Debat Kusir
Konon, tokoh bangsa KH Agus Salim pernah naik kereta kuda. Di tengah perjalanan, tiba-tiba sang kuda kentut alias buang angin. Sontak Agus Salim berkomentar, "Kasihan, ya, kudanya masuk angin."
Mendengar ucapan tersebut, sang kusir menjawab, "Tidak Pak, kuda saya keluar angin."
Agus Salim menukas, "Iya, itu artinya masuk angin!"
Tak setuju, kusir menukas balik. "Tidak Pak, itu artinya keluar angin!"
Hingga tiba di tempat tujuan, perdebatan soal masuk angin dan keluar angin tak berujung apa pun. Dari kisah ini lahirlah istilah debat kusir. Dalam KBBI, debat kusir adalah "debat yang tidak disertai alasan masuk akal".
Debat capres/cawapres dalam Pilpres 2019 menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat. Dalam debat semua kemampuan kandidat diuji. Dari kecerdasan, kompetensi, reputasi, prestasi, kepiawaian, pengalaman, hingga rekam jejak diuji para panelis.
Sesuai agenda KPU, debat akan berlangsung lima kali. Debat perdana berlangsung 17/1/2019. Debat kedua 17/2/2019, debat ketiga 17/3/2019, debat keempat 30/3/2019, dan debat terakhir ditentukan kemudian.
Debat substansial diharapkan muncul pada setiap sesi. Debat yang berkonten adu gagasan, program, dan solusi terobosan berbasis data dan fakta bakal menjadi kekuatan dan keunggulan kandidat. Apa pun tema debat, masyarakat akan mengapresiasi. Tentu syaratnya adalah obyektif dan rasional, bukan sekadar debat kusir.
Semoga muncul ide-ide brilian yang membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi bangsa dan negara, bukan sekadar buat kepentingan kelompok atau golongan.
Budi Sartono
Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Sertifikat Tanah
Maret 2016 saya mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN Bogor di Cibinong. Tanah terletak di Blok Sukahurip RT 002 RW 002 Desa Cibadak, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Tanah dibeli Juni 1998 seluas 1 hektar.
Pada proses pengukuran/penerbitan peta bidang oleh BPN Bogor, 14 Agustus 2018, pihak Perhutani Bogor menyatakan bahwa tanah saya termasuk wilayah Perhutani. Akibatnya, BPN Bogor tidak melanjutkan proses penyelesaian peta bidang.
Saya berkeberatan mengingat BPN Bogor telah menyatakan dokumen saya lengkap. Antara lain ada akta jual beli asli (disebutkan tanah milik adat dengan saksi Kades dan Sekdes Desa Cibadak), PBB lunas sampai 2018, surat keterangan asli tidak bersengketa, riwayat tanah, luas tanah, dan girik/C.
Sebelum dan sesudah transaksi pembelian tanah, saya berkali-kali datang mengamati tanah di Blok Sukahurip dan sekitarnya. Tidak ada sedikit pun tanda-tanda bahwa tanah itu ada di wilayah Perhutani. Pihak Perhutani Bogor menyatakan, tanda tidak dibuat karena tidak ada dana.
Di Blok Sukahurip dan sekitarnya, sebagian tanah sudah bersertifikat. Karena itu, saya mohon dengan hormat masalah saya mendapat perhatian Menteri Agraria/Kepala BPN serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Djody Raharjo
Jl Pertambangan, Pondok Bambu,
Jakarta Timur
Jam Rusak
Saya membeli jam tangan merek Tag Heuer di butik resmi, 6 November 2015. Sejak tiga bulan pertama jam tersebut sudah bermasalah, yaitu mati. Sampai saat ini—sudah tiga tahun lebih—masih juga jam saya bermasalah. Perbaikan terakhir 26 November 2018 dan belum ada kejelasan sampai saat ini.
Saya coba hubungi Service Center tiap hari, tetapi tidak pernah sambung. Maka, melalui media ini, saya mohon agar pihak Tag Heuer bisa menghubungi saya dan mencari solusi atas kerusakan yang terjadi. Apakah ada kesalahan pabrik atau pemakaian?
Luhur Setia Herry
PTB Duren Sawit,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar