Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 01 Oktober 2018

Perilaku di Jalan Tol//Parkir Bertarif//Sertifikat Belum Jadi (Surat Pembaca Kompas)


Perilaku di Jalan Tol

Membaca berita tentang seorang remaja yang dianiaya pengendara mobil di jalan tol gara-gara rem mendadak membuat saya tergerak menulis surat ini.

Saya adalah pengendara mobil yang lebih suka berkendara di jalan tol karena relatif lebih teratur. Namun, saya masih harus menghela napas panjang menghadapi perilaku pengendara lain di jalan tol.

Setahu saya ada peraturan bahwa kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam. Ada pula aturan lajur kiri untuk kendaraan yang bergerak lambat, lajur kanan untuk mendahului. Nyatanya peraturan ini sering dilanggar dan dibiarkan oleh aparat.

Banyak sekali truk berjalan lambat di bawah kecepatan minimum dan berjalan di lajur tengah sehingga memicu antrean panjang kendaraan di belakangnya. Hal ini tentu membuat frustrasi banyak pengguna jalan tol lain.

Sebaliknya, banyak juga pengendara yang menganggap jalan tol sebagai arena balap dengan mereka menyetir jauh di atas batas kecepatan maksimum. Mereka membuat pengendara lain geragapan dan emosional.

Apalagi jika kita sedang di lajur kanan karena mau mendahului, tiba-tiba sudah ditempel mobil lain di belakang sambil membunyikan klakson dan memainkan lampu besar. Padahal, kita pada kecepatan maksimum 80 km/jam. Hal-hal seperti ini memicu percekcokan.

Saya pun pernah mengalami kejadian seperti itu. Lebih memprihatinkan lagi—dilihat dari pelatnya—mobil tersebut merupakan salah satu mobil petinggi kepolisian.

Sudah saatnya pengelola jalan tol dan petugas patroli jalan raya menerapkan peraturan tegas dan adil.

George A Garot Bintaro Jaya, Tangerang Selatan

Parkir Bertarif

Sudah dua tahun ini para pemilik ruko di Sentra Niaga Citra Raya, Cikupa, tidak bisa menjalankan usaha.

Salah satu pemicu adalah tarif parkir di dalam area tersebut. Ruko-ruko lain tanpa biaya parkir di sekitar area Sentra Niaga relatif masih ramai.

Sebenarnya sejak beberapa tahun lalu, kami mengusulkan pencabutan biaya parkir ini kepada pihak pengembang, tetapi tidak pernah digubris.

Pada awal penjualan ruko pernah ada angket oleh pihak pengembang dan hasilnya pembeli ruko keberatan dengan adanya tarif parkir. Namun, tarif parkir tetap berlaku.

Kami berharap pihak pengembang Citra Raya bisa bertemu dengan para pemilik ruko untuk mencari solusi bersama.

Alrianto Djunaidi Pemilik Ruko Sentra Niaga, Perumahan Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Banten


Sertifikat Belum Jadi

Saya membeli 1 unit ruko di Vila Mutiara Cikarang Blok AB melalui KPR Bank BTN KC Bekasi, Oktober 2012. Pinjaman saya lunasi November 2017.

Namun, sertifikat tanah ternyata belum diserahkan oleh developer PT Nadya Villa ke BTN. Saya hanya diberi selembar surat kepada pimpinan BTN KC Bekasi berisi permohonan bantuan untuk melengkapi dokumen yang belum ada.

Dengan segala kesabaran saya coba mencari tahu kenapa sertifikat belum jadi, tetapi tidak ada pihak yang bersedia dihubungi atau memberitahukan proses penyelesaian sertifikat saya.

Mohon PT Nadya Villa dan BTN KC Bekasi segera menyerahkan sertifikat yang menjadi hak saya dan sekaligus menjelaskan kapan sertifikat yang menjadi hak saya akan diserahkan kepada saya.

Bagaimana dengan biaya hak tanggungan yang sudah saya bayar, tetapi tidak digunakan oleh BTN?

Apa kompensasi yang diberikan oleh BTN dan juga pengembang PT Nadya Villa atas keterlambatan penyerahan sertifikat ini karena saya tidak bisa memanfaatkan hak milik saya tersebut?

JB Budijarto Taman Sentosa, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Kompas, 1 Oktober 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger