Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 08 September 2017

TAJUK RENCANA: Isi Hari Sekolah dan PPK (Kompas)

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter perlu dibaca dalam satu tarikan napas.

Setengah tarikan napas yang pertama adalah berakhirnya polemik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lima hari (delapan jam sehari) yang sudah berjalan di banyak sekolah. Setengah tarikan napas berikutnya adalah peraturan presiden (perpres) itu membebaskan sekolah atau madrasah dalam hal menerapkan penguatan pendidikan karakter (PPK) selama lima hari atau enam hari sepekan.

Tarikan napas itu awal pekerjaan mengimplementasikan kebijakan. Implementasi perlu dilakukan cepat dan tepat. Implementasi legal seharusnya tidak perlu berkepanjangan karena sifatnya opsional. Banyak sekolah sudah menjalankan lima hari sekolah dengan pemadatan delapan jam sehari, lebih banyak lagi yang belum. Sekolah umum dan madrasah dipersilakan memilih dengan tetap melaksanakan PPK.

Kita garis bawahi pendapat praktisi pendidikan Doni Koesoema (Kompas, 7/9). Lima atau enam hari sekolah bukanlah bagian substansial PPK. Substansi dasarnya, bagaimana praksis pendidikan tetap dalam basis pembelajaran di kelas, berbasis budaya, dan pelibatan masyarakat.

Pendidikan agama, meski faktor penting dalam konteks ini, bukanlah satu-satunya sarana penguatan pendidikan karakter. Idealnya bentuk pendidikan agama dalam konteks PPK adalah religiusitas, pengetahuan agama-agama dan konteks sosiologisnya. Selain faktor isi, tidak kalah penting faktor infrastruktur, menyangkut cara pemadatan waktu dari lima jam menjadi delapan jam sehari.

Jangan sampai pemadatan hari sekolah dibelokkan ke pengurangan menit jam pelajaran (misalnya 45 menit menjadi 40 menit). Jangan sampai perpanjangan keberadaan peserta didik di sekolah mubazir karena tidak ada program yang jelas, ketersediaan sarana, dan kehadiran guru/pendamping.

Memberikan penghargaan untuk kesejahteraan guru tidak bisa lagi dijawab dengan sudah sesuai jam kerja PNS. Pengawas dan penilik sekolah, baik bidang administratif maupun bidang pendidikan, dua sektor yang selama ini kurang diberi perhatian. Di tangan mereka, pemantauan awal penilaian berlanjut ke perbaikan praksis di lapangan dilakukan.

Semua kebijakan dan implementasi perlu selalu ditaruh dalam bejana keragaman Indonesia. Sebab, ketika di Jakarta dan Jawa heboh dengan lima hari sekolah, di banyak daerah heboh karena berhari-hari sekolah libur akibat guru tidak datang atau peserta didik tidak masuk karena membantu orangtua di ladang, sawah, atau di hutan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Isi Hari Sekolah dan PPK".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger