Mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba adalah para kriminal yang layak dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya karena membuat beban dan biaya kesehatan membengkak, tetapi terutama adalah mereka merusak masa depan anak dan generasi bangsa.
Pada Executive Summary Hasil Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di 18 Provinsi Tahun 2016, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, diketahui, rata-rata mereka pertama kali pakai narkoba usia 16 tahun dengan usia termuda 10 tahun dan tertinggi 27 tahun.
Ironisnya, anak-anak di bawah umur ini tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pengedar. Temuan ini sejalan dengan fakta yang diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa 42 anak menjadi pengedar narkoba pada 2014 dengan usia yang bervariasi, termasuk di antaranya anak yang masih SD.
Masyarakat yang kini dimudahkan teknologi memang menghadapi dilema. Di satu sisi perkembangan ini membantu memudahkan dalam pekerjaan ataupun berinteraksi dengan keluarga dan teman, di sisi lain teknologi membuat komunikasi masuk langsung ke ranah personal..
Tidak ada lagi pengecekan ayah dan ibu ataupun pengawasan asisten di rumah yang biasanya menggantikan absennya orangtua. Melalui telepon seluler, informasi dan transaksi bisa berlangsung mudah, cepat, dan senyap.
Perkembangan pengetahuan serta teknologi juga membuat narkoba makin beragam jenis dan bentuknya, makin murah, dan mudah pula didapatkan. Menurut Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), saat ini ada 644 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS). Dari jumlah itu, yang beredar di Indonesia 53 jenis, sedangkan yang masuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baru 40 jenis.
Tak ada cara lain. Kita harus bangkit, bersama menyelamatkan anak-anak kita, melawan penyalahgunaan narkoba dan para kriminal pengedarnya. Sebagai orangtua, dukung anak melawan serbuan tipu daya dari luar dengan membangun komunikasi terbuka yang asih, asah, asuh.
Namun, masih banyak pekerjaan rumah. Polisi, jaksa, dan hakim perlu bertindak tegas serta menghukum pengedar seberat-beratnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantu sekolah dalam menyosialisasikan hidup sehat, sekaligus cara cerdas menghadapi berbagai tawaran teman dan orang tak dikenal. Sekolah juga wajib mengelola para pedagang yang mangkal di sekolah. Intinya tutup semua celah, jangan sampai disusupi narkoba.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Selamatkan Anak-anak Kita".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar