KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

Sidang perdana kasus pidana korupsi berbasis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dengan tersangka PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk sangat strategis untuk meletakkan fundamen pencegahan korupsi.

Penindakan KPK memasuki babak baru dengan menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) setelah Dudung Purwadi—Direktur Utama PT NKE Tbk—diputus bersalah. Hakim juga memutuskan agar PT NKE membayar uang pengganti Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana tahun 2009-2010 serta uang pengganti sebesar Rp 36,8 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi  Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Persidangan PT NKE memiliki nilai strategis mengingat, pertama, KPK tetap menuntut PT NKE. Padahal, perusahaan itu telah diganjar hukuman untuk membayar uang pengganti dalam kasus Dudung Purwadi. Asas hukum yang harus bisa dipatahkan oleh jaksa KPK, ne bis in idem, seseorang tidak dapat dituntut untuk perkara yang sama dengan pasal yang sama. Kendati PT NKE belum pernah dituntut oleh KPK sebelumnya, substansi perkaranya sudah disidangkan dengan tempus dan locus yang sama dengan perkara Dudung Purwadi. Namun, sebaliknya, apabila locus dan tempus-nya berbeda dengan kasus sebelumnya, kecil kemungkinan tuntutan jaksa KPK akan ditolak hakim.

Mengingat PT NKE adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di pasar modal, besar kemungkinan PT NKE juga melanggar aturan pasar modal. Seyogianya KPK telah bekerja sama dengan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menuntut PT NKE.

Keterlibatan OJK diperlukan karena OJK memiliki aturan sendiri terhadap perusahaan publik. Peradilan korupsi korporasi di Amerika, berdasarkan Foreign Corrupt Practices Act, melandaskan penyidikannya pada aturan korupsi dan aturan bursa. Pola di Amerika banyak mengilhami Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13/2016 tentang tata cara menangani perkara pidana korporasi. Butir 4.2 Perma No 13/2016 menyebutkan, "…dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi… manakala korporasi tidak melakukan langkah-langkah governansi yang diperlukan untuk melakukan: i) pencegahan; ii) mencegah dampak yang lebih besar; iii) memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana".

Tiga panduan

Berikut ini penjabaran dari ketiga aspek governansi yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menyidangkan kasus PT NKE. Pertama, pencegahan. Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) yang telah disepakati di seluruh dunia adalah ISO 37001:2016 dan telah diadopsi secara identik di Indonesia menjadi SNI ISO 37001:2016 berdasarkan Instruksi Presiden No 10/2016 ("Sertifikat Antipenyuapan", Kompas, 7 Juli 2017 ). Sejauh ini sudah banyak institusi swasta dan pemerintah yang memperoleh sertifikat SMAP. Di Indonesia sudah ada 52 institusi, termasuk SKK Migas. Di Italia sebanyak 382 institusi dan China sebanyak 199 institusi.

Draf panduan SMAP baru saja dibahas di Sydney pada awal November 2018, yang dihadiri oleh delegasi Indonesia. Panduan tersebut akan memudahkan institusi membangun SMAP dengan standar internasional.

Hal penting dari SMAP yang perlu didalami, sejauh mana korporasi telah memetakan wilayah rawan korupsi untuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang meliputi: prosedur, personel yang berintegritas melalui uji kelayakan, komitmen pimpinan sebagai syarat mutlak berlakunya SMAP yang dikenal dengan tone at the top, dan budaya antisuap. Salah satu keunggulan dari SMAP adalah pelibatan rekanan untuk bersama-sama membangun nilai-nilai dan instrumen mencegah terjadinya suap. Konsep inilah yang sedang dikembangkan SKK Migas agar semua komunitas migas bebas dari korupsi.

Kedua, mencegah dampak yang lebih besar diatur lebih detail pada Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2009 (SMR). Revisi terakhir SMR adalah ISO 31000:2018. SMR telah lazim digunakan di lingkungan swasta dan pemerintah. Bahkan, Kementerian Keuangan secara khusus mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 171/PMK.01/2016 tentang  Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Manajemen Risiko 2018 oleh Center for Risk Management Studies Indonesia, SMR memberikan dampak positif yang holistik bagi perusahaan, yaitu finansial, internal bisnis, pengembangan, dan perspektif pelanggan.

Ketiga, memastikan kepatuhan yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Klausul tersebut secara khusus diatur oleh OJK, yang berlaku bagi semua perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Di samping itu, ada pula Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) ISO 19600. Pada pertemuan ISO di Sydney, SMK akan direvisi kembali menjadi ISO 37301. Dalam hal ini tentu ketentuan OJK lebih mengikat (lex specialis).

Manfaat digunakannya ketiga sistem manajemen di atas yang utama dapat jadi pedoman bagi hakim dalam mengukur langkah-langkah korporasi dalam membangun governansi sesuai Perma No 13/2016. Beberapa putusan kasus sejenis di AS menggunakan pendekatan  manajemen, hakim memerintahkan manajemen agar memiliki petugas kepatuhan yang  bersertifikat, di samping jumlah denda yang harus dibayar oleh korporasi.

Jalannya persidangan kasus PT NKE besar kemungkinan akan menyedot perhatian publik karena ada figur calon wakil presiden yang akan tampil jadi saksi. Hakim hendaknya tidak tergoda mencari panggung memperlakukan figur cawapres sebagai komoditas dengan  memanggilnya berkali-kali karena rentan dikapitalisasi menjadi komoditas politik. Publik berharap agar putusan kasus PT NKE dapat membangkitkan gairah pencegahan korupsi di tengah rasa skeptis setelah tertangkapnya kepala daerah ke-101, oknum Bupati Pakpak Barat, yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan KPK.