Berbagai informasi soal kejadian bencana alam kerap muncul di media massa dan media sosial akhir-akhir ini. Mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, banjir, hingga tanah longsor.
Tak ternilai berapa banyak korban jiwa, juga kerugian moril dan materiil. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 31 Desember 2018, sepanjang tahun lalu terjadi lebih dari 2.564 bencana alam di Indonesia.
Di antara beragam bencana itu, 97 persen tergolong bencana hidrometeorologi, seperti angin puting beliung (799 kasus), banjir (677 kasus), dan longsor (472 kasus). Sisanya berupa bencana geologis, yaitu gempa bumi dan tsunami yang berdampak lebih besar.
BNPB memprediksi pada 2019 bisa terdapat lebih dari 2.500 kejadian bencana. Masyarakat pun diimbau melakukan upaya mitigasi bencana. Sudahkah kita mempersiapkan diri menghadapi bencana ini?
Salah satu langkah mengantisipasi dampak bencana adalah dengan mempersiapkan asuransi. Berikut tiga jenis asuransi yang penting dimiliki.
1. Asuransi properti
Asuransi properti terdiri atas asuransi rumah tinggal dan bangunan komersial (gedung, ruko, dan toko). Masing-masing memiliki jenis perlindungan sendiri.
Asuransi rumah umumnya berupa perlindungan dasar FLEXAS (kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap). Perlindungan terhadap bencana alam, seperti banjir, angin topan, badai, longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan tsunami, merupakan perlindungan tambahan atau disebut riders.
Berapa besar biaya premi asuransi rumah? Tarif premi asuransi rumah dibedakan atas zona lokasi. Untuk asuransi banjir, misalnya, dibedakan untuk lokasi rumah yang pernah terkena banjir dalam enam tahun terakhir dan berapa besar ketinggiannya.
Kita dapat memakai situs web e-dagang yang menawarkan berbagai produk asuransi dari beragam perusahaan untuk memperoleh gambaran awal.
Rumah di Jakarta dengan nilai tanah dan bangunan sebesar Rp 800 juta dan isi rumah senilai Rp 200 juta, misalnya, perkiraan biaya preminya mulai dari Rp 250.000 ribu setahun untuk jenis asuransi FLEXAS dan Rp 1,5 juta setahun untuk asuransi dengan penambahan perlindungan bencana alam, pencurian, kerusuhan, dan huru-hara. Manfaat atau benefit yang didapat sebesar 100 persen dari harga pertanggungan.
2. Asuransi kendaraan
Asuransi kendaraan terdiri atas asuransi mobil dan motor. Untuk asuransi mobil tersedia perlindungan comprehensive/all-risk dan total loss only (TLO). Perlindungan all-risk menjamin kerugian akibat kehilangan kendaraan (kecelakaan, pencurian, dan perampasan paksa), juga menjamin kerusakan sebagian, misalnya terserempet kendaraan lain.
Adapun, perlindungan TLO hanya menjamin kerugian apabila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri, ataupun perampasan paksa.
Asuransi mobil juga dapat ditambah perlindungan bencana alam, kerusuhan, terorisme, huru-hara, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
3. Asuransi kesehatan
Tidak ada orang yang ingin sakit. Namun, kita harus siap jika kita atau anggota keluarga mendapat musibah. Biaya berobat dapat menguras, bahkan menghabiskan tabungan. Kita dapat mempersiapkan diri dengan asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan terdiri atas jenis reimbursement (kita membayar lebih dahulu, kemudian menagihkan klaim kepada perusahaan asuransi beserta semua dokumen persyaratan) serta jenis cashless, yaitu tidak perlu membayar tunai tetapi menggunakan kartu asuransi sebagai jaminan di rumah sakit rekanan asuransi. Tentu lebih mudah menggunakan jenis cashless, tetapi biaya preminya jauh lebih besar.
Asuransi kesehatan umumnya menanggung biaya inap di rumah sakit dengan batasan jumlah hari atau limit tahunan. Asuransi kesehatan dapat diperluas mencakup asuransi jiwa dan rawat jalan.
Banyak asuransi kesehatan yang dikombinasikan dengan investasi sehingga nilai pertanggungan kesehatan dikurangi. Pastikan Anda memahami polis asuransi yang ditawarkan dan benefit kesehatannya agar tak kecewa.
Peserta asuransi dibatasi mulai usia 0-60 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 65 tahun. Calon peserta harus mengisi formulir riwayat penyakit dengan jujur. Beberapa jenis asuransi mensyaratkan dilakukan cek kesehatan terlebih dulu.
Berapa biaya premi asuransi kesehatan? Sebagai gambaran biaya premi untuk perempuan usia 25 tahun dengan metode reimbursement mulai dari Rp 90.000 per bulan. Kita dapat membeli bulanan agar tidak memberatkan.
Dengan premi ini bisa didapat manfaat santunan rawat inap Rp 150.000 per hari selama maksimal 90 hari. Makin besar premi, makin besar santunan atau pertanggungan yang didapat.
Kini juga tersedia beragam jenis asuransi sesuai kebutuhan dengan harga sangat murah. Misalnya, asuransi demam berdarah (DBD) dengan harga Rp 10.000 dengan pertanggungan santunan rumah sakit maksimal Rp 5 juta dan santunan kematian Rp 10 juta.
Pemerintah juga menyediakan asuransi BPJS yang dapat dipilih masyarakat. Premi asuransi BPJS bervariasi mulai dari kelas 1, 2, dan 3 sesuai jenis kamar rawat inap yang didapat.
Biaya preminya masing-masing Rp 80.000, Rp 51.000, dan Rp 25.500 per bulan. Asuransi BPJS telah banyak bekerja sama dengan rumah sakit swasta besar, tidak hanya rumah sakit pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar