Ada fraksi yang setuju panitia angket diperpanjang masa tugasnya. Ada yang berpendapat sebaliknya. Paripurna DPR hari Selasa ini akan menentukan. Kita berpendapat masa kerja panitia angket tidak perlu diperpanjang!
Selama hampir dua bulan bekerja, temuan didapat panitia angket, tetapi ide tidak produktif banyak bermunculan dari anggota.. Gagasan membekukan KPK, melucuti kewenangan KPK, mengurangi anggaran KPK, menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang, mengancam akan menggunakan hak menyatakan pendapat jika Presiden Joko Widodo tak mengindahkan rekomendasi panitia angket adalah ide tak produktif yang muncul. Lontaran ide itu paling tidak menunjukkan Panitia Angket KPK gagal fokus.
Sebagaimana ditulis harian ini, korupsi adalah musuh terbesar bangsa ini. Korupsi terus merajalela karena sebenarnya elite bangsa ini sejatinya lebih menyukai iklim ekonomi korupsi. Mereka hidup bergelimang dengan uang suap, menikmati gratifikasi, mempunyai saham kosong, menerima komisi pembelian barang, dan memperdagangkan kewenangan. Itu adalah kenikmatan elite, tetapi kesengsaraan bagi orang biasa. Korupsi itu memiskinkan! Anggaran desa dikorup untuk kepentingan pribadi akibatnya rakyat sengsara. Situasi keprihatinan itulah yang melahirkan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tap MPR itulah yang menjadi fondasi lahirnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara kemudian melebur di dalam tubuh KPK.
KPK telah bekerja menangkapi para koruptor.. Hal ini tentunya mengguncang rasa nyaman para elite politik yang mengeruk kekayaan secara melawan hukum. KPK memang tidak sempurna karena isinya adalah manusia biasa. Itu harus dibenahi KPK. Kelemahan KPK juga ada pada tubuh DPR. Namun, keinginan untuk melucuti kewenangan KPK atau bahkan membekukan KPK adalah bertentangan dengan kehendak rakyat.
Terbentuknya panitia angket yang lebih banyak didominasi partai pendukung pemerintah tidaklah solid. Tak semua partai mendukung panitia angket. Legitimasi konstitusionalnya masih dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan argumen itulah, masa kerja panitia angket tidak perlu diperpanjang. Rekomendasi yang digagas fraksi partai pendukung pemerintah seyogianya tidak menimbulkan kompleksitas baru yang justru menghambat pemberantasan korupsi besar yang sedang berjalan. Pengungkapan kasus korupsi besar harus tetap berjalan, termasuk kasus KTP elektronik!
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Jelang Batas Akhir Angket".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar