penyadapan dilakukan masih pada tahap untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana.
Ketiga, OTT hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup. Artinya, perkara tersebut sudah dapat diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti.
Keempat, per definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP, sangatlah mungkin seorang pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT tidak terdapat satu dari empat keadaan tersebut karena dapat saja uang atau barang bukti yang jadi obyek suap belum ada atau tidak ada di tangan pejabat tersebut. Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan.
Di sini terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif, atau dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti. Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik. Namun, perlu diingat, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai. Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT-meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP-tetap disebut tertangkap tangan.
EDDY OS HIARIEJ
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar