Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 04 Oktober 2018

Layanan Edukasi Gempa//Tanggapan Kementan//Budaya Tawuran (Surat Pembaca Kompas)


Layanan Edukasi Gempa

Gempa besar terjadi lagi di Tanah Air. Belum tuntas penanganan dan pemulihan pascabencana Lombok, kita sudah dikejutkan dengan guncangan gempa disertai tsunami dan likuefaksi yang melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).

Berkekuatan M 7,4, gempa itu menghancurkan begitu banyak rumah dan infrastruktur, memakan ratusan korban jiwa dan ribuan yang luka-luka. Ternyata masyarakat tak pernah siap ketika bencana tiba.

Kurangnya edukasi bagaimana cara masyarakat memitigasi diri sewaktu gempa datang menjadi persoalan serius bagi para pihak yang berkepentingan terhadap keselamatan warga masyarakat.

Melalui rubrik surat pembaca ini, saya mengimbau agar kalangan media massa elektronik, khususnya televisi, sudi menyisihkan sedikit waktunya untuk menayangkan layanan sosial tentang mitigasi bencana gempa, yang praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Cara ini bisa dipastikan sangat efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika bencana tiba.

Demikian saya sampaikan dan sangat berharap Kompas TV bisa menjadi pelopor atas layanan sosial ini.

Budi Sartono
Cilame, Kabupaten Bandung Barat


Tanggapan Kementan

Terkait surat Sdr Yudiman Sitanggang di harian Kompas (Sabtu, 25/8/2018) dengan judul "Harga Kelapa Sawit", kami sampaikan tanggapan berikut.

Pembelian tandan buah segar (TBS) pekebun kelapa sawit diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Harga TBS ditetapkan dinas perkebunan provinsi berdasarkan rendemen dan umur tanaman. Menurut Pasal 13, TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan: jumlah brondolan paling sedikit 12,5 % dari berat TBS yang diterima, tandan terdiri atas buah mentah 0 % , buah matang paling sedikit 95 %, dan buah lewat matang paling banyak 5%, tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 cm, dan tidak terdapat tandan kosong. Tandan/brondolan segar dalam karung harus bebas sampah/tanah/benda lain dan berat TBS lebih dari 3 kg per tandan.

Oleh karena itu, harga pembelian pabrik untuk TBS pekebun bergantung pada faktor yang disebut di atas, selain jarak kebun petani dengan pabrik.

Agar harga jual TBS wajar, para pekebun kelapa sawit swadaya/mandiri perlu bergabung dengan kelembagaan pekebun yang bisa bermitra dengan perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi.

Terkait informasi harga pembelian TBS oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak sesuai aturan, Direktorat Jenderal Perkebunan akan menindaklanjuti.

Sigit Wahyudi
Sekretaris Direktorat
Jenderal Perkebunan

Budaya Tawuran

Tawuran antarpelajar sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat di kawasan jalan raya Jakarta-Bogor.

Tawuran terjadi kapan saja: awal masuk sekolah, hari ulang tahun sekolah, bahkan juga hari-hari biasa. Para pelajar SMP sampai SMA sederajat bisa saja tawuran. Bukan hanya laki-laki, bahkan perempuan juga terkadang ikut tawuran.

Kebiasaan pendendam dan ajaran para seniornya membuat budaya tawuran seakan tidak ada habisnya. Banyak kerugian yang sia-sia gara-gara tawuran, seperti jam sekolah yang hilang, kemacetan di jalan, kerusakan bangunan dan kendaraan yang melintas, belum lagi hilangnya begitu banyak nyawa yang sudah banyak menjadi korban budaya tawuran tersebut.

Sampai saat ini, belum ada solusi tentang kebiasaan buruk ini. Oleh karena itu, sekolah diharapkan bisa berperan meminimalkan tawuran. Misalnya dengan memperbanyak pertandingan olahraga, pentas seni budaya, dan bimbingan konseling untuk membentuk karakter baru anak bangsa.

Resti Wulandari
Mahasiswi Jurnalistik

IISIP Jakarta

Kompas, 4 Oktober 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger